BAB
II
HAKEKAT BANGSA
DAN NEGARA
1.
Pendahuluan
Melalui proses perjuangan dan pergulatan panjang, para the
founding father pada 17 Agustus 1945 telah mewujudkan ikrar kesepakatan,
menjadi bangsa yang bersatu, bangsa yang berwawasan kebangsaan, mendirikan satu
Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara berdasarkan kebangsaan yang
dilandasi prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, juga bersepakat menerima Pancasila sebagai falsafah
bangsa, yang merupakan kristalisasi, manifestasi, cita-cita, tekad, aspirasi
rakyat Indonesia. Nilai-nilai luhur didalamnya sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, konstitusi ini tidak sekadar merupakan perangkat hukum yang
normatif, tapi konstitusi ini juga merupakan prasyarat hidup, pertumbuhan dan
perkembangan bangsa dan negara, sebagai tolok ukur kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat.
Falsafah negara selain sebagai pandangan hidup juga adalah
sebagai keyakinan/kepercayaan yang dapat menjamin kelangsungan dan kekuatan
bangsa, sebagaimana disampaikan dalam pidato Bung Karno pada 05 Juni 1958 di
Istana Negara, “Maka bangsa Indonesia pun harus mempunyai belief, mempunyai
clout, mempunyai faith, mempunyai kepercayaan. Dan faith bangsa Indonesia harus
larger than the nation itself, lebih luas daripada bangsa Indonesia sendiri,
berupa Pancasila, saudara-saudara).” Sebagaimana Kongfucu pernah mengatakan
“Suatu bangsa dapat menjadi kuat, apabila keyakinan/kepercayaan (believe) tidak
bisa ditinggalkan”.Sebagai bangsa Indonesia, sebagaimana pernyataan Socrates
“Kenalilah diri kita sendiri”. Dengan jati diri bangsa Indonesia, kita bisa
mengaktualisasikan diri dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
serta pemahaman yang benar atas konsep kebangsaan kita. Itu agar kita tidak
keliru memahami saudara-saudara kita sebangsa setanah air, senasib dan
sepenanggung-jawab dalam mengisi kemerdekaan yang dicita-citakan bersama.
Para pemimpin gerakan kebangsaan Indonesia, membaca
penjelasan seorang sejarawan Prancis bernama Ernest Renan pada abad XIX dalam
suatu kuliah umum berjudul “Qu’est ce
qu’un nation?”(Apakah bangsa/nasion itu?) yang diadakan di Universitas Sorbone
Prancis (1882), dan berpegang pada penjelasan yang diberikannya dalam
perjuangan mereka. Soekarno dan Mohammad Hatta sering mengutip rumusan nasion
yang diberikan oleh Ernest Renan.
Bangsa Indonesia terbentuk bukan karena kesamaan ras, etnis,
suku, agama, bahasa, budaya, kepentingan atau letak geografi. Nasion Indonesia
adalah suatu jiwa, semangat, suatu asas spiritual, untuk bersatu, suatu
kesatuan solidaritas yang besar, yang tercipta oleh perasaan pengorbanan yang
telah dibuat di masa lampau dan oleh manusia-manusia Indonesia bersedia berbuat
pada masa yang akan datang.
Jadi nasion atau bangsa mempunyai masa yang lampau, tetapi Ia
akan melanjutkan diri pada masa kini dan masa yang akan datang melalui suatu
kenyataan yang jelas. Yaitu kesepakatan (tekad) untuk tetap hidup bersama dalam
suatu kepentingan dan tujuan bersama yaitu terciptanya bangsa Indonesia
merdeka, berdaulat, adil sejahtera, makmur.
Oleh karena itu bangsa Indonesia terdiri atas orang-orang
dengan jati dirinya masing-masing tidak harus sama (uniformitas). Selain punya
jati diri bangsa Indonesia, juga mempunyai jati diri sebagai anggota suatu kesatuan
sosial tertentu lainnya.
Nasion Indonesia harus dibedakan dari negara Indonesia, di
mana para warga adalah anggota dari negara, kewarganegaraan seseorang diatur
oleh aturan-aturan hukum, konstitusilah yang menyatakan apakah seseorang adalah
warga negara Indonesia atau bukan.
Dengan konsep negara Bangsa “Nasion State” jelas keanggotaan
sebagai warga bangsa adalah bersifat sebagai pribadi (individu) orang-perorang,
lepas dari segala atribut yang disandangnya, bukan sebagai kelompok. Maka sudah
selayaknya diadakan koreksi atas kekeliruan yang telah kita lakukan selama ini
dalam menata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat seperti,
“istilah-istilah mayoritas dan minoritas, asli dan tidak asli, pribumi dan
non-pribumi”.
2. Manusia Sebagai
Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
a. Manusia sebagai
makhluk individu
Manusia dikodratkan sebagai
makhluk yang monodualis, yang artinya disamping sebagai makhluk individu
(pribadi) sekaligus sebagai makhluk social. Sebagai makhluk individu artinya
bahwa manusia diciptakann Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari jiwa dan raga
serta dilengkapi dengan potensi atau kemampuan (akal, pikiran dan perasaan)
yang berbeda-beda antar manusia atau dengan yang lain. Status manusia sebagai
makhluk individu akan lebih nampak jelas kalau diperhatikan kondisi manusia baik
secara fisik atau dari sisi kejiwaan. Secara fisik manusia diciptakan Tuhan
Yang Maha Esa memiliki cirri khas yang berbeda-beda, misalnya warna kulit,
bentuk wajah, tinggi badan dan lain sebagainya. Secara kejiwaan manusia
memiliki karakter sifat kepribadian yang berbeda-beda satu dengan yang
lainnya, juga cara-cara yang ditempuh untuk melaksankan aktifitas
kesehariannya.
Pengingkaran diri dari kodrat
manusia sebagai makhluk individu dapat menimbulkan persoalan yang sangat
membahayakan dalam kehidupan baik dalam keluarga, masyarakat, berbangsa dan
bernegara. Misalnya pelaksanaan demokrasi yang terhambat serta kurang
dihargainya harkat dan martabat sebagai manusia.
b. Arti Manusia sebagai
Makhluk Sosial
Aristoteles (384-322 M) bahwa
manusia adalah zoon politicon yang artinya makhluk yang selalu hidup
bermasyarakat. Jadi apabila seseorang hidup menyendiri di luar masyarakat tidak
dapat disebut manusia, melainkan hewan atau dewa. Juga pandangan Ibnu Khaldun
(1332-1406) dikatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan keharusan bagi jenis
manusia. Segai manusia hanya dapat hidup sebaik-baiknya dan hanya mempunyai
arti, apabila hidup bersama-sama dengan manusia lainnya di dalam
masyarakat dan tidak dapat dibayangkan alasannya manusia yang hidup menyendiri
tanpa berhubungan dengan sesama manusia lainnya. Apabila manusia terpaksa harus
hidup sendiri, maka sifat kesendirianyya tidaklah mutlak dan langgeng,
melainkan bersifat relatif sementara. Secara kodrati manusia dapat hidup
berkelompok karena didorong oleh kebutuhan biologis.
Menurut Ellwood bahwa
kebutuhan biologis yang perlu pemuasan adalah :
1. Dorongan
untuk makan
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dalam kehidupan nyata di masyarakat leih
mudah dilakukan dengan cara kerjasama dengan orang lain daripada dikerjakan
sendiri.
2. Dorongan
untuk mempertahankan diri
Untuk mempertahankan diri orang lebih memilih melaksanakan kerjasama.
3. Dorongan
untuk melangsungkan jenis atau keturunan
Dorongan ini adalah untuk pemeliharaan dan mempertahankan keturunan, yaitu
harus membentuk kelompok yang besar.
Manusia sering juga disebut
sebagai Homo Homini Socius, yang berarti bahwa manusia yang satu merupakan
kawan manusia yang lainnya. Dengan kata lain bahwa manusia disebut sebagai
makhluk social karena sifatnya yang suka bergaul satu dengan yang lain atau
makhluk yang suka bermasyarakat. Menurut Ghozali bahwa manusia itu
sendiri makhluk social disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai
berikut :
a. Kebutuhan
akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, hal ini hanya mungkin
melalui pergaulan laki-laki dan perempuan serta keluarga.
b. Saling
membutuhkan dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.
Pendapat yang senada juga
diungkapkan oleh Farrabi atau Ibnu Robi bahwa manusia adalah
makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak
meemnuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan manusia
lain.
3. Bangsa dan Unsur Terbentuknya Bangsa
a.
Pengertian Bangsa
Menurut Ernest Renan bangsa adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, suatu
bangsa juga terikat oleh tanah air yang sama. Hasrat bersatu yang didorong oleh
persamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjaadi bangsa.
Beberapa pendapat mengenai bangsa juga
diungkapkan oleh ahli yang lain, seperti :
1) Ernest Renan
Bangsa
terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia
kawan yang agung.
2) Otto Bouer
Bangsa
timbul karena mempunyai persaman karakteristik, dan timbul karena adanya
persaman nasib.
3) R. Ratzel
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
4) Hans Kohn
Bangsa
adalah buah dari hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah atau karena adanya
persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan apolitik,
perasaan dan agama.
5) Jacobsen dan Lipman
Bangsa timbul karena
adanya kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
Walaupun dari para ahli kenegaraan belum terdapat kesamaan pengertian
bangsa. Namun faktor obyektif yang terpenting dari suatu bansga adalah adanya
kehendak bersama yang lebih dikenal nasionalisme.
Pengertian bangsa memiliki dua pengertian
( Badri Yatim,1999),yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan
bangsa dalam pengertian politis.
a.
Bangsa dalam
Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang
berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa
satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut
ikatan primorbial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu Negara
dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan
hidup minoritas. Contoh : amerika serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa
Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lain.
b.
Bangsa dalam
Arti Politis.
Bangsa dalam
pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan
mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi
keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara.
Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil.
b. Faktor
Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
1.
Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan
keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
2.
Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu
masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat,
sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
3.
Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan
menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
4.
Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti
penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan
sepenanggungan).
5.
Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran
antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
6.
Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang
terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi
kebutuhan masyarakat yang lain.
7.
Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik
mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
c. Faktor
Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
1.
Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
2.
Negara sebagai Organisasi Politik
3.
Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
4.
Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah
dan Rakyat
d. Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Dalam buku yang berjudul Nationality in History and Politics yang
dikemukakan oleh ahli dari Jerman yaitu Friedrich Hertz bahwa setiap
bangsa memiliki 4 (empat) unsur inspirasi sebagai berikut :
1) Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2) Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3) Keinginan dalam
kemandirian, keunggulan, individualitas dan kebebasan.
4) Keinginan yang
menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh
dan prestise.
Unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa ada berbagai macam, dimana unsur-unsur
tersebut mencerminkan identitas nasional dari suatu bangsa, berbagai macam
unsur-unsur terbentuknya bangsa adalah :
1) Suku bangsa
Suku bangsa
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir)
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
2) Agama
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis, agama-agama yang tumbuh dan
berkembang di Indonesia adalah Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu.
3) Kebudayaan
Kebudayaan
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara yang secara
kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk
bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan
lingkungan yang dihadapi.
Intinya kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai estetika dan moral, baik
yang tergolong sebagai ideal atau yang seharusnya (world view) maupun
yang operasional dan aktual dalam kehidupan sehari-hari (ethos).
4) Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas bangsa, bahasa dipahami sebagai
sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan
manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
4. Negara dan Unsur Terbentuknya Negara
a. Pengertian
Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan
organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara
adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanyya
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya.
Sebagai suatu organisasi negara memiliki beberapa sifat yang dapat
membedakan dengan organisasi yang lain, sifat hakikat tersebut adalah
sebagai berikut :
1) Sifat
memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
Sarana itu adalah polisi, tentara dan alat pinjaman hukum lainnya. Dengan sifat
memaksa diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati agar
keamanan dan ketertiban tercapai.
2) Sifat monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara
dapat menyatakan bahwa liran kepercayaan atau partai politik tertentu dialrang
karena diangap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua
Semua
peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Sampai
sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap mengenai
pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang berbeda
mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama, dalam arti khusus,
pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat pakar kenegaraan, antara
lain sebagai berikut :
1) George
Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
2) Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
3) R. Joko Soetono
Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang
sama.
4) Mr. Kranenburg
Negara
adalah organisasi yang timbul dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5) Roger H.
Soltou
Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
6) Mr. Soenarko
Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempnyuai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
7) Hans
Kelsen: negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan
tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
8) Legemann:
negara
ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat
(1985).
9) Jean
Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai
keluarga dengan
segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang
berdaulat (1999).
10) Franz
Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan
masyarakat politik.
Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma
kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti,
artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar,
pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau
perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
11) Prof. Miriam Budiardjo:
negara
ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya (1993).
Negara
disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut
secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Negara mempunyai
perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang
maupun persekutuan hidup, negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok
orang yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang
mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Sebagai perwujudan kedaulatan
yang dimiliki, negara mempunyai sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya
di semua negara, bagaimanapun corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya
dengan organisasi lainnya.
b. Unsur-unsur Terbentuknya
Negara
Mac
Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus
memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan
wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk:
2003) disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan
unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh
Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi
Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum
internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: (a) penduduk
yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d) kemampuan
untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi tersebut,
terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua:
1. Unsur pokok adalah (unsur yang harus
ada dalam terbentuknya suatu negara ) yang disebut juga dengan unsur
konstitutif yang terdiri dari 3 unsur, meliputi :
(a) Rakyat Yaitu semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu
negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara yang
bersangkutan. Rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
(1) Penduduk dan bukan penduduk
(2) Warga negara dan bukan warga negara
a.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal dalam
suatu wilayah negara (menetap)
b.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu
wilayah negara hanya sementara waktu, misalnya para turis manca negara.
c.
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
Negara). Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada
suatu negara akan tetapi secara hukum tidak menajdi anggota negara
bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada,
contoh : Duta Besar.
(b) Wilayah atau daerah, Wilayah atau daaerah dapat berupa :
a.
Wilayah Daratan
Daratan yaitu Penentuan
batas-batas daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya
berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya : traktat antara Belanda dengan
Inggris, menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan. Perjanjian
antara Indonesia dengan Australia mengenai batas garis-garis tertentu dengan
Papua Nugini yang ditandatangani tanggal 12 pebruari 1973.
b.
Wilayah Lautan
Lautan Pada mulanya
ada dua konsepsi pokok mengenai wilayah lautan yaitu :
a)
Res Nullius Adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut
itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
b)
Res Communis Adalah konsepsi yang
beranggapan bahwa laut itu milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat
diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Pada tanggal 10 Desember 1980 telah diadakan Konferensi Hukum Laut
Internasional III yang diselenggarakan oleh PBB di Jamaica yang ditandatangani
119 peserta yang terdiri dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan yang
menghasilkan tentang batas-batas laut sebagai berikut :
a)
Batas laut territorial yaitu batas lautan yang
jaraknya 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)
Batas Zone bersebelahan atau zone tambahan yaitu batas
12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil laut dari pantai.
c)
Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut
dengan batas 200 mil diukur dari pantai.
d)
Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara
yang lebih dari 200 mil.
e)
Wilayah Ekstrateritorial Berdasarkan Hukum
Internasional bahwa kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah
bendera suatu negara tertentu dan tempat bekerja perwakilan suatu negara
tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan
c.
Wilayah Udara
Udara Pasal 1 Konvensi Paris
1919 yang kemudian diganti pasal 1 Konvensi Chichago 1994 menyatakan bahwa
setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara diatas
wilayahnya. Konvensi Paris 1919, negara-negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan
penerbangan.
Berdasarkan
UU negara Indonesia No. 20 tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara yang
termasuk orbit geostationer adalah 35.761 km. Berikut ini adalah pandangan
beebrapa ahli mengenai bataas wilayah udara, seperti :
a)
Lee Berpendapat bahwa lapisan atmosfir dalam jarak
tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara territorial
negara. Di luar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui
oleh semua pesawat negara manapun.
b)
Van Hozlen Dorf
Berpendapat bahwa ketinggian udara adalah 1.000 meter dari titik
permukaan bumi yang tinggi.
c)
Heinrich’s Berpendapat
bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau
partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfer, negara
tidak lagi mempunyai kedaulatan .
(c) Pemerintahan
yang berdaulat, Pengertian pemerintah di
bagi menjadi 2 yaitu :
a.
Pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan semua badan
kenegaraan yang berkuasa yaitu meliputi badan legislative, eksekutif dan
yudiaktif.
b.
Pemerintah dalam arti sempit, yaitu badan yang
mempunyai wewenang melaksanakan kebijaksanaan negara, mungkin lgislatif saja,
mungkin eksekutid saja dan mungkin hanya presiden, wakil presiden dan para
menteri.
Menurut Jean Bodin (1530 – 1596) bangsa Perancis bahwa pemerintah yang
berdaulat adalah pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan ke
dalam atau keluar.
a.
Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan untuk mengatur
dan melaksanakan fungsinya yang harus dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
dalam negara i tu.
b.
Kedaulatan keluar yaitu kekuasan untuk mengatur
pemerintahan, memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, menjalin
hubungan dengan negara lain, membuat perjanjian antara negara serta
mempertahankan kemerdekaan terhadap ancaman atau gangguan dari negara lain yang
hendak dihormati oleh bangsa dan negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan :
(1) Asli artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasan lain
yang lebih tinggi.
(2) Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu
masih berdiri walaupun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
(3) Runggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagikan.
(4) Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak
dibatasi oleh kekuasaan lain.
2. Unsur Tambahan
Dua unsur
tambahan yaitu unsur hanya pelengkap yang disebut unsur deklaratif, yang
meliputi pengakuan negara lain yaitu :
a)
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara
diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
b)
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam halini,
suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
Pengakuan
de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de
facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure. Perbedaan
antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a)
pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b)
negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang
atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c)
wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan
serta hak istimewa diplomatik. Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara
lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja
karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan
sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional,
khususnya Konvensi Montevideo 1933.
5. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1. Negara Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu
pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai
berikut :
a)
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi,
yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b)
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari
beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam
suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian
kekuasaannya kepada negara serikat itu.
3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia
di antaranya sebagai berikut :
a.
Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya
daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru
politik ke dalam dan ke luar negeri.
b.
Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di
bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya
soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
c.
Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang
mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang
sama.
1.
Uni Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki
alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah
ditentukan lebih dahulu.
2.
Uni Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja
yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.
3.
Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan
uni personil.
d.
Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan
Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II,
kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB
disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya
diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.
6. Terbentuknya NKRI, Tujuan Dan Fungsi
1. Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk
menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama dan untuk Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a)
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang
integral.
b)
Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya
berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
c)
Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam
kehidupan bersama.
d)
Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan
golongan atau perseorangan.
e)
Negara wajib melindungi dan menjamin pelayanan bagi kepentingan golongan atau perseorangan
f)
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya
sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa
pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang
terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman
adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa
yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan
ketertiban dunia.
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar
Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga
berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab;
persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa
ajaran ahli kenegaraan :
a)
Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan
kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b)
Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang.
Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela
berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
c)
Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara
adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat
kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
d)
Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur
semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e)
Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
f)
Negara Kesejahteraan (welfare state = social
service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap
negara adalah :
a)
Melaksanakan penertiban (law and order)
b)
Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c)
Pertahanan
d)
Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam
mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of
development.
a.
Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas
yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
a)
Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan
ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
b)
Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan
dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
c)
Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus
bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap
warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
d)
Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi
ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima
pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b.
Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut : Pemerintah wajib
melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
a)
Stabilitas Politik
b)
Stabilisasi Ekonomi
c)
Stabilisasi Sosial Budaya
7.
Asal Mula Terbentuknya Suatu Negara
Awal
mula terbentuknya suatu negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh
sebelum masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena
manusia. Awal mula terbentuknya negara dimulai karena keinginan serta kebutuhan
manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat
terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri.
Kemudian
manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling
mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah
negara. Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a. Asal mula negara berdasarkan teori
riwayat pembentukannya
1) Teori hukum alam
Teori
hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum
alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara
alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan
berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh
teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah
suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama,
serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara
menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga,
kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas,
serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori
ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad
pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak.
Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan
hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran
terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta
pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada
siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas,
Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian
masyarakat)
Menurut
teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum
ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut
keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa
hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah
itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah
negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya.
Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin
kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak
sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes,
John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori
ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan
orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah
organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883),
Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
b. Asal mula negara menurut kenyataan
apa adanya
Keempat
teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu,
teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka
yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran
dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul
berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern
tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki
historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi
untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting
kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan.
Menurut
kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
1)
Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau
lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman
tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober
1990.
2)
Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah
negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat
dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya,
Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971,
dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.
3)
Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang
menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang
(lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru (Venezuela,
Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi
Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus
1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia;
Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni
1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan
Macedonia (9 September 1991).
4)
Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah
yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk
didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang
dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia
dimerdekakan pada tahun 1847.
5)
Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya,
namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan
Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat
koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan
tahun 1901 oleh Inggris.
6)
Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan
tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya,
Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal
17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka
setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
7)
Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang
diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis
yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan
kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis
dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris.
8. Semangat Kebangsaan
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan
prinsip-prinsip nasionalisme dan patriotisme.
a.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk
mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang
secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan
identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
a). Nasionalisme dalam arti sempit diartikan sebagai perasaan cinta terhadap
bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku
bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
b). Nasionalisme dalam arti luas dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan
bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih
rendah dari bangsa dan negaranya.
b.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk
berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara. Keteladanan
dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan
kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh para
leluhur bangsa kita dalam bentuk berjuang merebut dan mempertahankan
kemerdekaan. Mereka mengorbankan nyawa dan kebebasan. Walaupun demikian, mereka
tidak kenal menyerah sehingga berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke alam
kemerdekaan. Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalisme pada generasi
penerus bangsa harus disertai maksud mengembangkan semangat patriotik dalam
setiap jiwa generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme harus dilandasi oleh
semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya, jiwa nasionalisme dalam
setiap warga negara perlu dianjurkan dengan semangat pariotik untuk mencintai
dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.
8. Penutup
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang
lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan
yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai
peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik
yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama &
solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu
Negara.
b. Makna Negara
Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman),
etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke
luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut
Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat
Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya.
Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
Negara
mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya
negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu
dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
Latihan
soal
Hakekat
Bangsa dan Negara
Pilihlah
salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (x) pada huruf
a, b, c, d, atau e!
1. Semangat
nasionalisme dan keberadaan jiwa tercermin dalam sikap ….
a.
mendukung westernisasi
b.
suka melancong ke luar negeri
c.
bertindak sopan-santun terhadap wisatawan mancanegara
d.
cinta dan bangga mempergunakan produksi bangsa sendiri
e.
senantiasa bersikap terbuka dari semua pengaruh dari luar
2. Negara ideal adalah
suatu negara yang mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Hal ini sesuai
dengan pendapat John Locke. Negara tersebut akan lebih baik jika berbentuk ….
a. republik presidensial b. monarki konstitusional c. monarki absolut
d. republik parlementer e. monarki parlementer
3. Sesuai dengan
pendapat John Locke, suatu pemerintahan akan mampu menyelenggarakan
pemerintahannya dengan baik apabila ….
a.
dipimpin seorang kaisar/raja b.
kekuasaannya terbatas c.
kekuasaannya mutlak
d.
dibentuk berdasarkan kontrak sosial e. pemimpin yang ditunjuk Tuhan
4. Salah satu
perbedaan utama antara bangsa dengan negara adalah unsur ….
a. wilayah yang
dimiliki b. norma yang berlaku c. Kedaulatan d. penduduk
e. hubungan luar negeri
5. Dalam pandangan J.J.
Rousseau, sebelum membentuk suatu negara, kehidupan manusia diposisikan pada ….
a.
seperti kehidupan serigala b. seakan-akan menyerupai taman firdaus
c.
bagaikan kehidupan sekelompok semut d.
bagaikan kehidupan di alam liar/bebas
e.
seperti kehidupan di alam rimba
6. Seorang raja atau
kaisar dapat memerintah atau berkuasa sesuai dengan pandangan teori teokrasi
disebabkan oleh ….
a.
diberi mandat oleh rakyatnya b. dipilih
oleh wakil rakyat c. mampu melaksanakan perintah tuhan d. asal usulnya dari dewa e. mempunyai kelebihan yang diberikan oleh
Tuhan
7. Faktor umum
yang mendorong manusia untuk hidup berkelompok adalah ….
a.
rasa kesukuan, ras, dan etnis
b.
materi, pertahanan, dan kekuasaan
c.
spiritual, intelektual, dan faktor fisik
d.
ingin memperluas pengaruh dan tujuan
e.
persamaan nasib, tempat tinggal, dan keturunan
8. Dampak yang
diakibatkan oleh sikap primordial adalah ….
a. mempersempit moralitas
pengakuan terhadap kesamaan harkat dan martabat serta melunturkan wawasan
kebangsaan
b. menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah
air, bangsa, dan negara
c. menumbuhkan rasa kekeluargaan dan
gotong royong yang tinggi
d. menciptakan stabilitas nasional yang
mantap
e. menciptakan kehidupan yang selaras,
seimbang, dan serasi.
9. Wilayah,
penduduk, pemerintah, dan kedaulatan merupakan ….
a.
syarat-syarat terjadinya negara
b.
hal-hal yang terpenting dalam suatu negara
c.
unsur-unsur suatu bangsa
d.
karakter suatu negara
e.
unsur-unsur terbentuknya negara
10. Tujuan suatu
negara pada hakikatnya adalah ….
a.
meningkatkan kebutuhan masyarakat
b.
melindungi wilayah negara
c.
menciptakan ketertiban masyarakat
d.
mengusahakan kesejahteraan umum
e.
memeratakan pendapatan masyarakat
11. Unsur-unsur
terbentuknya suatu bangsa dilihat dari aspek kejiwaan adalah ....
a.
keberadaannya diakui oleh bangsa lain
b.
memiliki rasa senasib dan sepenanggungan
c.
terdapat persamaan identitas, karakter ataupun budaya.
d.
mendiami pada suatu wilayah tertentu
e.
terdapat sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
12. Menurut pandangan
John Locke, agar dapat berjalan dengan baik dan jauh dari pelanggaran terhadap
hak-hak rakyat, pemerintahan pada suatu negara harus dipisah-pisahkan menjadi
beberapa bidang kekuasaan, yaitu ….
a.
legislatif, eksekutif, dan yudikatif d. legislatif, eksekutif, dan
federatif
b.
eksekutif dan yudikatif e. legislatif dan
federatif
c.
legislatif dan eksekutif
13. Bangsa adalah satu
kesatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Pandangan
ini dicetuskan oleh ....
a.
Otto Bauer c. Hans Kelsen
b.
Thomas Hobbes d. Ernest Renant e. Ibnu Khaldun
14. Suatu negara akan
tumbuh dan terbentuk secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia. Ini adalah teori ….
a.
organis d. alamiah
b.
ketuhanan e. kekuatan
c.
historis
15. Menurut Jean
Jacques Rousseau, pada hakikatnya kedaulatan berasal dari ….
a. rakyat d. dewa
b. suku e. negara
c.
UUD
itu kunci jawabannya apa
BalasHapusmana kunci jawabannya
BalasHapus