Senin, 03 Februari 2014

bahan kajian pendidikan kewarganegaraan



BAB  II
HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA

1.        Pendahuluan

Melalui proses perjuangan dan pergulatan panjang, para the founding father pada 17 Agustus 1945 telah mewujudkan ikrar kesepakatan, menjadi bangsa yang bersatu, bangsa yang berwawasan kebangsaan, mendirikan satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara berdasarkan kebangsaan yang dilandasi prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, juga bersepakat menerima Pancasila sebagai falsafah bangsa, yang merupakan kristalisasi, manifestasi, cita-cita, tekad, aspirasi rakyat Indonesia. Nilai-nilai luhur didalamnya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, konstitusi ini tidak sekadar merupakan perangkat hukum yang normatif, tapi konstitusi ini juga merupakan prasyarat hidup, pertumbuhan dan perkembangan bangsa dan negara, sebagai tolok ukur kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Falsafah negara selain sebagai pandangan hidup juga adalah sebagai keyakinan/kepercayaan yang dapat menjamin kelangsungan dan kekuatan bangsa, sebagaimana disampaikan dalam pidato Bung Karno pada 05 Juni 1958 di Istana Negara, “Maka bangsa Indonesia pun harus mempunyai belief, mempunyai clout, mempunyai faith, mempunyai kepercayaan. Dan faith bangsa Indonesia harus larger than the nation itself, lebih luas daripada bangsa Indonesia sendiri, berupa Pancasila, saudara-saudara).” Sebagaimana Kongfucu pernah mengatakan “Suatu bangsa dapat menjadi kuat, apabila keyakinan/kepercayaan (believe) tidak bisa ditinggalkan”.Sebagai bangsa Indonesia, sebagaimana pernyataan Socrates “Kenalilah diri kita sendiri”. Dengan jati diri bangsa Indonesia, kita bisa mengaktualisasikan diri dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta pemahaman yang benar atas konsep kebangsaan kita. Itu agar kita tidak keliru memahami saudara-saudara kita sebangsa setanah air, senasib dan sepenanggung-jawab dalam mengisi kemerdekaan yang dicita-citakan bersama.
Para pemimpin gerakan kebangsaan Indonesia, membaca penjelasan seorang sejarawan Prancis bernama Ernest Renan pada abad XIX dalam suatu kuliah umum berjudul “Qu’est  ce qu’un nation?”(Apakah bangsa/nasion itu?) yang diadakan di Universitas Sorbone Prancis (1882), dan berpegang pada penjelasan yang diberikannya dalam perjuangan mereka. Soekarno dan Mohammad Hatta sering mengutip rumusan nasion yang diberikan oleh Ernest Renan.
Bangsa Indonesia terbentuk bukan karena kesamaan ras, etnis, suku, agama, bahasa, budaya, kepentingan atau letak geografi. Nasion Indonesia adalah suatu jiwa, semangat, suatu asas spiritual, untuk bersatu, suatu kesatuan solidaritas yang besar, yang tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh manusia-manusia Indonesia bersedia berbuat pada masa yang akan datang.
Jadi nasion atau bangsa mempunyai masa yang lampau, tetapi Ia akan melanjutkan diri pada masa kini dan masa yang akan datang melalui suatu kenyataan yang jelas. Yaitu kesepakatan (tekad) untuk tetap hidup bersama dalam suatu kepentingan dan tujuan bersama yaitu terciptanya bangsa Indonesia merdeka, berdaulat, adil sejahtera, makmur.
Oleh karena itu bangsa Indonesia terdiri atas orang-orang dengan jati dirinya masing-masing tidak harus sama (uniformitas). Selain punya jati diri bangsa Indonesia, juga mempunyai jati diri sebagai anggota suatu kesatuan sosial tertentu lainnya.
Nasion Indonesia harus dibedakan dari negara Indonesia, di mana para warga adalah anggota dari negara, kewarganegaraan seseorang diatur oleh aturan-aturan hukum, konstitusilah yang menyatakan apakah seseorang adalah warga negara Indonesia atau bukan.
Dengan konsep negara Bangsa “Nasion State” jelas keanggotaan sebagai warga bangsa adalah bersifat sebagai pribadi (individu) orang-perorang, lepas dari segala atribut yang disandangnya, bukan sebagai kelompok. Maka sudah selayaknya diadakan koreksi atas kekeliruan yang telah kita lakukan selama ini dalam menata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat seperti, “istilah-istilah mayoritas dan minoritas, asli dan tidak asli, pribumi dan non-pribumi”.

2. Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
a.  Manusia sebagai makhluk individu
Manusia dikodratkan sebagai makhluk yang monodualis, yang artinya disamping sebagai makhluk individu (pribadi) sekaligus sebagai makhluk social. Sebagai makhluk individu artinya bahwa manusia diciptakann Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari jiwa dan raga serta dilengkapi dengan potensi atau kemampuan (akal, pikiran dan perasaan) yang berbeda-beda antar manusia atau dengan yang lain. Status manusia sebagai makhluk individu akan lebih nampak jelas kalau diperhatikan kondisi manusia baik secara fisik atau dari sisi kejiwaan. Secara fisik manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa memiliki cirri khas yang berbeda-beda, misalnya warna kulit, bentuk wajah, tinggi badan dan lain sebagainya. Secara kejiwaan manusia memiliki karakter sifat kepribadian yang berbeda-beda satu dengan  yang lainnya, juga cara-cara yang ditempuh untuk melaksankan aktifitas kesehariannya.
Pengingkaran diri dari kodrat manusia sebagai makhluk individu dapat menimbulkan persoalan yang sangat membahayakan dalam kehidupan baik dalam keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya pelaksanaan demokrasi yang terhambat serta kurang dihargainya harkat dan martabat sebagai manusia.
b. Arti Manusia sebagai Makhluk Sosial
Aristoteles (384-322 M) bahwa manusia adalah zoon politicon yang artinya makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. Jadi apabila seseorang hidup menyendiri di luar masyarakat tidak dapat disebut manusia, melainkan hewan atau dewa. Juga pandangan Ibnu Khaldun (1332-1406) dikatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan keharusan bagi jenis manusia. Segai manusia hanya dapat hidup sebaik-baiknya dan hanya mempunyai arti, apabila hidup  bersama-sama dengan manusia lainnya di dalam masyarakat dan tidak dapat dibayangkan alasannya manusia yang hidup menyendiri tanpa berhubungan dengan sesama manusia lainnya. Apabila manusia terpaksa harus hidup sendiri, maka sifat kesendirianyya tidaklah mutlak  dan langgeng, melainkan bersifat relatif sementara. Secara kodrati manusia dapat hidup berkelompok karena didorong oleh kebutuhan biologis.
Menurut Ellwood bahwa kebutuhan biologis yang perlu pemuasan adalah :
1.   Dorongan untuk makan
       Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dalam kehidupan nyata di masyarakat leih mudah dilakukan dengan cara kerjasama dengan orang lain daripada dikerjakan sendiri.
2.   Dorongan untuk mempertahankan diri
       Untuk mempertahankan diri orang lebih memilih melaksanakan kerjasama.
3.   Dorongan untuk melangsungkan jenis atau keturunan
       Dorongan ini adalah untuk pemeliharaan dan mempertahankan keturunan, yaitu harus membentuk kelompok yang besar.
Manusia sering juga disebut sebagai Homo Homini Socius, yang berarti bahwa manusia yang satu merupakan kawan manusia yang lainnya. Dengan kata lain bahwa manusia disebut sebagai makhluk social karena sifatnya yang suka bergaul satu dengan yang lain atau makhluk yang suka bermasyarakat. Menurut Ghozali bahwa manusia itu sendiri makhluk social disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut :
a.    Kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, hal ini hanya mungkin melalui pergaulan laki-laki dan perempuan serta keluarga.
b.    Saling membutuhkan dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.
Pendapat yang senada juga diungkapkan oleh Farrabi atau Ibnu Robi bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak meemnuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan manusia lain.
3. Bangsa dan Unsur Terbentuknya Bangsa
a.        Pengertian Bangsa
Menurut Ernest Renan bangsa adalah  sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga terikat oleh tanah air yang sama. Hasrat bersatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjaadi bangsa.
Beberapa pendapat mengenai bangsa juga diungkapkan oleh ahli yang lain, seperti :
1)      Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia kawan yang agung.
2)      Otto Bouer
Bangsa timbul karena mempunyai persaman karakteristik, dan timbul karena adanya persaman nasib.
3)      R. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
4)      Hans Kohn
Bangsa adalah buah dari hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah atau karena adanya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan apolitik, perasaan dan agama.
5)      Jacobsen dan Lipman
Bangsa timbul karena adanya kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
Walaupun dari para ahli kenegaraan belum terdapat kesamaan pengertian bangsa. Namun faktor obyektif yang terpenting dari suatu bansga adalah adanya kehendak bersama yang lebih dikenal nasionalisme.
Pengertian bangsa memiliki dua pengertian ( Badri Yatim,1999),yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
a.       Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primorbial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas. Contoh : amerika serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lain.
b.      Bangsa dalam Arti Politis.
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil.
b. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
1.         Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
2.         Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
3.         Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
4.         Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
5.         Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
6.         Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
7.         Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
c. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
1.         Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
2.         Negara sebagai Organisasi Politik
3.         Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
4.         Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
d.  Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Dalam buku yang berjudul Nationality in History and Politics yang dikemukakan oleh ahli dari Jerman yaitu Friedrich Hertz bahwa  setiap bangsa memiliki 4   (empat) unsur inspirasi sebagai berikut :
1)    Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2)    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3)    Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas dan kebebasan.
4)    Keinginan yang menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar  kehormatan, pengaruh  dan prestise.
Unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa ada berbagai macam, dimana unsur-unsur tersebut mencerminkan identitas nasional dari suatu bangsa, berbagai macam unsur-unsur terbentuknya bangsa adalah :
1)   Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
2)   Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis, agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia adalah Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu.
3)   Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Intinya kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai estetika dan moral, baik yang tergolong sebagai ideal atau yang seharusnya (world view) maupun yang operasional dan aktual dalam kehidupan sehari-hari (ethos).
4)   Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas bangsa, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

4. Negara dan Unsur Terbentuknya Negara
a.   Pengertian Negara
Negara  merupakan integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanyya terhadap semua golongan kekuasaan lainnya.
Sebagai suatu organisasi negara memiliki beberapa sifat yang dapat membedakan dengan organisasi yang lain, sifat hakikat tersebut adalah sebagai  berikut :
1)    Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana itu adalah polisi, tentara dan alat pinjaman hukum lainnya. Dengan sifat memaksa diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati  agar keamanan dan ketertiban tercapai.
2)   Sifat monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat menyatakan bahwa liran kepercayaan atau partai politik tertentu dialrang karena diangap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3)    Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang berbeda mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama, dalam arti khusus, pengertian negara  dapat kita ambil dari pendapat pakar kenegaraan, antara lain sebagai  berikut :
1)    George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2)    Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3)    R. Joko Soetono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
4)    Mr. Kranenburg
Negara adalah organisasi yang timbul dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5)    Roger H. Soltou
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
6)    Mr. Soenarko
       Negara adalah organisasi masyarakat yang mempnyuai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
7)   Hans Kelsen: negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
8)  Legemann: negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).
9)  Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).
10)  Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
11) Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya (1993).
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.
b.   Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: (a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua:
1.   Unsur pokok adalah (unsur yang harus ada dalam  terbentuknya suatu negara ) yang disebut juga dengan unsur konstitutif yang terdiri dari 3 unsur, meliputi :
(a)  Rakyat Yaitu semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
            (1)   Penduduk dan bukan penduduk
            (2)   Warga negara dan bukan warga negara
a.    Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara (menetap)
b.    Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya sementara waktu, misalnya para turis manca negara.
c.    Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara akan tetapi secara hukum tidak menajdi anggota negara bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada,   contoh : Duta Besar.
(b)  Wilayah atau daerah, Wilayah atau daaerah dapat berupa :
a.         Wilayah Daratan
Daratan  yaitu Penentuan batas-batas daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya : traktat antara Belanda dengan Inggris, menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai batas garis-garis tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani tanggal 12 pebruari 1973. 
b.         Wilayah Lautan
Lautan  Pada mulanya ada dua konsepsi pokok mengenai wilayah lautan yaitu :
a)    Res Nullius Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
b)   Res   Communis Adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu milik masyarakat  dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Pada tanggal 10 Desember 1980 telah diadakan Konferensi Hukum Laut Internasional III yang diselenggarakan oleh PBB di Jamaica yang ditandatangani 119 peserta yang terdiri dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan yang menghasilkan tentang batas-batas laut sebagai berikut :
a)    Batas laut territorial yaitu batas lautan yang jaraknya 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)   Batas Zone bersebelahan atau zone tambahan yaitu batas 12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil laut dari pantai.
c)    Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut dengan batas 200 mil diukur dari pantai.
d)   Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil.
e)    Wilayah Ekstrateritorial Berdasarkan Hukum Internasional bahwa kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu dan tempat bekerja perwakilan suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan
c.    Wilayah Udara
Udara Pasal 1 Konvensi     Paris 1919 yang kemudian diganti pasal 1 Konvensi Chichago 1994 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh  dan eksklusif di ruang  udara diatas wilayahnya. Konvensi Paris 1919, negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya,  misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan penerbangan.
Berdasarkan UU negara Indonesia No. 20 tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostationer adalah 35.761 km. Berikut ini adalah pandangan beebrapa ahli mengenai bataas wilayah udara, seperti :
a)    Lee Berpendapat bahwa lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara territorial negara. Di luar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat negara manapun.
b)   Van Hozlen Dorf  Berpendapat bahwa ketinggian udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tinggi.
c)    Heinrich’s  Berpendapat bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfer, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan .  
(c)  Pemerintahan yang berdaulat,  Pengertian pemerintah di bagi menjadi 2 yaitu :
a.       Pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa yaitu meliputi badan legislative, eksekutif dan yudiaktif.
b.      Pemerintah dalam arti sempit, yaitu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijaksanaan negara, mungkin lgislatif saja, mungkin eksekutid saja dan mungkin hanya presiden, wakil presiden dan para menteri.
Menurut Jean Bodin (1530 – 1596) bangsa Perancis bahwa pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan ke dalam atau keluar.
a.       Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan untuk mengatur dan melaksanakan fungsinya yang harus dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara i tu.
b.      Kedaulatan keluar yaitu kekuasan untuk mengatur pemerintahan, memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, menjalin hubungan dengan negara lain, membuat perjanjian antara negara serta mempertahankan kemerdekaan terhadap ancaman atau gangguan dari negara lain yang hendak dihormati oleh bangsa dan negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan :
(1)   Asli artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasan lain yang lebih tinggi.
(2)   Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu masih berdiri walaupun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
(3)   Runggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagikan.
(4)   Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
2. Unsur Tambahan
Dua unsur tambahan yaitu unsur hanya pelengkap yang disebut unsur deklaratif, yang meliputi pengakuan negara lain yaitu :
a) Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam halini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a) pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik. Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.
5.   Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1. Negara Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
a.    Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
b.    Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
c.    Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
1.    Uni Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dahulu.
2.    Uni Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.
3.    Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.
d.  Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.

6.  Terbentuknya NKRI, Tujuan Dan Fungsi
1.  Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama dan untuk  Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a)         Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b)        Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
c)         Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
d)        Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
e)         Negara wajib melindungi dan menjamin pelayanan bagi  kepentingan golongan atau perseorangan
f)         Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan :
a)      Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b)      Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c)      Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
d)     Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata  keamanan dan ketertiban dalam negara.
e)      Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
f)       Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
a)        Melaksanakan penertiban (law and order)
b)        Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c)        Pertahanan
d)       Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.
a.  Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
a)         Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
b)        Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
c)         Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
d)        Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b.  Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut : Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
a)         Stabilitas Politik
b)        Stabilisasi Ekonomi
c)         Stabilisasi Sosial Budaya

7.  Asal Mula Terbentuknya Suatu Negara
Awal mula terbentuknya suatu negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh sebelum masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena manusia. Awal mula terbentuknya negara dimulai karena keinginan serta kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri.
Kemudian manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah negara. Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a. Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1) Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
b. Asal mula negara menurut kenyataan apa adanya
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan.
Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
1) Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
2) Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.
3) Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru (Venezuela, Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
4) Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
5) Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
6) Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
7) Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris.

8. Semangat Kebangsaan
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip nasionalisme dan patriotisme.
a.       Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
a).  Nasionalisme dalam arti sempit  diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
b). Nasionalisme dalam arti luas dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
b.  Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara. Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa kita dalam bentuk berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Mereka mengorbankan nyawa dan kebebasan. Walaupun demikian, mereka tidak kenal menyerah sehingga berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan. Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalisme pada generasi penerus bangsa harus disertai maksud mengembangkan semangat patriotik dalam setiap jiwa generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme harus dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya, jiwa nasionalisme dalam setiap warga negara perlu dianjurkan dengan semangat pariotik untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.

8.  Penutup
        Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
              Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
b. Makna Negara
              Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
    Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
    1. Sifat Memaksa
        Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
        Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.



























Latihan soal
Hakekat Bangsa dan Negara

Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e!

1. Semangat nasionalisme dan keberadaan jiwa tercermin dalam sikap ….
a. mendukung westernisasi
b. suka melancong ke luar negeri
c. bertindak sopan-santun terhadap wisatawan mancanegara
d. cinta dan bangga mempergunakan produksi bangsa sendiri
e. senantiasa bersikap terbuka dari semua pengaruh dari luar
2. Negara ideal adalah suatu negara yang mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Hal ini sesuai dengan pendapat John Locke. Negara tersebut akan lebih baik jika berbentuk ….
a. republik presidensial      b. monarki konstitusional    c. monarki absolut
d. republik parlementer     e. monarki parlementer
3. Sesuai dengan pendapat John Locke, suatu pemerintahan akan mampu menyelenggarakan pemerintahannya dengan baik apabila ….
a. dipimpin seorang kaisar/raja         b. kekuasaannya terbatas       c. kekuasaannya mutlak
d. dibentuk berdasarkan kontrak sosial       e. pemimpin yang ditunjuk Tuhan
4. Salah satu perbedaan utama antara bangsa dengan negara adalah unsur ….
a. wilayah yang dimiliki   b. norma yang berlaku  c. Kedaulatan d. penduduk
e. hubungan luar negeri
5. Dalam pandangan J.J. Rousseau, sebelum membentuk suatu negara, kehidupan manusia diposisikan pada ….
a. seperti kehidupan serigala                       b. seakan-akan menyerupai taman firdaus
c. bagaikan kehidupan sekelompok semut   d. bagaikan kehidupan di alam liar/bebas
e. seperti kehidupan di alam rimba
6. Seorang raja atau kaisar dapat memerintah atau berkuasa sesuai dengan pandangan teori teokrasi disebabkan oleh ….
a. diberi mandat oleh rakyatnya   b. dipilih oleh wakil rakyat c. mampu melaksanakan perintah tuhan    d. asal usulnya dari dewa      e. mempunyai kelebihan yang diberikan oleh Tuhan
7. Faktor umum yang mendorong manusia untuk hidup berkelompok adalah ….
a. rasa kesukuan, ras, dan etnis
b. materi, pertahanan, dan kekuasaan
c. spiritual, intelektual, dan faktor fisik
d. ingin memperluas pengaruh dan tujuan
e. persamaan nasib, tempat tinggal, dan keturunan
8. Dampak yang diakibatkan oleh sikap primordial adalah ….
a. mempersempit moralitas pengakuan terhadap kesamaan harkat dan martabat serta melunturkan wawasan kebangsaan
b. menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air, bangsa, dan negara
c. menumbuhkan rasa kekeluargaan dan gotong royong yang tinggi
d. menciptakan stabilitas nasional yang mantap
e. menciptakan kehidupan yang selaras, seimbang, dan serasi.
9. Wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan merupakan ….
a. syarat-syarat terjadinya negara
b. hal-hal yang terpenting dalam suatu negara
c. unsur-unsur suatu bangsa
d. karakter suatu negara
e. unsur-unsur terbentuknya negara
10. Tujuan suatu negara pada hakikatnya adalah ….
a. meningkatkan kebutuhan masyarakat
b. melindungi wilayah negara
c. menciptakan ketertiban masyarakat
d. mengusahakan kesejahteraan umum
e. memeratakan pendapatan masyarakat
11. Unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa dilihat dari aspek kejiwaan adalah ....
a. keberadaannya diakui oleh bangsa lain
b. memiliki rasa senasib dan sepenanggungan
c. terdapat persamaan identitas, karakter ataupun budaya.
d. mendiami pada suatu wilayah tertentu
e. terdapat sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
12. Menurut pandangan John Locke, agar dapat berjalan dengan baik dan jauh dari pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, pemerintahan pada suatu negara harus dipisah-pisahkan menjadi beberapa bidang kekuasaan, yaitu ….
a. legislatif, eksekutif, dan yudikatif             d. legislatif, eksekutif, dan federatif
b. eksekutif dan yudikatif                             e. legislatif dan federatif
c. legislatif dan eksekutif
13. Bangsa adalah satu kesatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Pandangan ini dicetuskan oleh ....
a. Otto Bauer               c. Hans Kelsen
b. Thomas Hobbes       d. Ernest Renant           e. Ibnu Khaldun
14. Suatu negara akan tumbuh dan terbentuk secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Ini adalah teori ….
a. organis                d. alamiah
b. ketuhanan           e. kekuatan
c. historis
15. Menurut Jean Jacques Rousseau, pada hakikatnya kedaulatan berasal dari ….
a. rakyat                d. dewa
b. suku                  e. negara
c. UUD








2 komentar: