BAB
V
IDENTITAS
NASIONAL INDONESIA
1. Pendahuluan
Pada hakikatnya manusia tidak dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain.
Aristoteles mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya
manusia adalah makhluk yang berkelompok. Manusia sebagai makhluk sosial
mempunyai sifat yang tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik
memiliki naluri untuk berkuasa, maka dari itu manusia membutuhkan orang lain
untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah kemudian timbuk suatu
hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari hubungan tersebut membentuk
sebuah masyarakat. terbentuknya masyarakat antara yang satu dengan yang lainnya
tentu berbeda, sehinngga dalam berinteraksi mereka memerlukan suatu organisasi
kekuasaan yang disebut negara. Dalam negara itulah masyarakat ada dan
mempertahankan eksistensinya untuk saling menjaga, melindungai dan bekerja
sama.
Terkadang Sebagai anggota masyarakat
yang juga hidup dalam suatu negara kita bingung antara negara dan bangsa.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Baik bangsa
maupun negara memiliki identitas yang membedakan bangsa atau negara tersebut
dengan bangsa atau negara lain. Identitas-identitas yang disepakati dan
diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Dalam kajian ini kami akan membahas
mengenai identitas nasional Indonesia. Kami menulis ini dengan harapan pembaca
dapat mengetahui apa itu identitas nasional Indonesia? sehingga ke depan
pembaca dapat menghargai dan juga menjunjung tinggi identitas nasional yang
pada hakekatnya membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
2. Identitas Nasional
Secara etimologis, identitas
nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal
dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri,
tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu
sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep
kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia
yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya,
bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati
diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada
dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas
nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai
identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional
lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang
telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas
nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas
kesukubangsaan.
3. Unsur - Unsur Pembentuk Identitas
- Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bangsa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara,
dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.
4. Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia
merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara
Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan
dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1) Bahasa Nasional atau
Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa
dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas
unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar
manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa
yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2) Bendera negara yaitu
Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera
merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang
sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia
adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai
berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
3) Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada
kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh
Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan
Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu
kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya
dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan
tahun 1928, pemerintah Kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu
kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan
mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan
tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Selanjutnya
lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik.
Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan
perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang
kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan
seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan
jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka
panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan resmi
dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang
tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip
Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda
Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan
Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan
penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia
Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri
dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini
dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah
popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut
mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan
Pujangga Baru mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara
empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah
Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin
dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat
bangsa Indonesia. Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada
tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru dalam
kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan
pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan
berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara
umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan dengan
lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang
hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau
Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima
permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos
Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah
juga menerima masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu
kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4) Lambang Negara yaitu
Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa
lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang
dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia.
Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang
melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan
pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan
sila-sila dalam pancasila,yaitu:
- Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
- Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
- Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
- Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah
berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah
Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus
1945), antara lain:
- Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara
Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap
satu jua”.
5) Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam
kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme,
suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham
pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian
pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini
bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa
dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat
pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya
kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain,
memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka
Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan
bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat normalitas yang hanya menunjukkan
perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai,
saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan
cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna
pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi
dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud
apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang
jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki
harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal Ika.
6) Dasar Falsafah negara
yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila
Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang
telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian
Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga
dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens
beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk
hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila
karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa
dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai
cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai
pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup
sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma
sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila
mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.
fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD
1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa
Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang
sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu
menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya
nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di
Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain,
Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7) Konstitusi (Hukum
Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam
negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus
ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya.
UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya
adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja
badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja
sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan
kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital
dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam
suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara
konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri
sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk
membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai
menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka
negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari
upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat
dibangun masyarakat yang demokratis.
8) Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi Wawasan
Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi.
Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian
menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap
indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata
yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah
mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat
dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan
gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra
Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia
sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah
dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi
geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita
dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya
yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang
merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara
pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara
berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses
psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan
alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima
sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak
ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada
masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat
pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah
yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang
secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan
menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan
nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan
daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga
menjadi milik bersama.
5. Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap
Identitas Nasional Indonesia
Implementasi
atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas
nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi
identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin
pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera,
terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka
merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan
UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama).
Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada
Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini membuktikan bahwa
masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan identitas nasional
sejak dini.
Namun, masih banyak yang tak acuh
dalam kegiatan semacam ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara
hanya sebagai kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan
juga kurangnya penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri.
Sehingga mereka tak acuh dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi identitas nasional
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh
dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
6. Penutup
Sebagai sebuah istilah identitas
nasional dibentuk oleh dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas
dapat diartikan sebagai ciri, tanda atau jati diri; sedangkan nasional dalam
konteks pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan demikian, identitas nasional
dapat diartikan sebagai jati diri nasional. Identitas nasional Indonesia
tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal
35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya
adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Implementasi atau penerapan tentang identitas nasional
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi identitas nasional senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar