BAB X
PERANAN PERS
DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
1. Pendahuluan
Peranan pers dalam
masyarakat demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk
mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara
demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam
masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan
pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri
negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Sedangkan, Inti dari
demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu)
dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi
rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam
sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya
masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan
suatu Negara. pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif
dan yudikatif. Pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan
melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya
perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur
dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga
harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung
kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa
mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar. kemungkinan kebebasan
lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik
tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah citizen
journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh
warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang
dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat
inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari
pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi.
Wajah demokrasi sendiri
terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan
sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi.
Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat
mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang
terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas
demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum
demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia
telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang
sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis
oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah
kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik.
Proses demokratisasi
disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa,
yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun
rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak
maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu
maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran.
Akses informasi melalui
media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara
menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi,
sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya,
banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh
keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.
Keberadaan radio
komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan permasalahan
penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan media massa
umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan peran
pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi juga
dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya.
2. Pengertian Pers
Dalam kehidupan modern kebutuhan orang akan komunikasi dan informasi
semakin meningkat. Informasi dibutuhkan orang untuk memperluas wawasan dan
pengetahuan, tidak jarang informasi juga menjadi bahan pertimbangan untuk
seseorang untuk mengambil sebuah keputusan. Tidak hanya, itu pers juga
dimanfaatkan untuk membentuk opini publik atau mendesakkan kepentingan publik
agar di perhatikan oleh penguasa.
Berbicara mengenai pengertian pers, kita akan
membagi pengertian pers dalam dua bagian, yaitu pengertian pers secara umum dan
menurut para ahli.
A.
Pengertian Secara Umum
Kata pers berasal dari bahasa Belanda, yang
dalam bahasa Inggris berarti press. Press dalam bahasa Latin, pressare yang
berarti tekan atau cetak. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara istilah
berarti penyiaran yang dilakukan secara tercetak.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pers berarti : a) Alat cetak
untuk mencetak buku atau surat kabar ;
b) Alat untuk Menjepit, memadatkan; c) Surat kabar atau majalah yang
berisi berita atau orang yang bekerja di dunia persurat kabaran.
Ensiklopedia
Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi
penerbit / perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media massa atau
wartawan. Sebutan ini bermula dari cara kerjanya media cetak (press). Segala
barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut Pers.
Undang-Undang No 40 Tahun 1999
tentang Pers menyebutkan bahwa yang dimaksud pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dengan bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
B.
Pengertian Menurut Para Ahli
1) Menurut L. Taufik, seorang ahli jurnalistik,
pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan
anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburen, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa,
atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan
di dunia umumnya.
2) Menurut Weiner, seorang ahli jurnalistik,
pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau
peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.
3) Menurut Oemar Seno Adji, seorang pakar
komunikasi, pengertian pers dibagi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti
sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau
berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti luas, pers adalah semua
media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, balk
dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
4) Menurut J.C.T. Simorangkir, seorang tokoh
hukum, pers dibedakan menjadi dua pengertian sebagai berikut.
a. Pers dalam arti sempit, artinya hanya
terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar, majalah, dan tabloid.
b. Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala
penerbitan, bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan siaran
televisi.
5) Menurut Mc. Luhan, dalam bukunya
Understanding Media mengemukakan pers sebagai the extended of man, yaitu yang
menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan
peristiwa lain pada momen yang bersamaan.
Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999. Dalam undang-undang tersebut pers diartikan sebagai lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
3. Ciri-Ciri Pers
Berdasarkan pengertian pers seperti diuraikan di
depan, pers memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri pers seperti berikut.
a. Periodesitas, artinya pers harus terbit
secara teratur dan periodik. Periodesitas mengedepankan irama terbit, jadwal
terbit, dan konsistensi atau keajekan.
b. Publisitas,
artinya pers ditujukan atau disebarkan kepada khalayak dengan sasaran yang sangat heterogen, baik dari segi geografis
maupun psikografis.
c. Aktualitas,
artinya informasi apa pun yang disuguhkan media pers harus mengandung unsur
kebaruan, menunjuk pada peristiwa yang benar-benar baru atau sedang
terjadi.
d. Universalitas,
artinya memandang pers dari sumbernya dan keanekaragaman materi isinya.
e. Objektivitas,
merupakan nilai etika dan moral yang harus dipegang teguh olen surat kabar dalam
menjalankan profesi jurnalistiknya.
3. Fungsi Pers
Adalah sebagai “watchdog” atau pemberi isyarat,
pemberi tanda-tanda dni, pembentuk opini dan pengarah agenda ke depan. Beberapa
fungsi Pers lainnya :
Fungsi Informasi : menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan
informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education),
maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga
masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk
mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki
silang, pojok, karikatur.
Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya
yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki
keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau
tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat.
Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang
bergerak di bidang penerbitan. Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga
menghasilkan produk yang namanya “berita” yang diminatai masyarakat dengan
nilai jual tinggi. Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai
jualnya. Pers juga menyediakan kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk
kelangsungan hidupnya.
Fungsi Menghubungkan atau Menjembatani (To Mediate) Di Indonesia
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat
4. Perkembangan Pers di Dunia
Kegiatan jurnalistik pertama dikenal dalam
sejarah adalah bulletin Acta Diurna artinya peristiwa harian pada masa romawi
kuno abad 1 SM dengan dipampang di alun-alun, sedangkan bulletin berita yang
disebarkan kepada kalayak ramai ditemukan di Cina sekitar tahun 750 M. Abad ke
15 penyebaran berita dengan cepat dan luas berkat ditemukannya mesin cetak
karya Johannes Gutenberg di Jerman. Mula-mula surat kabar hanya memuat 1 lembar
saja dan berisi 1 berita, pada abad 16 dan 17 di Jerman, Belanda dan Inggris
surat kabar dan majalah dibuat dalam berbagai ukuran dan lembar malahan
pengaruhnya makin meluas bukan saja hanya berita tapi juga berdampak pada
politik. Jurnalisma pada abad ke 19 menjadi lebih berpengaruh karena adanya
metode produksi masal revolusi industri dan meningkatnya angka melek huruf.
Pada akhir abad 19 dan awal abad 20 kantor-kantor berita memanfaatkan penemuan
telegram untuk mengirim berita secara cepat melalui kabel.
5. Perkembangan Pers di
Indonesia
Sejarah pers di Indonesia baru dimulai pada abad
ke 20 ketika Rd. Mas Tirto Adhi Surjo menerbitkan mingguan Soenda Berita pada
17 Agustus 1903. Pada 1 Januari tahun 1907 Tirto dkk menerbitkan mingguan medan
Prijaji dan sering mengkritik korupsi serta pemborosan terhadap pejabat belanda
maupun pribumi, akibatnya dia sering dipenjara. Setelah merdeka harian Mas
Tirto yaitu Indonesia Merdeka yang dipimpin Mochtar Lubis sering berbenturan
dengan kebijakan politik dan penyelewengan- penyelewengan pemerintah bahkan
pada tahun 1954 Presiden Soekarno pernah dikritiknya.
Dr. H. Krisna
Harapap membagi perkembangan kemerdekaan pers dalam 5 periode, yaitu :
1) Perkembangan Pers Pada Era
Kolonial
Seperti dikemukakan di atas pers pada masa ini
sering mengkritik pemerintah kolonial sehingga pembredelan dan ancaman hukuman
terhadap pers acap kali terjadi, setelah proklamasi terjadi perebutan kekuasaan
dalam berbagai bidang termasuk pers seperti : Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja
(Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang). Pada bulan September 1945 pers RI makin
kuat dengan ditandai terbitnya Soeara Merdeka, Berita Indonesia, Warta
Indonesia dan The Voice of free Indonesia. Pada saat agresi militer Belanda
pers terbagi 2 yaitu yang terbit di kota dan desa, yang di kota sering
mengalami pembredelan dari pihak Belanda seperti Waspada, Merdeka dan Mimbar
umum sedangkan yang di desa antara lain Suara Rakyat, Api Rakyat, Patriot dan
Penghela Rakyat serta menara.
Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh
pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah
penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia
yang dianggap berbahaya. Kemudian Haatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi
ancaman hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta
penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda atau sejumlah
kelompok penduduk di Hindia Belanda.
Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan
fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak
dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan,
politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan
Beberapa hari setelah teks proklamasi
dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan
Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahajadi Bandung, dan Sinar
Baroe di semarang. Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat
berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu
Indonesia Raya. Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan
kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.
2) Perkembangan Pers Pada Era
Demokrasi Liberal
Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Liberal
(1945-1959) Pada tahun 1946 pemerintah mulai
membina hubungan dengan pers dengan merancang aturan-aturan tetapi karena masih
mendapat gangguan Belanda maka RUU ini tidak kelar-kelar, baru pada tahun 1949
Indonesia mendapat kedaulatan pembenahan dibidang pers dilanjutkan kembali dan
pers yang ada di desa dan kota bersatu kembali. Komite Nasional Pusat melakukan
sidang pleno VI di Yogya pada tanggal 7 Desember 1949, yang pada dasarnya
permerintah RI memperjuangkan pelaksanaan kebebasan pers nasional, yang
mencakup perlindungan pers, pemberian fasilitas yang dibutuhkan pers &
mengakui kantor berita Antara sebagai kantor berita nasional yang patut
memperoleh fasilitas dan perlindungan. 15 Maret 1950 dibentuk panitia pers dan
penyediaan bahan-bahan dan halaman pers ditambah serta diberi kesempatan untuk
memperdalam jurnalistik sehingga iklim pers saat ini tumbuh dengan baik
terbukti dengan bertambahnya surat kabar berbahasa Indonesia, Cina dan Belanda
dari 70 menjadi 101 buah dalam kurun waktu 4 tahun setelah 1949.
3) Perkembangan Pers Pada Era
Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dikeluarkannya Dekrit presiden
memulai era baru yang oleh Soekarano di sebut Demokrasi Terpimpin. Akibat
adanya pemberontakan di daerah maupun konfrontasi dan sengketa dengan negara
lain , pemerintah menetapkan keadaan darurat, sepuluh hari setelah Dekrit
pemerintah mulai melakukan tindakan penekanan terhadap Pers dan terus
berlanjut.
Era ini kebijakan pemerintah
berpedoman pada peraturan penguasa perang tertinggi (peperti) No.10/1960 &
penpres No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin tertib bagi setiap
surat kabar & majalah dan pada tanggal 24 Februari 1965 pemerintah
melakukan pembredelan secara masal ada 28 surat kabar di Jakarta dan daerah
dilarang tertib serentak. Memasuki 1964 kondisi kebebasan pers berada dalam
keadaan yang sangat buruk, kementrian penerangan dan badan-badannya mengontrol
semua kegiatan pers. Penekanan-penekana terhadap pers bertambah buruk setelah
meningkatnya ketegangan dalam tubuh pemerintah.
Pers tunduk sepenuhnya pada
peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak
massa. Hal yang menonjol adalah :
1. Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kabar berbahasa Cina
2. Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar
1. Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kabar berbahasa Cina
2. Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar
3. Peraturan No.2 tahun
1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel
4. UU no 4/ 1963
tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers
4) Perkembangan Pers Pada Era
Orde Baru (1966-1998)
Di awal pemerintahan orde baru Soeharto menyatakan bahwa akan membuang
jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan demokrasi
pancasila. Awalnya
bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak
bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU
No.11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan
perpanjangan tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers. Pers ideal
adalah pers Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
demi tercapainya stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban
umum. UU No.21 thn 1982 yang dikeluarkan mempertegas pemberlakukan KUHP
terhadap pers. Di era ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :
1.
Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)
2.
Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWI
3.
Praktek intimidasi dan sensor pers.
Pencabutan SIUPP atau yang disebut dengan pembredelan
pers manjadi cerita yang sangat menakutkan dunia pers. Pada masa
ini pembredelan dan pengekangan terhadap pers semakin parah tercatat ada 102
kali pembredelan yaitu tahun 1972 50x, tahun 1972 40x, serta 12 penerbitan
dibredel. Terkait peristiwa “ Malari “ tanggal 15 Januari 1974 yang menjadi
awal titik balik indonesia karena adanya kritik dari berbagai kalangan terutama
Pers terhadap praktik pemerintah yang cenderung korup selain itu protes juga
dilakukan untuk mengkritisi kebijakan pembangunan pemerintah yang dirasa terllu
bergantung pada negara asing.
Pada saat itu Departemen penerangan seolah-olah menjadi pengawas di
Indonesia yang mengharuskan SIT atau SIUPP bagi setiap surat kabar yang ada.
Koran Detik, Tempo dan Editor menjadi fenomena terakhir dari sejarah pers yang
dibredel yaitu tahun 1994. Masa-masa selanjutnya menjadi masa yang suram bagi
Pers karena pemerintah melarang pers untuk tidak mengganggu stabilitas
kekuasaan hingga berakhirnya pemerintahan Soeharto pada 21 Mei 1998.
5) Perkembangan Pers Pada Era
Reformasi (1998-sekarang)
Pada tanggal 5 Juni 1998, kabinet
reformasi di bawah presiden B.j.Habibie meninjau dan mencabut permenpen
No.01/1984 tentang SIUPP melalui permenpen No.01/1998 kemudian mereformasi UU
pers lama dengan UU yang baru dengan UU No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan
pers dan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi pers.
Di dalam undang-undang pers yang
baru, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga
negara, itu sebabnya tidak lagi di singgung perlu tidaknya surat izin terbit .
Di samping itu ada jaminan pers nasional tidak di kenakan penyensoran,
pemberedelan, dan pelanggaran penyiaran. Di era Reformasi pertanggung jawaban
pers adalah kepada profesi dan hati nurani sebagai insan pers. Pers bebas dari
tindakan pencegahan, pelanggaran, dan penekanan agar hak masyarakat untuk
memperoleh informasi terjamin.
6. PERANAN PERS
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut.
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal
ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya).
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
c. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak
asasi manusia (HAM).
d. Menghormati kebhinekaan.
e. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar.
f. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum.
g. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan
:
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong
penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism / kebhinekaan,
Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar, Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
7. Prinsip-Prinsip Pers
Demi eksistensi pers dalam menjalankan fungsi
dan perannya, pers harus memperhatikan prinsip-prinsip berikui ini.
a. Idealisme, artinya cita-cita, obsesi,
atau sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara
yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh
masyarakat dan negara.
b. Komersialisme, artinya pers harus mempunyai
kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimhangan dalam mempertahankan
nilai-nilai profesi yang diyakininya.
c. Profesionalisme, paham yang menilai
tinggi keahlian profesional khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya,
sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
8. Teori Pers
a. Teori
Pers Otoritarian
Teori pers otoritarian muncul pada masa iklim
otoritarian, yaitu akhir renaisans atau segera setelah ditemukannya mesin
cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari
massa rakyat, melainkan dari sekelompok kecil orang bijak yang berkedudukan
membimbing dan rnengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi, kebenaran dianggap
hama diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan.
b. Teori
Pers Libertarian
Dalam teori libertarian, pers bukan instrumen
pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen
yang akan menjadi landasan bagi banyak orang untuk mengawasi pemerintahan dan
menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya.
c. Teori
Pers Tanggung Jawab Sosial
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh
sebagian pers.Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa
kebebasan mengandung suatu tanggung jawab yang sepadan. Pers harus bertanggung
jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi
massa dengan masyarakat modern.
d. Teori Pers Soviet Komunis
Dalam teori pers Soviet, kekuasaan itu bersifat
sosial, berada pada orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial, dan
dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat. Kekuasaan itu mencapai
puncaknya jika digabungkan dengan sumber daya alam, kemudahan produksi dan
distribusi, serta saat kekuasaan itu diorganisasi dan diarahkan
9. Kode Etik Jurnalistik
Kode artinya tanda (sign) yang secara luas
diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang
disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik
yang berkaitan dengan dunia pers adalah Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik
profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu
Kode Etik Jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat memperoleh infor masi
objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala macam risiko
kekerasan.
Wartawan
Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut:
a. Pasal
1
Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat,
berimbang dan tidak beretikan buruk
b. Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
c. Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi
memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah
d. Pasal
4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis dan cabul.
e. Pasal
5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
f. Pasal
6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi
dan tidak menerima suap.
g. Pasal
7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk
melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off
the record sesuai kesepakatan.
10. Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik
Terdapat empat asas Kode Etik Jurnalistik.
Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut sebagai berikut.
1)
Profesionalitas, cirinya sebagai berikut.
a) Tidak memutarbalikkan fakta.
b) Berimbang, adil, dan jujur.
c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik.
2)
Nasionalisme, cirinya sebagai berikut.
a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan bangsa.
3)
Demokrasi, cirinya sebagai berikut.
a) Harus cover both side (tidak berat sebelah).
b) Harus jujur dan berimbang.
4)
Religius, cirinya sebagai berikut.
a) Menghormati agama dan kepercayaan lain.
b) Beriman dan bertakwa.
11. Landasan Hukum Pelaksanaan Kebebasan Pers di
Indonesia
Landasan
pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia meliputi:
A. Landasan idiil
Landasan
idiil dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah Pancasila.
B. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional pelaksanaan kebebasan
pers adalah UUD 1945, yaitu yang tertuang dalam pasal 28 dan 28 F UUD 1945.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan
segala jenis saluran yang tersedia”.
C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis dari pelaksanaan kemerdekaan
pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut
dijelaskan mengenai beberapa hal tentang kebebasan pers yaitu sebagai
berikut:
a. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yangf berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
b. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga Negara.
c. Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
D. Landasan Etis
Landasan etis dari pelaksanaan kemerdekaan pers
adalah tata nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini tentunya
disesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Meskipun terdapat nilai dan norma
yang berlaku universal.
E. Landasan Profesional
Landasan professional pelaksanaan kebebasan pers
adalah kode etik jurnalistik. Evaluasi atas Kebebasan Pers di
Indonesia.
1.
Pengendalian Kebebasan Pers
Pengalaman sejarah Indonesia mengajarkan bahwa
setidaknya ada 4 faktor terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu
melalui:
1).
Distorsi peraturan perundang-undangan
2).
Perilaku aparat
3).
Pengadilan massa
4).
Perilaku pers itu sendiri
Itu menurut pendapat (siregar, tt).
2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, Bentuk-bentuk
penyalahgunaan kebebasan pers kini bisa bermacam-macam, seperti:
1).
Penyajian informasi yang tidak akurat.
2). Tidak
objektif.
3).
Sensasional
4).
Tendensius.
5).
Menghina
6).
Menyebarkan kebohongan dan permusuhan
7).
Pornografi.
Hak dan Kewajiban
Pers
1. Hak
tolak
2.
Hak jawab
3.
Pencabutan berita
3. Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan
Kebebasan Media Massa
1.
Kebebasan Pers
Menurut S. Tasrif, seorang pengacara dan
wartawan senior, untuk kondisi Indonesia ada tiga syarat kebebasan pers.
a. Tidak ada lagi kewajiban untuk meminta surat
izin usaha penerbitan pers (SIUPP) bagi suatu penerbitan umum kepada
pemerintah.
b. Tidak ada wewenang pemerintah untuk melakukan
penyensoran sebelumnya terhadap berita atau karangan yang akan dimuat dalam
pers. c. Tidak ada wewenang pemerintah untuk memberangus suatu penerbitan pada
waktu tertentu atau selamanya, kecuali melalui lembaga peradilan yang
independen
4. Payung Hukum Pers di Indonesia
Dalam menjamin kebebasan pers demi terwujudnya
pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ideologi dan kultur
kebudayaan bangsa pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan berkaitan dengan
oers sebagai berikut.
1. Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul
(berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat). Dari ketentuan pasal ini
kemudian disusun undang-undang antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1997 tentang Penyiaran yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang penyiaran yang berisi tentang KPI,
jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, perizinan,
isi siaran, bahas siaran, sensor isi siaran dan sebagainya.
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang aturan kebebasan Pers.
3. KUHP
berkaitan dengan penyalahgunaan kebebasan pers antara lain delik penghinaan
presiden dan wakil presiden (pasal 137), delik penyebaran kebencian (pasal 154
dan 155), delik penghinaan agama (pasal 156), dan delik kesusilaan atau
pornografi (pasal 282).
12. Kehidupan Pers Di Beberapa Negara
1. Pers di
Negara-Negara Barat
Representasi sistem pers barat dapat dilihat pada sistem pers Amerika
Serikat (AS) dan Eropa. Negara-negara Barat pada umumnya menganut falsafah yang
sama, yaitu Liberalisme. Ideologi ini menjadi landasan sistem sosial dan sistem
politik mereka. Dalam hal ini, kebebasan pers di yakini sebagai bagian dari
kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap individu. Kebebasan pers
tersebut terbukti memberi sumbangan positif bagi praktik demokrasi dan kontrol
yang efektif terhadap pengelolaan negara.
Di Amerika Serikat, pers mempunyai kebebasan untuk bergerak. Di dalam
sistem liberal pers tidak sepenuhnya berorientasi untuk selalu mendukung
kebijakan pemerintah. Artinya, pers bukan merupakan terompet pemerintah seperti
di negara-negara otoriter. Pers mempunyai pengaruh yang kuat terhadap kehidupan
sosial dan politik dalam masyarakat. Budaya membaca masyarakat tinggi dan
ditunjang dengan pendapatan masyarakat yang tinggi telah menciptakan masyarakat
yang kritis terhadap berbagai kenyataan sosial.
Kendati demikian terdapat pula suara sumbang terhadap kebebasan pers itu
sendiri. Pers dianggap terlalu asik mengungkapakan aspek-aspek negatif Amerika
Serikat, sehingga membuat negara ini tampak buruk di mata dunia.
Belakangan ini tuntutan masyarakat dan pemerintah terhadap pertanggung
jawaban pers semakin serius. Sebagian mengajukan kritik bahwa terdapat kalangan
pers yang terlalu mengedepankan aspek komersial dalam pemberitaannya,
Jika dilihat hubungan pers dan msayarakat yang demikian adalah saling
mengontrol, artinya walaupan ideologi kebebasan yang di anut memberi kemudahan
berekspresi tetapi bukan berarti semuanya tidak terkontrol hubungan tersebuta
dapat menciptakan masyarakat dan pemerintah yang kuat. Kondisi yang demikian
memberi sumbangan penting bagi terbangunnya kehidupan sosial yang demokratis.
2. Pers di
Negara-Negara Komunis
Kehidupan per di negara-negara komunis merupakan cerminan sistem sosial dan
politik kumunis. Bertolak dari konsep bahwa pemilik atas semua sarana-sarana
produksi dan distribusi berada di bawah kekuasaan negara, maka pers di negara
komunis dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah (tidak ada pemilik perorangan atau
swasta). Pemerintahd an partai komunis menggunakan pers untuk mencapai
tujuan-tujuannya, yaitu sebagai instrumen yang teritegrasi dengan kekuasaan
pemerintah dan partai untuk propaganda dan agritasi.
Contoh gamblang mengenai apa yang terjadi di negara komunis adalah apa yang
terjadi di bekas negara Uni Soviet. F.
Rahmadi menyatakan “ Membicarakan sistem pers uni soviet tidak dapat
terlepas dari tiga tokoh yang meletakan dasar sistem soviet. Mereka adalah
Lenin, Stalin dan Kruchcev.” Menurut Lenin pers harus melayani kepentingan kaum
buruh yang merupakan kaum mayoritas. Lenin adalaj perncetus teori pers komunis
dan stalin yang menerapkan ajaran Lenin. Sedangkan Kruchcev lebih menyadari
bahwa pers itu ternyata dapat menjadi
porum pertukaran pendapat.
Secara ringkas fungsi pers Uni Soviat seperti di tulis oleh F. Rahmadi, adalah :
a)
Pers sebagai alat propaganda, agitator,
dan organisator kolektif.
b)
Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan masa.
c)
Pers bertugas sebgai lembaga yang memobilisasi dan membangun massa untuk
terliht dalam pembangunan ekonomi.
d) Pers
menerapkan dan menyiapkan semua dekrit, keputusan, intruksi yang dikeluarkan
oleh Komite Sentral partai maupun oleh pemerintah uni soviet serta bahan publikasi
lain dari pemerintah.
e)
Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.
Dalam
kondisi yang demikian, pers tidak mementingkan pemberitaan secara kritis. Sebab
badan sensor tidak akan memberikan izin untuk memberitakan kejadian penting
yang tidak di kehendaki untuk di ketahui masyarakat, kebebasan individu di
batasi dan masyarakatnya bersifat tertutup.
3. Pers di
Negara- Negara Berkembang
Sebagian besar negar yang berkambang adalah negara yang baru merdeka pasca
perang dunia II. sehingga tatanan sosial modern belum lama trebentuk, Sistem
negara di negara berkembang pada umunya melanjutkan peninggalan negara
penjajahnya dengan penyesuaian yang diangggap perlu. Ada pula yang melakukan
perombakan total karena tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Pers di negara
berkembang berada dalam proses perubahan dari nilai-nilai lama ( kolonial) ke
nilai –nilai baru (nasional).
Ironisnya sebagian negara berkembang masuk kembali dalam pusaran
penjajahan. Bedanya kali ini di lakukan oleh pemimpin sendiri yang dipimpin
oleh pemimpin otoriter, pemerintah ini berusah mengontrol rakyat dan
membebaskan diri dari kontrol rakyat. Lembaga pers juga tidak lepas dari
kontrol pemerintah.Hal ini dikarenakan pers dapat membuat opini publik, jika
kritisme pers di bungkam besar kemungkinan kendali terhadap kehidupan rakyat
aman di tangan penguasa.
Perkembangan gagasan demokrasi yang melanda dunia kemudian berimbas pada
kehidupan politik di negara berkembang. Para pemimpin otoriter mulai
bertumbangan, baik karena pemilu maupun karena di turunkan paksa oleh
masyarakat. Selanjutnya pers semakin mendapat ruang untuk menjalankan
fungsi-fungsi idealnya untuk menyebarluaskan informasi secara kritis.
Secara umum, ciri-ciri kehidupan pers di negara-negara berkembang adalah
sbb :
a. Sistem persnya cenderung
mengikuti sistem pers negara bekas jajahan.
b. Pers di negara berkembang
sampai saat ini berada dalam bentuk transisi. Ia masih mencari bentuk yang
tepat atau mencari identitas. Negara berkembang umunya sedang membangun. Hal
ini menyebabkan pers di tuntut untuk bisa berperan sebagai agent of social
change dimana pers bersama pemerintah mempunyai tanggung jawab atas
keberhasilan pembangunan.
c. Secara umum kebebasan pers di
negaraberkembang diakui keberadaannya, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat
batasan-batasan. Hal ini karena pers dituntut untuk Ikut menjamin atau mengusahakan stabilitas
politik dan ikut serta dalam pembangunan ekonomi. Pada umumnya pers menganut
sistem tanggung jawab sosial.
d. Pada umumnya pers di negara
berkembang mengalami masalah yang sama di bidang komunikasi, yaitu ketimpangan
informasi, monopoli, dan pemusatan sumber dan jalur komunikasi yang berlebihan.
Hal ini mengakibatkan adanya dominasi negara maju atas negara berkembang di
bidang informasi
13. Penutup
Kebebasan pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang
sebelumnya tidak diperkirakan. Suara-suara dari pihak pemerintah misalnya,
telah menanggapinya dengan bahasanya yang khas; kebebasan pers di Indonesia
telah di luar kendali. Sementara dari pihak masyarakat, muncul pula reaksi yang
lebih konkert bersifat fisik.
Barangkali, kebebasan pers di Indonesia telah menghasilkan berbagai ekses.
Dan hal itu makin menggejala tampaknya karena iklim kebebasan tersebut tidak
dengan sigap diiringi dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa kebebasan pers akan
memunculkan kebebasan, itu sebenarnya merupakan sebuah konsekuensi yang wajar.
Yang kemudian harus diantisipasi adalah bagaimana agar sesuatu yang melebihi
batas tersebut tidak kemudian diterima sebagai kewajaran.
Para
pekerja pers dalam bekerja wajib memenuhi aspek-aspek profesionalitas. Standar
profesionalitas dalam jurnalistik.
1. Tidak memutar balikan fakta, tidak memfitnah.
2. Berimbang, adil dan jujur.
3. Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum.
4. Mengetahui kredibilitas narasumber.
5. Sopan dan terhormat dalam mencari berita.
6. Tidak melakukan tindak yang bersifat plagiat.
7. Meneliti semua bahan berita terlebih dahulu.
8. Memiliki tanggung jawab moral yang besar
1. Tidak memutar balikan fakta, tidak memfitnah.
2. Berimbang, adil dan jujur.
3. Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum.
4. Mengetahui kredibilitas narasumber.
5. Sopan dan terhormat dalam mencari berita.
6. Tidak melakukan tindak yang bersifat plagiat.
7. Meneliti semua bahan berita terlebih dahulu.
8. Memiliki tanggung jawab moral yang besar
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT
DEMOKRASI
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat diantara jawaban a,b,c,d, dan e!
1. Pers menampung segala peroalan yang dihadapi
masyarakat, hal ini pers memiliki
posisi penting sebagai …
a. kegiatan jurnalistik d. alat Mencapai tujuan
b. lembaga social e. lembaga negara
c. informasi public
posisi penting sebagai …
a. kegiatan jurnalistik d. alat Mencapai tujuan
b. lembaga social e. lembaga negara
c. informasi public
2. Pers menurut pengertian luas yang menyangkut
media luas dalam leksikon komunikasi adalah…
a. Surat Kabar dan Majalah d. Radio dan Televisi
b. Surat Kabar dan buku e. Radio dan Handphone
c. Surat Kabar dan Televisi
a. Surat Kabar dan Majalah d. Radio dan Televisi
b. Surat Kabar dan buku e. Radio dan Handphone
c. Surat Kabar dan Televisi
3. Informasi yang dikonsumsi dari media masa
merupakan produk dari proses yang relative panjang dan melelahkan, adapun yang
merupakan kegiatan inti media masa adalah …
a. meliput berita d. penulisan berita
b. mengakses informasi e. jurnalistik
c. membuat konsep
a. meliput berita d. penulisan berita
b. mengakses informasi e. jurnalistik
c. membuat konsep
4. Pers pada jaman penjajahan belanda maupun
jepang mengalami hambatan dalam perkembangannya Karena pers dianggap sebagai …
a. mitra komunikasi yang jujur
b. media yang sering menghasut
c. momok yang harus diperangi
d. sarana komunikasi rakyat yang ampuh
e. lembaga yang harus diwaspadai
a. mitra komunikasi yang jujur
b. media yang sering menghasut
c. momok yang harus diperangi
d. sarana komunikasi rakyat yang ampuh
e. lembaga yang harus diwaspadai
5. Pada awal revolusi, sesuai dengan fungsi,
naluri dan tradisinya pers harus menjadi penjaga kepentingan public atau
disebut juga …
a. public watch dog d. public of prosperity
b. public of opinion e. public interest
c. public of security
a. public watch dog d. public of prosperity
b. public of opinion e. public interest
c. public of security
6. Sistem pers yang berlaku diIndonesia menganut
paham pers yang …
a. berupa kebebasan yang seluas-luasnya
b. kebebasan yang dibatasi oleh pemerintah
c. kebebasan yang bertanggung jawab social
d. mendukung kepentingan pelaku ekonomi
e. berpihak pada kepentingan rakyat banyak
a. berupa kebebasan yang seluas-luasnya
b. kebebasan yang dibatasi oleh pemerintah
c. kebebasan yang bertanggung jawab social
d. mendukung kepentingan pelaku ekonomi
e. berpihak pada kepentingan rakyat banyak
7. Pers
mempunyai kedudukan yang penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat dan
Negara, maka pengelolaannya …
a. diatur dengan peraturan perundang – undangan
b. diserahkan kepada lembaga pengelola pers itu sendiri
c. diberi hak berkembang sepanjang isi pemberitaannya bagus
d. dibiarkan saja agar terseleksi oleh masyarakat sendiri
e. diatur dengan ketat dan dioptimalkan untuk Negara
a. diatur dengan peraturan perundang – undangan
b. diserahkan kepada lembaga pengelola pers itu sendiri
c. diberi hak berkembang sepanjang isi pemberitaannya bagus
d. dibiarkan saja agar terseleksi oleh masyarakat sendiri
e. diatur dengan ketat dan dioptimalkan untuk Negara
8. Kebebasan yang dilaksanakan secara mutlak akan
menimbulkan …
a. pelanggaran hak asasi orang lain
b. berkurangnya wibawa pemerintah
c. lunturnya semangat gotong royong
d. terlindunginya hak asasi setiap orang
e. kebebasan yang dibatasi hak orang lain
a. pelanggaran hak asasi orang lain
b. berkurangnya wibawa pemerintah
c. lunturnya semangat gotong royong
d. terlindunginya hak asasi setiap orang
e. kebebasan yang dibatasi hak orang lain
9. Salah
satu misi pers yang harus ditegakkan di Indonesia adalah …
a. melaksanakan liputan dengan baik
b. ikut mencerdaskan masyarakat
c. mendorong tumbuhnya clean government
d. selalu berdiri diatas kebenaran
e. memperjuangkan sendi – sendi keadilan
a. melaksanakan liputan dengan baik
b. ikut mencerdaskan masyarakat
c. mendorong tumbuhnya clean government
d. selalu berdiri diatas kebenaran
e. memperjuangkan sendi – sendi keadilan
10. Dalam
perjalanan, peran pers Indonesia pada masa orde baru lama dengan demokrasi
terpimpinnya lebih banyak merupakan …
a. alat bagi kepentingan rakyat
b. sosial control rakyat
c. penyambung lidah rakyat
d. penampung aspirasi rakyat
e. alat bagi para penguasa
a. alat bagi kepentingan rakyat
b. sosial control rakyat
c. penyambung lidah rakyat
d. penampung aspirasi rakyat
e. alat bagi para penguasa
11. Perhatikan
pernyataan berikut :
1. Memfungsikan Dewan Pers
2. Membuat Undang – Undang yang destruktif
3. Pembuatan Undang – Undang Pers
4. Membentuk pengadilan pers
5. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran rakyat akan hak – hak asasi manusia
Yang termasuk upaya – upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers adalah …
a. 1,2,3 d. 2,4,5
b. 1,3,5 e. 3,4,5
c. 2,3,4
1. Memfungsikan Dewan Pers
2. Membuat Undang – Undang yang destruktif
3. Pembuatan Undang – Undang Pers
4. Membentuk pengadilan pers
5. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran rakyat akan hak – hak asasi manusia
Yang termasuk upaya – upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers adalah …
a. 1,2,3 d. 2,4,5
b. 1,3,5 e. 3,4,5
c. 2,3,4
12. Pers berfungsi melakukan bimbingan dan
pengawasan kepada masyarakat dan
pemerintah tentang tingkah laku yang benar dan dikehendaki oleh masyarakat. Oleh
karena itu pers berfungsi sebagai …
a. Sebagai pendidikan d. Informasi
b. Pemersatu e. Kontrol Sosial
c. Penghubung
pemerintah tentang tingkah laku yang benar dan dikehendaki oleh masyarakat. Oleh
karena itu pers berfungsi sebagai …
a. Sebagai pendidikan d. Informasi
b. Pemersatu e. Kontrol Sosial
c. Penghubung
13. Sesuai
dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, salah satu peranan pers nasional
adalah …
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Selalu berupaya menggerakkan prakarsa masyarakat
c. Mendorong terwujudnya Negara hukum Indonesia
d. Menyebarkan informasi yang terbaru
e. Selalu menjadi penengah dalam mengatasi konflik
adalah …
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Selalu berupaya menggerakkan prakarsa masyarakat
c. Mendorong terwujudnya Negara hukum Indonesia
d. Menyebarkan informasi yang terbaru
e. Selalu menjadi penengah dalam mengatasi konflik
14. Hal yang
paling tepat dilakukan apabila suatu media masa menyiarkan kebohongan
informasi dan merusak nama baik adalah …
a. Membiarkan saja sebab kebenaran pasti akan datang dan menang
b. Mengerahkan masa untuk menduduki kantor berita tersebut
c. Menahan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi
d. Melakukan konfirmasi kepada redaksinya dan menggunakan hak jawab
e. Memprotes keras pada redaksinya dan meminta ganti rugi
informasi dan merusak nama baik adalah …
a. Membiarkan saja sebab kebenaran pasti akan datang dan menang
b. Mengerahkan masa untuk menduduki kantor berita tersebut
c. Menahan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi
d. Melakukan konfirmasi kepada redaksinya dan menggunakan hak jawab
e. Memprotes keras pada redaksinya dan meminta ganti rugi
15. Setiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak benar atau berisi hal – hal yang
menyesatkan, maka harus …
a. Dijadikan sebagai wacana
b. dibatalkan atau dicabut
c. dimuat halaman utama
d. dirundingkan dengan masyarakat
e. diperdebatkan kepada public
a. Dijadikan sebagai wacana
b. dibatalkan atau dicabut
c. dimuat halaman utama
d. dirundingkan dengan masyarakat
e. diperdebatkan kepada public
16. Apabila
ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media masa, maka pihak
tersebut memiliki hak …
a. asasi d. tolak
b. bertanya e. ingkar
c. Jawab
a. asasi d. tolak
b. bertanya e. ingkar
c. Jawab
17. Hak
tolak tidak berlaku dalam kaitannya dengan …
a. hal – hal yang membahayakan kepentingan Negara
b. membahayakan kepentingan pribadi
c. merugikan orang yang memiliki profesi tertentu
d. kepentingan pihak redaksi
e. merugikan suatu badan hukum
a. hal – hal yang membahayakan kepentingan Negara
b. membahayakan kepentingan pribadi
c. merugikan orang yang memiliki profesi tertentu
d. kepentingan pihak redaksi
e. merugikan suatu badan hukum
18.
Penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat dimedia masa dapat juga
merugikan Negara. Hal itu akan menimbulkan dampak yaitu …
a. partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat
b. tingginya semangat untuk menjaga keamanan
c. meningkatnya penanaman infestasi
d. masyarakat bersikap apatis terhadap program pembangunan
e. tingginya kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia
merugikan Negara. Hal itu akan menimbulkan dampak yaitu …
a. partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat
b. tingginya semangat untuk menjaga keamanan
c. meningkatnya penanaman infestasi
d. masyarakat bersikap apatis terhadap program pembangunan
e. tingginya kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia
19. Apabila
nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada
pada…
a. reporter d. wartawan yang bersangkutan
b. redaktur e. ketua Dewan kehormatan PWI
c. Penerbit
a. reporter d. wartawan yang bersangkutan
b. redaktur e. ketua Dewan kehormatan PWI
c. Penerbit
20. Pers
Indonesia menganut paham kebebasan dengan ciri utama …
a. menghargai HAM
b. membela golongan lemah
c. memajukan kebudayaan
d. mengabdi pada kepentingan pemerintah
e. disertai dengan rasa tanggung jawab social
a. menghargai HAM
b. membela golongan lemah
c. memajukan kebudayaan
d. mengabdi pada kepentingan pemerintah
e. disertai dengan rasa tanggung jawab social
21. Media
massa yang mengutamakan keuntungan ekonomi hanya akan menulis berita …
a. membela kepentingan tertentu
b. bersifat komersial dan laku dipasaran
c. berat sebelah dan tidak berimbang
d. tidak memperhatikan situasi dan kondisi
e. sesuai dengan selera pribadi sang wartawan
a. membela kepentingan tertentu
b. bersifat komersial dan laku dipasaran
c. berat sebelah dan tidak berimbang
d. tidak memperhatikan situasi dan kondisi
e. sesuai dengan selera pribadi sang wartawan
22. Salah
satu faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan kebebasan berpendapat melalui
media masa adalah campur tangan pihak ketiga dalam bentuk …
a. menekan pers untuk menulis suatu berita
b. mengirimkan artikel untuk dimuat surat kabar
c. kontribusi pers menjaga kepentingan umum
d. boikot dan tidak membeli koran tertentu
e. penulisan berita tidak berdasarkan fakta
a. menekan pers untuk menulis suatu berita
b. mengirimkan artikel untuk dimuat surat kabar
c. kontribusi pers menjaga kepentingan umum
d. boikot dan tidak membeli koran tertentu
e. penulisan berita tidak berdasarkan fakta
23. Yang
dimaksud dengan hak tolak dalam mempertahankan pemberitaan di depan hukum
adalah hak …
a. pers untuk merahasiakan sumber informasi
b. warga untuk mengetahui segala informasi
c. masyarakat untuk mengatakan segala sesuatu
d. pers untuk mengatakan sumber informasi
e. masyarakat untuk menyanggah isi berita koran
a. pers untuk merahasiakan sumber informasi
b. warga untuk mengetahui segala informasi
c. masyarakat untuk mengatakan segala sesuatu
d. pers untuk mengatakan sumber informasi
e. masyarakat untuk menyanggah isi berita koran
24. Pers
Pancasila adalah pers yang memiliki kebebasan berekpresi dan berpendapat dengan
mengutamakan …
a. kepentingan umum d. musyawarah pemerintah
b. musyawarah mufakat e. keuntungan ekonomi
c. fakta dan kejujuran
a. kepentingan umum d. musyawarah pemerintah
b. musyawarah mufakat e. keuntungan ekonomi
c. fakta dan kejujuran
25. Jaminan
kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan Undang – Undang Dasar
1945 pada pasal …
a. pasal 27 d. pasal 30
b. pasal 28 e. pasal 31
c. pasal 29
a. pasal 27 d. pasal 30
b. pasal 28 e. pasal 31
c. pasal 29
26. Salah
satu harian pers yang muncul pada masa penjajahan Jepang adalah …
a. Darmokondo di Surakarta
b. Pikiran Rakyat di Bandung
c. Fajar Asia di Jakarta
d. Sedyatomo diYogyakarta
e. Sinar Baru di Semarang
a. Darmokondo di Surakarta
b. Pikiran Rakyat di Bandung
c. Fajar Asia di Jakarta
d. Sedyatomo diYogyakarta
e. Sinar Baru di Semarang
27.
Peraturan yang mewajibkan setiap penerbit untuk memiliki Surat Ijin Penerbitan
Pers (SIUP) adalah …
a. UU No. 11 Tahun 1966 d. UU No. 39 Tahun 1999
b. UU No. 21 Tahun 1982 e. UU No. 40 Tahun 1999
c. UU No. 1 Tahun 1998
a. UU No. 11 Tahun 1966 d. UU No. 39 Tahun 1999
b. UU No. 21 Tahun 1982 e. UU No. 40 Tahun 1999
c. UU No. 1 Tahun 1998
28. Hak
tolak dapat dibatalkan demi …
a. kepentingan dan ketertiban umum
b. keselamatan Bangsa dan Negara
c. memenuhi keinginan kalangan pers
d. menjamin keselamatan Bangsa
e. melindungi sumber informasi
a. kepentingan dan ketertiban umum
b. keselamatan Bangsa dan Negara
c. memenuhi keinginan kalangan pers
d. menjamin keselamatan Bangsa
e. melindungi sumber informasi
29. Lembaga
yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan
dalam menjalankan profesi jurnalistik adalah …
a. Mahkamah Agung ( MA )
b. Departemen Komunikasi dan Informasi ( Depkominfo )
c. Departemen Hukum dan HAM
d. Badan Administrasi Negara
e. Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI )
a. Mahkamah Agung ( MA )
b. Departemen Komunikasi dan Informasi ( Depkominfo )
c. Departemen Hukum dan HAM
d. Badan Administrasi Negara
e. Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI )
30. Di era
demokrasi Liberal pemerintah melakukan pembredelan pers dan pembatasan terhadap
kebebasan pers, hal itu terjadi dalam kurun waktu …
a. tahun 1945 – 1949 d. tahun 1950 – 1959
b. tahun 1945 – 1950 e. tahun 1959 – 1966
c. tahun 1949 – 1959
a. tahun 1945 – 1949 d. tahun 1950 – 1959
b. tahun 1945 – 1950 e. tahun 1959 – 1966
c. tahun 1949 – 1959
31. Sistem
pers pada masa kekuasaan otoriter, kehidupan pers …
a. ditentukan oleh pers itu sendiri
b. sangat tergantung pada masyarakat
c. menumbuhkembangkan kehidupan demokrasi
d. memiliki kebebasan dalam menulis berita
e. dikuasi dan menjadi juru bicara pemerintah
a. ditentukan oleh pers itu sendiri
b. sangat tergantung pada masyarakat
c. menumbuhkembangkan kehidupan demokrasi
d. memiliki kebebasan dalam menulis berita
e. dikuasi dan menjadi juru bicara pemerintah
32.
Perbedaan pers pancasila dengan pers Liberal adalah bahwa pers Pancasila adalah
…
a. diterapkan negara berkembang, pers liberal oleh Negara maju
b. menyuarakan suara rakyat, pers liberal menyuarakan pemerintah
c. telah menggunakan demokrasi, pers liberal Fanatik dengan demonstrasi
d. Kebebasan bertanggung jawab, pers liberal menganut kebebasan mutlak
e. Memiliki kode etik jurnalistik, sedang pers liberal tidak memiliki
a. diterapkan negara berkembang, pers liberal oleh Negara maju
b. menyuarakan suara rakyat, pers liberal menyuarakan pemerintah
c. telah menggunakan demokrasi, pers liberal Fanatik dengan demonstrasi
d. Kebebasan bertanggung jawab, pers liberal menganut kebebasan mutlak
e. Memiliki kode etik jurnalistik, sedang pers liberal tidak memiliki
33. Sesuai
dengan prinsip pers bebas yang bertanggung jawab maka media masa seharusnya
mengabdi kepada …
a. kesejahteraan bersama dan karyawan media massa
b. kepentingan partai politik
c. kepentingan pemilik modal
d. kepentingan penguasa Negara
e. kesejahteraan bersama
a. kesejahteraan bersama dan karyawan media massa
b. kepentingan partai politik
c. kepentingan pemilik modal
d. kepentingan penguasa Negara
e. kesejahteraan bersama
34. Kode
etik jurnalistik ditetapkan agar para wartawan dapat …
a. menjalankan peranan secara strategis
b. memiliki status ekonomi yang stabil
c. bebas campur tangan dari pihak lain
d. mengganti berita dari berbagai sumber
e. memiliki berita secara bebas
a. menjalankan peranan secara strategis
b. memiliki status ekonomi yang stabil
c. bebas campur tangan dari pihak lain
d. mengganti berita dari berbagai sumber
e. memiliki berita secara bebas
35.
Penerapan kode etik institusional dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik
bertujuan untuk …
a. meningkatkan etos kerja wartawan
b. mempertahankan kebebasan pers
c. mencapai keuntungan dan kekuasaan
d. memperkuat kepercayaan diri
e. menghasilkan informasi yang berguna
a. meningkatkan etos kerja wartawan
b. mempertahankan kebebasan pers
c. mencapai keuntungan dan kekuasaan
d. memperkuat kepercayaan diri
e. menghasilkan informasi yang berguna
36. Pers
tetap dituntut adanya social responbility maksudnya …
a. kontrol dari masyarakat sangat diperlukan
b. nilai – nilai social dalam masyarakat perlu diperhatikan
c. dituntut tanggung jawab social dalam menegakkan keadilan
d. menghargai pengetahuan sosial masyarakat
e. memperhatikan tanggapan social.
a. kontrol dari masyarakat sangat diperlukan
b. nilai – nilai social dalam masyarakat perlu diperhatikan
c. dituntut tanggung jawab social dalam menegakkan keadilan
d. menghargai pengetahuan sosial masyarakat
e. memperhatikan tanggapan social.
37. Dampak
penyimpangan kode etik jurnalistik dapat memberikan pengaruh positif pada
individu apabila …
a. isi berita tidak merugikan
b. menumbuhkan persahabatan
c. melahirkan ide kreatif dan obyektif
d. meningkatkan keuntungan ekonomi
e. berita ditulis atas persetujuan seseorang
a. isi berita tidak merugikan
b. menumbuhkan persahabatan
c. melahirkan ide kreatif dan obyektif
d. meningkatkan keuntungan ekonomi
e. berita ditulis atas persetujuan seseorang
38. Asas
yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku adalah …
a. proporsionalitas d. transparansi
b. komunitas e. kepastian hukum
c. Profesionalitas
a. proporsionalitas d. transparansi
b. komunitas e. kepastian hukum
c. Profesionalitas
39. Tujuan
penyelenggaraan penyiaran nasional adalah …
a. memperkokoh integrasi Nasional
b. mengembangkan pendapat umum
c. memenuhi hak masyarakat
d. menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
a. memperkokoh integrasi Nasional
b. mengembangkan pendapat umum
c. memenuhi hak masyarakat
d. menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
40.
Pertanggungjawaban pers terhadap sesama dilakukan berdasarkan …
a. kebebasan
belaka d. keinginan insane
pers
b. hukum
yang berlaku e. tuntutan
masyarakat
c. kemauan
pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar