BAB XI
HAK ASASI MANUSIA
1. Pendahuluan
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
2. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal,
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam
disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang
kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata
terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang
merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan
negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual
tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal
Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses
yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dan perspektif sejarah
dekiarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu
pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian
besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di Barat maupun
di Timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal, parsial dan sporadikal.
3. Penjabaran
Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila
hakikat manusia adalah ‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah
jasmani-rokhani atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk
individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai
makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam
rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi Deklarasi
Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi
manusia dan pada Dekiarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah
menunjukkan bahwa Pernbukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Dekiarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada
tahun 1948. Hal ini menunjukkan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia
sebelum tercapainya pernyataan hak asasi manusia beserta convenantnya, telah
mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara, yang
tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh The Founding
Fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang
BPUPKI sebagai berikut: “Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi
masih perlu ditetapkan beberapa hak dan warga negara, agar jangan sampai timbul
negara kekuasaan atau ‘Machtsstaat’, atau negara penindas (Yamin, 1959:
207).
Dekiarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD
1945, dan Permbukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.
Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia
tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Dekiarasi PBB pasal 1. Dasar
filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia secara
individualis saja, melainkan rnenempatkan manusia sebagai individu maupun
sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi
ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia. Pernyataan berikutnya
pada alinea III Pembukaan UUD 1945, adalah sebaai berikut: “Atas berkat rakhmat
Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Pernyata tentang “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa...”, mengandung
arti bahwa dalam dekiarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia
adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan diteruskan dengan kata-kata,
“... supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Berdasarkan pengertian ini
maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing dan hal ini
Sesuai dengan deklarasi hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, adapun dalam pasal
UUD 1945 tercantum dalam pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.
Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara
Indonesia sebagai suatu persatuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi
warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun
tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut: “.... Pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa....”
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut
mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh
warganya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi
kesejahterasn hidup bersama. Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri
tujuan negara hukum material, dalarn rumusan tujuan negara “... memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”
Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi
manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya
baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi
bidang sosial, politik ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun
rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai
berikut: “Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa...”
Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum material,
dalam rumusan tujuan negara “...memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa..”.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandungadalam pembukaan UUD
1945 tersebut, maka negara indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi
manusia para warganya, terutsama dalam kaitanya dengan kesejahteraan hidupnya
baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi
bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun
rincian hak-hak asaasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
4. Hak
Asasi Manusia Dalam
Pasal-Pasal UUD 1945
PASAL 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(I) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidüp, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang berhak antuk
memajukan dirinya dalarn memperjuangkan secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan Negara.
Pasal 28 D
(I) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, pertindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perakuan yang adil dan layak dalam hubunga
kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggat dan wilayah negara
dan meningkatkannya serta berhak kembali.
(2) Setip orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan
hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat rnartabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dan
negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggat
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persaingan dan
keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milk tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan. Antara lain
sejak kekuasaan Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM, walaupun
pelaksanaannya belum optimal.
Dalam proses reformasi dewasa mi terutama akan perlindungan hak-hak asasi
manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan
hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, mejadi semakin
efektif terutama dengan diwujudkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 39
tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia dalam konsiderans dan ketentuan Umum
pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah yang maha besar, dan
merupakan anugrahNya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan. Serta
perlindungan harkat dan martabat manusisa. Selain hak asasi juga dalam UU No.39
tahun 1999, terkandung kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin
terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
UU No.39 tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai
macam hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap
kewenangan penerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas
perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi tersebut meliputi, hak untuk
hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Demi tegaknya hak asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia,
antara lain kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan
konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundangan-undangan
yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia
tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional
yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU. No. 39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia
tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan
masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun
demikian sering dalam pelaksanaannya mengalami kendala yaitu dilema antara
menegakkan hukum dengan. kebebasan sehingga kalau tidak konsisten maka akan
merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Dalam Undang-Undang dasar 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan
jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia, pasal 28A Jikalau
dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan. amandemen,
ketentuan yang menggatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia dalarn
Undang-Undang Dasar 1945 hasil aman demen 2002 dikembangkan menjadi tambah
pasalnya dan lebih rinci. Rincian tersebut antara lain misalnya tentang hak-hak
sosial dijamin dalam pasal 28B ayat (1), (2), pasal 28C ayat (2),pasal 28H ayat
(30), hak ekonomi diatur dalam pasal 28D, ayat (2), hak politik diatur dalam pasal
28D ayat (3), pasal 28E ayat (3), hak budaya pada pasal 28I ayat (3), hak
perlindungan hukum yang sama pada pasal 28G ayat (1), hak memeluk, memiliki,
menyimpan, mengolah, menyampaikan in formasi dan komunikasi melalui berbagai
saluran yang ada.
Konsekuensinya pengaturan atas jaminan hak-hak asasi manusia tersebut harus
diikuti dengan pelaksanaan, serta jaminan hukum yang memadai. Untuk ketentuan
yang lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi tersebut, diatur
dalam Undang-Undang No.9 tahun 1999. satu kasus yang cukup penting bagi Bangsa
Indonesia dalam menegakkan hak-hak asasi, adalah dengan dilaksanakannya
Pengadilan Ad Hoc, atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta, atas
pelanggaran di Timor-timur. Hal ini menunjukkan kepada masyarakat Internasional,
bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia.
Memang pelaksanaan pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di
Timor-Timur tersebut penuh dengan kepentingan-kepentingan politik. Diatur pihak
pelaksana pengadilan Ad Hoc tersebut atas desakan PBB, yang taruhannya adalah
nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia di mata Internasional, dipihak lain
perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi dengan kepentingan
nasional serta rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya
mereka-mereka yang dituduh melanggar HAM berat di Timor-Timur pada hakikatnya
bejuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita
merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa Indonesia memiliki
komitmen yang tiaggi atas jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia, dalam
kebidupan kenegaraan.
Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi
Universal tentang hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang
dilahirka merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa
pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik,
kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik,
status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dan mana seseorang
berasal, baik dan negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak
berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan
lainnya.
Pasal 3
Setiap orang
berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak
seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun
boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau
dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6
Setiap orang
berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana
saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang
adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dan
setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang
ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa
mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak
seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Seliap orang
berhak memperoleh perlakukan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di
muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam
menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana
yang ditunjukan kepadanya.
Pasal 11 Ayat(1)
Setiap orang
yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu
sidang pengadilan yang terbuka di mana segala jaminan yang perlu untuk
pembelaanya diberikan.
Ayat (2)
Tidak
seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran-pelanggaran pidana
menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut
dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan
pada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya,
keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya.
Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap
gangguan-gangguan atau pelanggaran demikian.
Pasal 13, Ayat(1)
Setiap orang
berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap
negara.
Ayat(2)
Setiap orang
berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali
ke negerinya.
Pasal 14, Ayat (1)
Setiap orang
berhak mencani dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi
pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini
tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dan
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau dan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15, Ayat(l)
Setiap orang
berhak atas kewarganegaraan
Ayat (2)
Tidak
seorang dengan semena-mena dapat dikeluarkan dan kewarganegaraannya atau
ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasat 16, Ayat(1)
Orang-orang
dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk
membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan
di kala perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan
harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat(3)
Keluarga
adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak
mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
Pasal 17, Ayat (1)
Setiap orang
berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat (2)
Tidak
seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat
umum maupun tempat sendiri.
Pasal l9
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengelukan pendapat, terrnasuk kebebasan
mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta
menyampaikan keterangan-keterangan dan perdapat-pendapat dengan cara apapun
tanpa memandang batas-batas.
Pasal 20, Ayat (1)
Setiap orang
mempunyal hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat(2)
Tidak
seorangpun,dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 2I, Ayat (1)
Setiap orang
berhak turut serta dalarn pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung
maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat (2)
Setiap orang
berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemenintahan
negeinya.
Ayat(3)
Kemauan
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kemauan ini harus dinyatakan
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menuut hak pilih
yang bersifat umum dan berkasamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia
atau cara-cara lain juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22
Setiap orang
sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk
perkernbangan bebas pribadinya. dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan
kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
Pasal 23, Ayat(I)
Setip orang
berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindugan terhadap
pengangguran.
Ayat(2)
Setiap orang
tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
Ayat(3)
Setiap orang
yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat
manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat (4)
Setiap orang
berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi
kepentingan-kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak. dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25, Ayat(1)
Setiap orang
berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk
dininya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan
kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan
di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau megalami
kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharjan yang lain di luar
penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan anak
berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan
di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang
sama.
Pasal 26, Ayat (1)
Setiap orang
berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya
dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan.
Pengajaran sekolah teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran
tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oieh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat (2)
Pengajaran
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan
dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menenima,
persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama. dan
harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa dalam memelihara
perdamaia
Ayat (3)
Ibu bapak
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27, Ayat(1)
Setiap orang
berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk
mengecap kenikrnatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
Ayat (2)
Setiap
orangberhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang
didapatnya sebagai hasil dan lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau
kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Setiap orang
berhak atas susunan sosial internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan
Pasal 29, Ayat(l)
Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana Ia mendapat kemungkinan untuk
mengernbangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat(2)
Di dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar
kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat (3)
Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan
dengan tujuan-tujuari dan dasar-dasar PBB.
Pasal 30
Tidak
sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai paemberian hak kepada
salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau
perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termasuk
dalam pernyatan ini (Baut dan Beny Hartman, 1988).
5. Perkembangan dan Perumusan Hak Asasi Manusia
di Dunia
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan
dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)
meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia.
Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada
penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya
pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa
kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak
dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan
serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam
masyarakat Jawa telah dikenal tradisi ‘Hak Pepe’, yaitu hak warga desa yang
diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti mengemukakan pendapat, walaupun hak
tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut & Beny, 1988: 3).
2. Hak Asasi
Manusia di Inggris
Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di
dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1). MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah
diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat
dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan
rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John
untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat
pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau
dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai
berikut :
a.
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
b.
Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a)
Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b)
Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c)
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan,
ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum
sebagai dasar tindakannya.
d)
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2).
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai
hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan
kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut
hak-hak sebagai berikut :
a)
Pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b)
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara
di rumahnya.
c)
Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3). HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai
berikut :
a)
Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b)
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah
menurut hukum.
4).
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan
diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a)
Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
b)
Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c)
Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d)
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing
e)
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang
merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life,
liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration Of Independence Of
The United States.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya
tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi
oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena
mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat
oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup,
kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.
John Locke
menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti
yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang
berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of
Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln,
kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1) Kebebasan untuk
berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2) Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3) Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
4) Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai
kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme
Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga
merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan
kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan
tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan
dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk
melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration
Des Droits De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan
yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi
manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika
meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration
des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak
asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti :
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam
deklarasi itu antara lain :
1) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia
mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang
sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6)
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat
dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari
nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946,
disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama
untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission
of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot,
Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri
dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48
negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen.
Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan,
Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1)
Hidup
2)
Kemerdekaan dan keamanan badan
3)
Diakui kepribadiannya
4)
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain
menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5)
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6)
Mendapatkan asylum (suaka)
7)
Mendapatkan suatu kebangsaan
8)
Mendapatkan hak milik atas benda
9)
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10)
Bebas memeluk agama
11)
Mengeluarkan pendapat
12)
Berapat dan berkumpul
13)
Mendapat jaminan sosial
14)
Mendapatkan pekerjaan
15)
Berdagang
16)
Mendapatkan pendidikan
17)
Turut serta
dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18)
Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia
tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai
rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan
dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang
termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun
semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
5. Penutup
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi
atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Alfian, 1980 politik kebudayaan manusia Indonesia,
Jakarta LP3ES
Zoelva,
Hamdan.2011.Pemakzulan Presiden di Indonesia.Sinar Grafika:Jakarta
Soedjati,
Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila.Centre for Strategic
and International
Studies(CSIS):Jakarta
Budiarjo,
Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Gramedia:Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar