Kamis, 06 Februari 2014

8 PKn



BAB   VIII
KONSTITUSI DAN PENEGAKAN ATURAN HUKUM ( RULE OF LAW )


1.  Pendahuluan
Sebagai mana kita pahami betapa pentingnya suatu konstitusi bagi suatu negara, yang ke depannya konstitusi tersebut dapat memberikan konsep keteraturan bagi suatu negara.Oleh karena itu kita sebagai generasi muda penerus Bangsa amatlah penting untuk memahaminya, agar kita menjadi generasi yang bisa memahami konstitusi negara kita sendiri khususnya dan negara-negara lain pada umumnya.
Dan yang melatar belakangi Rule of Law adalah  Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara selain itu Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional dan Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum. Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law (hukum adat) yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian (orang yang percaya bahwa semua orang sederajat).

2.        Konsep Dasar Konsitusi
1).  Istilah dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constituer (Pransis), constitution (Inggris), constitutle (Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar  yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar dan wet=undang-undang). Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund=dasar dan gesetz=Undang-Undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamentallaws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sementara menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Dari dua pengertian bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
2).      Klasifikasi Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  atas dua bagian diantaranya adalah:
1)    Konstitusitertulis adalah aturan- aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2)   Konstitusi tidak tertulis/konvensiadalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
3).   Nilai Konstitusi
Nilai dalam konstitusi dibagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1)    Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2)   Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3)    Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
4).   Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1)      Flexible/luwes apabila konstitusi/undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2)      Rigid/kaku apabila konstitusi/undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Jadi bisa disimpulkan Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila bercirikan: Elastis karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah dan memungkinkan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang serta konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel adalah membawa akibat kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.
5).    Tujuan Konstitusi
Konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu:
1)     Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2)      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri.
3)      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
6).   Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Menurut William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek, yaitu;
1)   Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitualisme
2)   Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan
3)    Menjadi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
3.     Perubahan Konstitusi
Yang dimaksud dengan perubahan konstitusi adalah segala usaha untuk menambah dan atau mengurangi baik sebagian atau seluruh makna yang terkandung dalam konstitusi tersebut melalui suatu mekanisme perubahan yang ditentukan berdasarkan peraturan ketatanegaraan yang berlaku.Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanpun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya.
Dengan kata lain, bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap peradaban harus mampu diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut. Karena jika tidak, maka bukan tidak mungkin bangsa dan negara tersebut akan tergilas oleh arus perubahan peradaban itu sendiri. Perubahan konstitusi/UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam cara, yaitu melalui:
1)      Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2)      Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3)      Penafsiran secara hukum
4)      Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan.
Perubahan Konstitusi di Indonesia, Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
1)      Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlahanggota MPR harus hadir.
2)      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Pasal tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1)      Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara.
2)      Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
3)      Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Periodesasi Perubahan Konstitusi/UUD 1945
1.      Periode 1945-1949
Pada periode ini terdapat penyimpangan dari UUD 1945 , penyimpangan tersebut berupa perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer yang diumumkan melalui maklumat pemerintah pada tanggal 14 November 1945.
2.      Periode 1949-1950
Penyerahan kedaulatan atas Indonesia dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 . Hasil Kepakatan tersebut mengakibatkan UUD 1945 yang berlaku di Indonesia adalah konstitusi RIS. Pada tanggal 15 Februari 1950 DPR RIS melakukan sidang atas sedakan pegerakan rakyat dan parlemen, satu per satu negara bagian bergabung kembali dalam NKRI.
3.      Periode 1950-1959
Pada periode ini UUD 1945 tidak berlaku, namun yang berlaku UUDS yang merupakan Konstitusi RIS sebelumnya.
4.      Periode 1959-1966
Pada periode ini berlakunya kembali UUD 1945. Pemberlakuan kembali UUD 1945 tidak serta merta amanat dari UUD 1945 yang dijalankan secara maksimal. Namun, pada periode ini justru banyak terjadi penyimpangan. Pada periode ini juga menganut demokrasi terpimpin.
5.      Periode 1966-1998
Pada periode ini terjadi saat pemerintahan orde baru dan pemerintah menyatakan untuk menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.
6.      Amandemen 1945
Tuntutan reformasi 1998 yaitu dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945. Periodesasi perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menegakan keadilan yang sesuai dengan tujuan utama dibentuknya Negara Republik Indonesia yang berasaskan pancasila.

4.     Lingkup Rule Of Law
Rule of law berkembang pertama kali di Eropa Kontinental oleh Immanuel dengan menggunakan istilah Jerman yaitu Rechisstaat pada abad ke 19. Konsep Rule of Law dipelopori oleh A.V.Dicey. Rule of law timbul setelah timbul setelah tumbuhnya paham negara yang berdaulat dan berkembangnya teori mengenai terbentuknya negara, serta kesepakatan untuk membatasi kekuasaan negara dengan mengedepankan peranan parlemen sebagai akibat suatu reaksi terhadap kedektatoran negara pada saat itu.
A.V.Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebut dengan istilah the rule of low yaitu:
1. Diakui supermasi hukum sebagai sumber hukum tertinggi(supremacy of low)
2. Diterima dan diakuinya kesamaan dihadapan hukum (equality before the low)
3. Adanya perlindungan terhadap HAM (human Rights Protection)
     Ditambah satu oleh Jimly Asshiddiqie
4. Peradilan bebas dan tidak memihak (Independence And Impartiality of Judicary) Indonesia adalah negara yang mengakui dan menerima Rule of law sebagai dari sistem ketatanegaraannya. Hal itu terlihat dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah Negara hukum.
Indonesia adalah Negara Rule of Law, Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka dibuatlah subtansi didalam UDD yaitu:
1.      Rule of Law dalam pemisahan kekuasaan.
2.      Rule of Law dalam hal pemerintah berdasarkan undang-undang.
3.      Rule of Law dalam kesamaan negara dan warga negara dihadapan hukum.
4.      Rule of Law dalam hal terdapatnya peradilan khusus administrasi negara.
5.      Rule of Law dalam pengakuan terhapap HAM.
6.      Rule of Law dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hubungan Rule of law dan Konstitusi di Indonesia. UUD adalah konstitusi dan pancasila sebagai Rule of law.
Penegakan Rule of  Law di Indonesia tergantung lima faktor saling terkait yaitu:
1.       Faktor Hukumnya.
Dalam hal ini yang berlaku adalah undang undang dalam arti materiil, yaitu peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun penguasa daerah yang sah.
2.      Faktor Penegak Hukum.
Ruang penegakan Hukum itu luas karena mencakup keterlibatan pihak-pihak yang langsung dan tidak langsung yang terlibat dalam bidang penegakan rule of law .
3.      Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidaklah mungkin penegakkan hukum akan berlangsung dengan baik dan bila tidak memadai fasilitas atau sarana maka mustahil penekan hukum akan mencapai tujuannya.
4.      Faktor Masyarakat
Seorang penegak hukum harus mengenal stratifkasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada disuatu lingkungan beserta tatanan status atau kedudukan dan peran yang ada.
5.      Faktor Kebudayaan
Kebudayaan Hukum mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku maka nilai nilai merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan  keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang-wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20.
Oleh karena itu, Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum.ciri Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara hukum, peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (kekuasaan di tangan penguasa) yang relah berkembang sebelumnya. Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule Of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan sosial.
Secara sederhana, yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man. Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”. Menurut  (Fried Man,1959)  Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan antara :
1.      Pengertian formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisasikan, misalnya negara
2.      Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule of law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk. 
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982).
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
Menurut Philipus M.Hadjon, bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner.
Menurut Friederich J.Stahl, terdapat 4 unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, yaitu :
1.      Hak-hak manusia
2.      Pemisahan atau  pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
            Pengertian Rule Of Law berdasarkan subtansiatau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule Of Law dalam kehidupan negaranya, meskipun negara tersebut adalah negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule Of  Law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini maka Rule Of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.

5.   Prinsip-Prinsip Rule Of Law Di Indonesia
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
a. Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum                       yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil  dan              
    layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip rule of law secara formal di Indonesia tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
1)     Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”
2)      Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur
3)      Untuk memajukan “kesejahteraan umum”,dan mencerdaskan“keadilan sosial”
4)      Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
5)      Kemanusiaan yang “adil” dan beradab
6)      Serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.  Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil / Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional             
    masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
 e. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (material) di Indonesia sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa. Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaanrule of law belum dirasakan dimasyarakat.

6.   Strategi Pelaksanaan Rule Of Law Di Indonesia
Agar pelaksanaan Rule of Law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
1).  Keberhasilan rules of law harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2).  Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
3).  Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif, yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.  Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.  Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.  Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Permasalahan, Ketidakadilan hukum di Indonesia, yang tidak sesuai dengan rule of law dan konstitusi. Penjelasan, Indonesia adalah negara yang beradaulat yang berhak mengatur rakyatnya. Indonesia juga menganut Rule Of Law yang berarti hukum yaitu hukum yang mengatur segala - galanya. Tetapi nyatanya nol besar semua itu bagaikan angan-angan dan jika pun itu ditulis itu hanya sebuah simbol yang sebenarnya mengandung makna besar akan tetapi tak ada gunanya.
Tengok saja belakangan ini para koruptor berkeliaran bebas mengrogoti kekayaan negara, uang rakyat yang seharusnya untuk pendanaan sosial,  pendidikan, subsidi dan upaya-upaya lain sebagai bentuk realisasi kesejahteraaan rakyat, hilang ditilap oleh para koruptor. Mereka hanya mementingkan perut sendiri tanpa memikirkan orang lain khususnya rakyat, seperti itu potret para pejabat zaman sekarang.
Koruptor menyebabkan banyak efek negatif seperti kelaparan, kemiskinan, dan juga naiknya tingkat kejahatan.  Naiknya kejahatan seperti pencopetan dan pencurian kini marak dimana-mana, yaitu salah satunya karena korupsi. Mereka terpaksa mencuri biasanya didasari karena himpitan ekonomi yang melonjak, sedangkan penghasilan tidak mencukupi atau tidak ada. Para pencuri biasanya dihukum  sesuai dengan perbuatannya yang merugikan orang lain. Akan tetapi para koruptor bebas berkeliaran dimana-mana bahkan yang berstatus sebagai tahanan pun dapat melancong kesana-kemari yang contohnya:
1.    Gayus Tambunan yang tersohor dengan julikan mavia pajak. Dia mampu menaklukan hukum dengan hartanya dengan cara menyogok para penegak hukum yang kurang bertanggung jawab sehingga ia bebas melancong kesana-kemari.
2.    Kasus kasus Nazarudin. Tersangka kasus korupsi wisma atlet ASEAN GAMES ini menghabiskan 6 triliun rupiah kas negara.
3.    Kasus Syaukani yang merugikan negara Rp 40,75 miliar  yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, mendapat grasi dari Presiden SBY dan atas petimbangan MA masa tahanannya dikurangi tiga tahun karena yang bersangkutan menderita sakit parah dan berakibat pada bebasnya sang koruptor. Patrialis Akbar yang saat itu menjabat sebagai Menkumham memberikan penjelasan bahwa dasar dari pemberian grasi tersebut adalah alasan kemanusiaan. Namun Ketika ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak, beliau hanya menyatakan itu merupakan keputusan MA dan pemerintah hanya menjalankannya.
4.    Kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Sulawesi Tengah, terhadap anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR terpaksa berlanjut ke persidangan karena pihak orang tua AAL ngotot. Dalam kasus ini, AAL juga divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu dengan hukuman dikembalikan ke orang tua. Saat AAL disidang, simpati masyarakat muncul dengan mengumpulkan sandal jepit bekas yang diserahkan ke Kapolri. Aksi ini sebagai bentuk protes atas persidangan AAL atas tuduhan mencuri sandal jepit milik oknum polisi. (http://nasional.news.viva.co.id)

6.  Penutup
Bahwa Indonesia belum menerapkan rule of  low secara baik dan benar,kerana masih banyak penyimpangan  dan  ketidak adilan hukum di Indonesia. Penyimpangan ini disebabkan oleh banyaknya aparat penegak hukum yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan kejujuran. Banyak pemimpin negara yang melakukan menyelewengan. Dalam penyelesaian hukum di pengadilan, para penegak hukum lebih mementingkan diri sendiri dan orang tertentu. Itulah hukum di Indonesia dimana uang itu dijadikan sebagai sumber dari segala –galanya. Apabila kita mempunyai uang hukum pun dapat dibeli. Menurut kami hal tersebuat tidak dibenarkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia saat ini, karena tidak sesuai dengan rule of low dan konstitusi.
Sistem pemerintah di Indonesia harus di benahi agar sesuai dengan rule of low Aparat penegak hukum semestinya adil dalam memutuskan atau menyelesaikan perkara tidak memandang stratifikasi sosial.
Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara yang secara garis besar bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah.Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pembari batas kekuasaan Negara. Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam sistem ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.










DAFTAR PUSTAKA
Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Persiden RI Dalam Penyelenggaraan NegaraI, Jakarta: Disertasi UI.

Projodikoro, Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.

Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata negara Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar