BAB XII
WAWASAN
NUSANTARA
1. Pendahuluan
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara
universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian
wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago
Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara
kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya
dan kesejarahan Indonesia.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara
melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau
atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap
indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari
kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara
menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Prof.Dr. Wan Usman Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap
aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
3. Hakekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya Wawasan Nusantara adalah
: Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hahekat
Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa
Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah bercorak
nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dadalam bahasa GBHN disebutkan bahwa
hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
4. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin
dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju
masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara
adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara utuh.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa.
5. Konsepsi Wawasan Nusantara
Mengapa bangsa Indonesia memandang diri
dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh? Jawaban
atas pertanyaan ini merupakan latar belakang lahirnya konsepsi Wawasan
Nusantara. Faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya konsepsi wawasan nusantara,
antara lain : Aspek historis dan aspek geografis
Berdasarkan sejarah, bangsa Indonesia
menginginkan menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang utuh adalah karena 2
(dua) hal, yakni :
a. Bangsa Indonesia pernah mengalami
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b. Bangsa Indonesia pernah mengalami
memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
Penjajahan memang bertujuan memecah
bangsa Indonesia yang dikenal dengan politik “Devide et impera. Dengan politik
ini sadar atau tidak orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri.
Jadi dari sejarah bangsa Indonesia adalah bangsa yang terjajah dan
dipecah-pecah oleh bangsa lain (penjajah).
Secara historis, wilayah Indonesia
adalah wilkayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayahnya
berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisah oleh laut bebas dan bukan
merupakan satu kesatuan . Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut teritorial
Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime
Kringen Ordonantie tahun 1939.
Sebelum tahun 1957 dalam menentukan
luas perairan Indonesia berpatokan pada Territoriale Zee en Marietieme Kringen
Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442). Dalam ketentuan Territoriale Zee en
Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 itu memuat 4 kelompok mengenai
perairan Indonesia. Pertama, apa yang disebut dengan “de Nederlandsch Indische
territoriale zee” (Laut Teritorial Indonesia). Kedua, apa yang disebut dengan
“Het Nederlandsch-indische Zeege bied”, yaitu Perairan Teritorial Hindia
Belanda, termasuk bagian laut territorial yang terletak pada bagian sisi darat
laut pantai, daerah liar dari telu-teluk, ceruk-ceruk laut, muara-muara sungai
dan terusan. Ketiga, apa yang dinamakan “de Nederlandsch-Indische Binnen
Landsche wateren” yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat laut
territorial Indonesia termasuk sungai-sungai, terusan-terusan dan danau-danau,
dan rawa-rawa Indoneasia. Keempat, apa yang dinamakan dengan “de
Nederlandsch-Indische Wateren “, yaitu laut territorial termasuk perairan
pedalaman Indonesia
Sebagai bangsa yang memiliki wilayah
yang terpisah-pisah, jelas merupakan faktor penghambat untuk mewujudkan bangsa
yang merdeka, bersatu, berdaulat menuju bangsa yang adil dan makmur.
Berdasarkan keadaan historis itu, bangsa
Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa yakni bangsa yang
bersatu dalam satu wilayah yang utuh.
Untuk bisa keluar dari bangsa yang
terjajah dan terpecah dibutuhkan semangat kebangsaan (nasionalisme) yang
ditandai dengan era kebangkitan nasional. Perkembangan semangat kebangsaan
Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) kurun waktu, yakni :
a)
Jaman perintis 1908 (muncul pergerakan
nasional Budi Utomo)
b)
Jaman penegas (1928, ikrar sumpah
pemuda)
c)
Jaman pendobrak (1945, Proklamasi
kemerdekaan Indonesia).
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia
sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan
mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan
Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1. Segala perairan di sekitar, di antara
dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan
Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan
pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/
mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi
Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai
pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan
dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan
hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang
mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya,
Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta
bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara
kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan
2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan
Timur ke Barat 5.110 juta Km
4. Inonesia terletak di antara dua
samudera dan dua benua (posisi silang)
5. Indonesia terletak pada garis
Khatulistiwa
6. Berada pada iklim tropis dengan dua
musim
7. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat
LS, 95 derajat BT, 141 derajat BT.
9. Wilayah yang subur dan habitable
(dapat dihuni)
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber
daya alam
11. Memiliki etnik yang banyak dan
kebudayaan yang beragam
12. Memiliki jumlah penduduk yang besar,
sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
6. Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan
Nusantara
Unsur-unsur konsepsi Wawasan Nasional antara lain :
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
b. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
c. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
a)
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
b)
Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
7. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap
taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
a. Kepentingan dan Tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
8. Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa. Adapun Tujuan Wawasan Nusantara terdiri dari dua tujuan
yakni:
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
9. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara.
a.
Implementasi dalam kehidupan politik,
b.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan.
1). Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb :
a)
Global Paradox menyatakan negara harus mampu
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
b)
Borderless World dan The End of Nation State
menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan
budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan
lebih berarti.
c)
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru
kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan
masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
d)
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu
ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih
bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan
yang demokratis.
e)
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era
baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan
teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
2). Keberhasilan Implementasi Wawasan
Nusantara
Ada beberapahal yang harus diperhatikan dan Diperlukan kesadaran WNI untuk
mencapai Keberhasilan Implementasi wawasan nusantara:
a)
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar
sebagai bangsa Indonesia.
b)
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah bernegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang
teratur, terjadwal dan terarah.
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa
tersebut untuk menggapai cita-citanya menuju masa depan. Adapun wawasan nasional
Bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara, sebuah konsep yang diperkenalkan
oleh pemerintahan Orde Baru sebagai identifikasi Bangsa Indonesia.
Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 yang berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu,
juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian
sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan
nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial
maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan
di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah
masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam
sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya
dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu
didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada
pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat
dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk
pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk
pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas
alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang
dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah
totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
10. Fungsi
Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
1)
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.
Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes,
Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2)
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan
garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat
Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut
terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3)
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
11. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan
berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat
dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan
zona Ekonomi Eksklusit.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua
negara atau Iebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung ujung pulau terluar.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing Negara.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
12. Penutup
Secara sederhana wawasan nusantara berarti cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa
Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain,
hakikat Wawasan Nusantara adalah
“persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu
konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah
Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan.
Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
Achmad
Fauzi, Pancasila, Tinjauan Konteks
Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan Republik Indonesia,
Malang:PT. Danar Jaya Brawijaya University Press, 2003.
Adnan Buyung
Nasution, Aspirasi Pemerintah
Konstitusional di Indonesia, Jakarta:Grafitti, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar