BAB
VIII
KONSTITUSI
DAN PENEGAKAN ATURAN HUKUM ( RULE OF LAW )
1. Pendahuluan
Sebagai mana kita pahami betapa pentingnya suatu konstitusi bagi suatu
negara, yang ke depannya konstitusi tersebut dapat memberikan konsep
keteraturan bagi suatu negara.Oleh karena itu kita sebagai generasi muda
penerus Bangsa amatlah penting untuk memahaminya, agar kita menjadi generasi
yang bisa memahami konstitusi negara kita sendiri khususnya dan negara-negara
lain pada umumnya.
Dan yang melatar belakangi Rule of
Law adalah Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan
kekuasaan pemerintahan Negara selain itu Sarana yang dipilih untuk maksud
tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional dan Perumusan yuridis dari Demokrasi
Konstitusional adalah konsepsi negara hukum. Rule of law adalah doktrin hukum
yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common
law (hukum adat) yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum
yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian (orang yang percaya bahwa
semua orang sederajat).
2.
Konsep Dasar Konsitusi
1). Istilah dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constituer (Pransis), constitution
(Inggris), constitutle (Belanda) yang
berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks ketatanegaraan,
konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan
menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal)
mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal
dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama.
UUD hanyalah sebatas hukum dasar yang tertulis, sedangkan konstitusi
disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang
tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga
bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan
sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Dalam bahasa Belanda, istilah
konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet,
yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar
dan wet=undang-undang). Di Jerman
istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund=dasar dan gesetz=Undang-Undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul
Anwar adalah fundamentallaws tentang
pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sementara menurut Sri
Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Dari dua pengertian bisa dikatakan
bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya
sebuah negara.
2). Klasifikasi Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri atas dua
bagian diantaranya adalah:
1)
Konstitusitertulis adalah aturan- aturan pokok dasar negara , bangunan negara
dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2) Konstitusi tidak
tertulis/konvensiadalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
3). Nilai Konstitusi
Nilai dalam konstitusi dibagi menjadi beberapa macam
diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga
nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2) Nilai nominal
adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna.
Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidsak
seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara.
3) Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
4). Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible/luwes apabila konstitusi/undang
undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid/kaku apabila konstitusi/undang
undang dasar jika sulit untuk diubah.
Jadi bisa disimpulkan Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila
bercirikan: Elastis karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah dan
memungkinkan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang serta
konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel adalah membawa akibat
kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.
5). Tujuan Konstitusi
Konstitusi memiliki tujuan untuk
membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan
merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.Tujuan-tujuan adanya konstitusi
tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu:
1) Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik.
2)
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri.
3)
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa
dalam menjalankan kekuasaannya.
Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat
dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
6). Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan
sesuatu hal yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi bisa jadi
tidak akan terbentuk sebuah negara. Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti
yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu
hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus
dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus
dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa
hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak
lain.
Menurut William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi
yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek, yaitu;
1) Menentukan pembatasan
terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitualisme
2) Memberikan legitimasi
terhadap kekuasaan pemerintahan
3) Menjadi
instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja dalam sistem monarki) kepada
organ-organ kekuasaan negara.
3.
Perubahan Konstitusi
Yang dimaksud dengan perubahan konstitusi adalah segala usaha untuk
menambah dan atau mengurangi baik sebagian atau seluruh makna yang terkandung
dalam konstitusi tersebut melalui suatu mekanisme perubahan yang ditentukan
berdasarkan peraturan ketatanegaraan yang berlaku.Perubahan konstitusi
merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena
bagaimanpun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga
negaranya.
Dengan kata lain, bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap peradaban
harus mampu diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut. Karena jika tidak,
maka bukan tidak mungkin bangsa dan negara tersebut akan tergilas oleh arus
perubahan peradaban itu sendiri. Perubahan konstitusi/UUD yaitu: Secara
revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang
kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang dapat
menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau
konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam
cara, yaitu melalui:
1)
Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2)
Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3)
Penafsiran secara hukum
4)
Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan.
Perubahan Konstitusi di Indonesia, Dalam
Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang berkenaan dengan cara
perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
1)
Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlahanggota MPR harus
hadir.
2)
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang
hadir.
Pasal tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1)
Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi
Negara.
2)
Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah
2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
3) Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Periodesasi
Perubahan Konstitusi/UUD 1945
1. Periode 1945-1949
Pada periode ini terdapat penyimpangan dari UUD 1945 , penyimpangan
tersebut berupa perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet
parlementer yang diumumkan melalui maklumat pemerintah pada tanggal 14 November
1945.
2. Periode 1949-1950
Penyerahan kedaulatan atas Indonesia dari kerajaan Belanda kepada
Pemerintah Republik Indonesia Serikat terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 .
Hasil Kepakatan tersebut mengakibatkan UUD 1945 yang berlaku di Indonesia
adalah konstitusi RIS. Pada tanggal 15 Februari 1950 DPR RIS melakukan sidang
atas sedakan pegerakan rakyat dan parlemen, satu per satu negara bagian
bergabung kembali dalam NKRI.
3. Periode 1950-1959
Pada periode ini UUD 1945 tidak berlaku, namun yang berlaku UUDS yang
merupakan Konstitusi RIS sebelumnya.
4. Periode 1959-1966
Pada periode ini berlakunya kembali UUD 1945. Pemberlakuan kembali UUD 1945
tidak serta merta amanat dari UUD 1945 yang dijalankan secara maksimal. Namun,
pada periode ini justru banyak terjadi penyimpangan. Pada periode ini juga
menganut demokrasi terpimpin.
5. Periode 1966-1998
Pada periode ini terjadi saat pemerintahan orde baru dan pemerintah
menyatakan untuk menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.
6. Amandemen 1945
Tuntutan reformasi 1998 yaitu dilakukannya perubahan atau amandemen
terhadap UUD 1945. Periodesasi perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menegakan
keadilan yang sesuai dengan tujuan utama dibentuknya Negara Republik Indonesia
yang berasaskan pancasila.
4. Lingkup Rule Of Law
Rule of law berkembang pertama kali di Eropa Kontinental oleh Immanuel
dengan menggunakan istilah Jerman yaitu Rechisstaat pada abad ke 19. Konsep
Rule of Law dipelopori oleh A.V.Dicey. Rule of law timbul setelah timbul
setelah tumbuhnya paham negara yang berdaulat dan berkembangnya teori mengenai
terbentuknya negara, serta kesepakatan untuk membatasi kekuasaan negara dengan
mengedepankan peranan parlemen sebagai akibat suatu reaksi terhadap
kedektatoran negara pada saat itu.
A.V.Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum
yang disebut dengan istilah the rule of low yaitu:
1. Diakui
supermasi hukum sebagai sumber hukum tertinggi(supremacy of low)
2. Diterima
dan diakuinya kesamaan dihadapan hukum (equality before the low)
3. Adanya perlindungan
terhadap HAM (human Rights Protection)
Ditambah satu oleh Jimly Asshiddiqie
4. Peradilan
bebas dan tidak memihak (Independence And Impartiality of Judicary) Indonesia
adalah negara yang mengakui dan menerima Rule of law sebagai dari sistem
ketatanegaraannya. Hal itu terlihat dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945
setelah diamandemen yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah Negara
hukum.
Indonesia adalah Negara Rule of Law, Dalam rangka mewujudkan hal tersebut
maka dibuatlah subtansi didalam UDD yaitu:
1.
Rule of Law dalam pemisahan kekuasaan.
2.
Rule of Law dalam hal pemerintah berdasarkan undang-undang.
3.
Rule of Law dalam kesamaan negara dan warga negara dihadapan hukum.
4.
Rule of Law dalam hal terdapatnya peradilan khusus administrasi negara.
5.
Rule of Law dalam pengakuan terhapap HAM.
6.
Rule of Law dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hubungan Rule of law dan Konstitusi di Indonesia. UUD adalah konstitusi dan
pancasila sebagai Rule of law.
Penegakan
Rule of Law di Indonesia tergantung lima
faktor saling terkait yaitu:
1. Faktor Hukumnya.
Dalam hal
ini yang berlaku adalah undang undang dalam arti materiil, yaitu peraturan
tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun penguasa
daerah yang sah.
2. Faktor Penegak Hukum.
Ruang
penegakan Hukum itu luas karena mencakup keterlibatan pihak-pihak yang langsung
dan tidak langsung yang terlibat dalam bidang penegakan rule of law .
3. Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya
sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidaklah mungkin penegakkan hukum akan
berlangsung dengan baik dan bila tidak memadai fasilitas atau sarana maka
mustahil penekan hukum akan mencapai tujuannya.
4. Faktor Masyarakat
Seorang
penegak hukum harus mengenal stratifkasi sosial atau pelapisan masyarakat yang
ada disuatu lingkungan beserta tatanan status atau kedudukan dan peran yang
ada.
5. Faktor Kebudayaan
Kebudayaan
Hukum mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku maka nilai nilai
merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
Penegakan hukum adalah sebuah pepatah
hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan
dengan menerapkan prinsip-prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa
intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa
ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang
sewenang-wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin
“penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas
kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah
kumpulan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan
sanksi atau konsekuensi. Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep
rechtsstaat atau Rule Of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi
konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20.
Oleh karena itu, Negara demokrasi pada dasarnya adalah
Negara hukum.ciri Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum, jaminan
hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara hukum, peraturan
perundang-undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar (konstitusi)
merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap
penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan
suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan
kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule
Of Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute
(kekuasaan di tangan penguasa) yang relah berkembang sebelumnya. Rule Of Law
pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “
bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule Of Law adalah
adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan sosial.
Secara sederhana, yang dimaksud dengan Negara hukum
adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga
lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan
pemerintahan berdasarkan kedaulatan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum.
Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system
peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu
seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas
prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule
by the man. Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah
doktrin “Rule Of Law”. Menurut (Fried
Man,1959) Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme
keadilan yang tinggi. Rule of law
dibedakan antara :
1. Pengertian
formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum
yang terorganisasikan, misalnya negara
2. Pengertian
hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule of law karena menyangkut
ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk.
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang
diperoleh masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan,
khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982).
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial
sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law
tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat
Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
Menurut Philipus M.Hadjon, bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa
Belanda rechtsstaat lahir dari suatu
perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang
sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undanagan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri
yang revolusioner.
Menurut Friederich J.Stahl, terdapat 4 unsur pokok untuk berdirinya satu
rechstaat, yaitu :
1. Hak-hak
manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Pengertian Rule Of Law berdasarkan subtansiatau
isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule Of Law dalam kehidupan negaranya,
meskipun negara tersebut adalah negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka
diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule
Of Law secara universal, karena
setiap masyarakat melahirkan pengertian yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini
maka Rule Of Law dalam hal munculnya
bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
5.
Prinsip-Prinsip Rule Of Law Di
Indonesia
Prinsip-prinsip secara formal (in
the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara
RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
a. Prinsip-prinsip
Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan
layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip rule of law secara formal di Indonesia
tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
1) Bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan “peri keadilan”
2)
Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur
3)
Untuk memajukan “kesejahteraan umum”,dan mencerdaskan“keadilan sosial”
4)
Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia”
5) Kemanusiaan yang
“adil” dan beradab
6) Serta dengan
mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil / Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the
enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of
the rule of law tergantung pada kepribadian nasional
masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial
dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan
suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan
tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law merupakan suatu legalisme
liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (material) di Indonesia sangat erat
kaitannya dengan penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi
prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai
Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan bergantung pada kepribadian
nasional setiap bangsa. Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur
sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena
bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan
pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak
memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di
Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga
rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaanrule
of law belum dirasakan dimasyarakat.
6. Strategi Pelaksanaan Rule Of Law Di Indonesia
Agar pelaksanaan Rule
of Law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
1). Keberhasilan rules of law harus didasarkan pada corak
masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2). Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada
budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
3). Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social,
gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan
secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif, yang memihak hanya pada keadilan
itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum
progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif
memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus
dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang
bersangkutan atau “back to law and order”,
kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun
negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan
perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam
segala bentuk.
Permasalahan, Ketidakadilan
hukum di Indonesia, yang tidak sesuai dengan rule of law dan konstitusi. Penjelasan, Indonesia adalah negara
yang beradaulat yang berhak mengatur rakyatnya. Indonesia juga menganut Rule Of
Law yang berarti hukum yaitu hukum yang mengatur segala - galanya. Tetapi
nyatanya nol besar semua itu bagaikan angan-angan dan jika pun itu ditulis itu
hanya sebuah simbol yang sebenarnya mengandung makna besar akan tetapi tak ada gunanya.
Tengok saja belakangan ini para koruptor berkeliaran bebas mengrogoti
kekayaan negara, uang rakyat yang seharusnya untuk pendanaan sosial, pendidikan, subsidi dan upaya-upaya lain
sebagai bentuk realisasi kesejahteraaan rakyat, hilang ditilap oleh para
koruptor. Mereka hanya mementingkan perut sendiri tanpa memikirkan orang lain
khususnya rakyat, seperti itu potret para pejabat zaman sekarang.
Koruptor menyebabkan banyak efek negatif seperti kelaparan, kemiskinan, dan
juga naiknya tingkat kejahatan. Naiknya
kejahatan seperti pencopetan dan pencurian kini marak dimana-mana, yaitu salah
satunya karena korupsi. Mereka terpaksa mencuri biasanya didasari karena
himpitan ekonomi yang melonjak, sedangkan penghasilan tidak mencukupi atau
tidak ada. Para pencuri biasanya dihukum
sesuai dengan perbuatannya yang merugikan orang lain. Akan tetapi para
koruptor bebas berkeliaran dimana-mana bahkan yang berstatus sebagai tahanan
pun dapat melancong kesana-kemari yang contohnya:
1.
Gayus Tambunan yang tersohor dengan julikan mavia
pajak. Dia mampu menaklukan hukum dengan hartanya dengan cara menyogok para
penegak hukum yang kurang bertanggung jawab sehingga ia bebas melancong
kesana-kemari.
2.
Kasus kasus Nazarudin.
Tersangka kasus korupsi wisma atlet ASEAN GAMES ini menghabiskan 6 triliun
rupiah kas negara.
3.
Kasus Syaukani yang
merugikan negara Rp 40,75 miliar yang
merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, mendapat grasi dari Presiden SBY dan
atas petimbangan MA masa tahanannya dikurangi tiga tahun karena yang bersangkutan
menderita sakit parah dan berakibat pada bebasnya sang koruptor. Patrialis
Akbar yang saat itu menjabat sebagai Menkumham memberikan penjelasan bahwa
dasar dari pemberian grasi tersebut adalah alasan kemanusiaan. Namun Ketika
ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau
berkomentar banyak, beliau hanya menyatakan itu merupakan keputusan MA dan
pemerintah hanya menjalankannya.
4.
Kasus pencurian sandal yang dilakukan
oleh AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Sulawesi
Tengah, terhadap anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR terpaksa
berlanjut ke persidangan karena pihak orang tua AAL ngotot. Dalam kasus ini, AAL juga divonis bersalah oleh hakim
Pengadilan Negeri Palu dengan hukuman dikembalikan ke orang tua. Saat AAL
disidang, simpati masyarakat muncul dengan mengumpulkan sandal jepit bekas yang
diserahkan ke Kapolri. Aksi ini sebagai bentuk protes atas persidangan AAL atas
tuduhan mencuri sandal jepit milik oknum polisi. (http://nasional.news.viva.co.id)
6. Penutup
Bahwa Indonesia belum menerapkan rule of
low secara baik dan benar,kerana masih banyak penyimpangan dan
ketidak adilan hukum di Indonesia. Penyimpangan ini disebabkan oleh banyaknya
aparat penegak hukum yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan kejujuran.
Banyak pemimpin negara yang melakukan menyelewengan. Dalam penyelesaian hukum
di pengadilan, para penegak hukum lebih mementingkan diri sendiri dan orang
tertentu. Itulah hukum di Indonesia dimana uang itu dijadikan sebagai sumber
dari segala –galanya. Apabila kita mempunyai uang hukum pun dapat dibeli.
Menurut kami hal tersebuat tidak dibenarkan dalam sistem pemerintahan di
Indonesia saat ini, karena tidak sesuai dengan rule of low dan konstitusi.
Sistem pemerintah di Indonesia harus di benahi agar sesuai dengan rule of
low Aparat penegak hukum semestinya adil dalam memutuskan atau menyelesaikan
perkara tidak memandang stratifikasi sosial.
Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok
badan-badan pemerintah suatu negara yang secara garis besar bertujuan untuk
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang
diperintah.Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka
kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pembari batas kekuasaan
Negara. Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam sistem
ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah
sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat
konstitusi sendiri, yaitu fleksibel
dan rigid.
DAFTAR PUSTAKA
Attamimi, A. Hamid S. Peranan
Keputusan Persiden RI Dalam Penyelenggaraan NegaraI, Jakarta: Disertasi UI.
Projodikoro, Wirjono. 1989. Asas-asas
Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata
negara Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi
Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar