Senin, 03 Februari 2014

Kajian PKn



BAB IV
RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA
DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN
 
1.      PENDAHULUAN
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
2.   RUMUSAN PANCASILA DALAM NASKAH UUD YANG PERNAH BERLAKU
Perjalanan Ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perjalanan waktu. Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, sehari kemudian dimulailah lembaran baru ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hukum dasar tertulis UUD 1945 merupakan sumber hukum, artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD 1945. Sehingga setiap peraturan yang tidak sesuai dengan UUD maka peraturan tersebut dihapuskan.Tetapi sejarah mencatat, bahwa ketatanegaraan Indonesia mengalami dinamisasi seiring dengan perubahan rumusan dasar Negara yang menjadi landasan pijak keberlangsungan berbangsa dan bernegara itu sendiri.
A.      Rumusan Dan Sistematika Pancasila Dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Periode 17 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949
Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara :
a.    Ketuhanan yang Maha Esa
b.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
c.    Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
e.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu :
a.    Kebangsaan Indonesia
b.    Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c.    Mufakat atau Demokrasi
d.   Kesejahteraan Sosial
e.    Ketuhanan yang Berkebudayaan
Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
a.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c.    Persatuan Indonesia
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
e.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sidang Kedua (10 – 17 Juli 1945) : Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945, BPUPK juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat ketentuan penting yaitu :
a.    Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b.    Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1.    Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.    Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.    Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
·       Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
·       Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
·       Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
·       Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui.
Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit dalam semangat Negara ”semua untuk semua” Bung Hatta berupaya melakukan lobi-lobi politik dan kompromi telah terjadi kesepakatan dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam yaitu tokoh-tokoh pemimpin Islam seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, Teoekoe M. Hasan, dan K.H.Wachid Hasjim. guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter". Dan pada akhirnya selesailah rumusan tentang asas Negara Republik yang bunyinya seperti rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang ini dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD '45 adalah :
·       Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
·       Kedua, anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
·       Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.
·       Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
B.       Babak Baru Rumusan Pancasila  Setelah  Proklamasi
Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Sebagaimana diketahui pada periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, terdapat rumusan Pancasila. Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangasa Indonesia (PPKI) yang berarti pula disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Adapun rumusan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan “Pancasila” yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C.    Rumusan Dan Sistematika Pancasila Dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Periode  27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam negara RIS dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 UUD RIS adalah daerah yang disebut dalam persetujuan Renville. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia, maka mulai 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara bagian Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan, bahwa Badan pembuat UUD RIS (yang dikenal dengan konstitusi RIS) kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Konstitusi RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat sementara. Konstitusi RIS tersebut terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam mukadimah konstitusi RIS tersebut terdapat rumusan Pancasila, yang rumusannya berbeda dengan Rumusan Panasila pada pembukaan UUD 1945.
Rumusan dan sistematika Pancasila yang terdapat pada MUkaddimah konstitusi RIS tersebut, adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
D.   Rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan periode 17  agustus 1950 sampai   5 juli 1959.
Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan rekayasa pihak luar. Disepakatilah mendirikdan NKRI lagi (19 Mei 1950) dan rancangan UUD dibuat oleh BPKNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950) dan mulai berlaku (17 Agustus 1950) Indonesia menggunakan UUDS 1950 ; UU No 7 Tahun 1950
Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalam perjanjian 19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pemberlakuan UUD 1950 ini dengan menggunakan pasal 190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2) UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun 1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56, yang berisi ketentuan, yaitu:
1.     Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD’S 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.
2.      Perubahan Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950.
Dalam pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan Sosial
Secara formal UU No.7 tahun 1950 tersebut hanya sebagai perubahan saja dari konstitusi RIS, bukan suatu pergantian konstitusi sehinggan Negara yang berdiri atas dasar perubahan konstitusi ini dapat dinyatakan sebagai lanjutan dari Negara RIS. Tetapi secara substansi meteri undang-undang,  perubahan ini merupakan suatu perubahanyang prinsip dan integral terhadap Konstitusi RIS. Sehingga secara materi ‘seolah-olah’ lahir suatu UUD dasar yang baru karena di dalam ‘bungkusan’ UU No.7 Tahun 1950 termuat suatu UUDS 1950 yang lengkap dan sempurna dengan pembukaan dan batang tubuhnya yang baru.
E.   Rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan periode 5 juli 1959 sampai sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat’.
Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan Negara:
a.       Presiden dan Menteri-Menteri
b.      Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
c.       Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
d.      Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Pelaksanaan UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara lain:  
a.      Pelaksanaan Demokrasi Terpempin, dimana Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 1955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil sebagaimana dalam UUD 1945;
b.      Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
c.        Berdirinya Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan gerakan 30 September yang secara nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia.
Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang tidak setabil dan konsisten tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945
1). Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
a.       Terjadi banyak pinyimpangan dan penyelewengan
b.      Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966
2).  Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999
a.         Kilasan sejarah Orde Baru
b.         Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara.
c.         21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri. 
3).  Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang
a.         Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR
b.         Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
c.         Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
d.        Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002
e.         Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)
Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945
a.         Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan 
b.        Dasar hukum sistem pemilu diatur 
c.         Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden
d.        Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas 
e.         Kekuasaan kehakiman yang mandiri 
f.         Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak)
g.        Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM
h.        Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
i.          Nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat (ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.
Mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahan dan penataan kembali terhadap system ketatanegaraan dan pemerintahan Negara.  Masalah utama Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utama pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi Negara hukum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.
Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dan Presiden secara langsung, diperkuat lagi dengan system pemberhentian mereka jika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan konstitusi.
Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD 1945. Lebih jauh, mahkamah konstitusi dibentuk untuk mengawal kemurnian fungsi dan manfaat konstitusi, karena salah satu kewenangan MK adalah melakukan constitutional review, menguji keabsahan aturan undang-undang bila dihadapkan kepada aturan konstitusi. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amandemen UUD 1945 ini hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 [pasal-pasal] tetapi tidak dilakukan terhadap pembukaan UUD 1945. Terdapat asumsi bahwa melakukan perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 pada dasarnya akan mengubah Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Karena pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah jiwa dan ruh Negara proklamasi, sementara dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusaiian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.  PENUTUP

1.    Kesimpulan
Pada  tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusaiian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa indonesia. Namun pada kenyataannya sekarang ini banyak masyarakat yang lupa akan isi pancasila dan tidak tahu bagaimana terjadinya rumusan dan sistematika pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya kajian ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengingat kembali isi dari pancasila dan juga dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar