Senin, 08 Oktober 2012




MENGINTEGRASIKAN PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1.    Pendahuluan
Pesantren merupakan institusi pendidikan Islam tertua di tanah air yang memberikan andil sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan ummat dan bangsa. Dari ‘rahim’ pesantrenlah lahir tokoh-tokoh masyarakat, ulama, kaum intelektual, dan pemimpin-pemimpin bangsa. Namun, di masa globalisasi ini, pesantren justru terkesan sebagai lembaga ‘kumuh’ dan bukan ‘pilihan’ yang populer dibandingkan dengan sekolah-sekolah ‘modern’ yang banyak bermunculan. Hal inilah yang membuat pihak pesantren merasa perlu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional, meskipun perubahan-perubahan yang dilakukan itu tetap tidak dapat merubah kultur yang memang ada dalam budaya pesantren.
Pendidikan sebagai salah satu komponen pembangun bangsa memiliki fungsi strategis untuk membentuk manusia yang bermoral dan berakhlak baik, sehingga dapat menghantarkan peserta didik menuju keseimbangan pribadi antara kecerdasan intelektual (ilmu) dengan kecerdasan emosional (perilaku) yang sejalan dengan tuntunan Islam.
Pendidikan Islam Indonesia yang ada sekarang ini ternyata lebih menekankan pada kebutuhan jasmani peserta didik, belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan rohaninya. Hal ini merupakan ‘turunan’ dari sistem pendidikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, yang kemudian di adopsi oleh para pemegang kebijakan setelah kemerdekaan RI tahun 1945. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah lembaga pendidikan Islam yang dapat memenuhi dua kebutuhan tersebut sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat diwujudkan.
Pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tradisional di Indonesia merupakan lembaga yang menekankan pentingnya tradisi keislaman di tengah-tengah kehidupan sebagai sumber utama moral dan akhlak. Secara historis, pesantren telah hidup sejak 300-400 tahun lampau dan menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia. Peran multifungsi pesantren di Indonesia sudah dimulai sejak perang melawan penjajah di era kolonialisme hingga menjadi penyumbang pemikiran konstruktif dalam membangun bangsa di era globalisasi. Keunggulan pesantren terletak pada prinsip ‘memanusiakan manusia’ dalam proses pembelajarannya. Jika di pendidikan formal sekolah lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan materi semata, maka di pesantren lebih ditekankan pada pembinaan karakter individual dan keteladanan dari seorang ‘guru’ kepada peserta didik yang berlangsung 24 jam penuh.
Seiring dengan perkembangan pendidikan saat ini, seperti munculnya sekolah-sekolah dengan sistem ‘Boarding School’ yang terinspirasi dari pesantren, lembaga pesantren ini mulai ditinggalkan oleh para orang tua yang menginginkan sekolah yang ‘lebih modern’. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah, bahwa pesantren lebih dikesankan ‘kumuh’ dan bukan ‘pilihan’ yang populer dibandingkan dengan sekolah umum lainnya. Selain itu perlu dirumuskan konsep yang tepat untuk mengoptimalkan peran pesantren di era globalisasi, sehingga di masa depan pesantren dapat muncul sebagi salah satu pusat institusi pendidikan Islam tingkat menengah yang mengembangkan sumber daya manusia menuju terwujudnya masyarakat yang sesuai dengan Islam.

a. Sekilas Pesantren Dalam Sejarah
Tidak ada data resmi tentang kapan pesantren pertama muncul di Indonesia. Namun dari catatan para sejarawan, pesantren mulai dikenal di Nusantara sejak masuknya Islam di Indonesia. Pada abad ke-18, pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan rakyat yang menekankan pada bidang penyiaran agama dan menjadi panutan bagi masyarakat sekitar dalam hal moralitas. Kehadirannya tidak saja sebagai lembaga pendidikan, sosial keagamaan, ataupun lembaga penyiaran agama saja, tapi juga sebagai pusat gerakan pengembangan Islam.
Selama masa kolonial Belanda, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling banyak berhubungan dengan rakyat. Lembaga ini ‘dipandang sebelah mata’ oleh pemerintah kolonial Belanda karena mereka beranggapan bahwa pesantren memiliki sistem pendidikan yang ‘buruk’ ditinjau dari tujuan, metode, dan bahasa (Arab) yang digunakan. Sehingga, lembaga ini tidak dimasukkan dalam perencanaan pendidikan umum pemerintah kolonial. Bagi mereka, tujuan pendidikannya dinilai tidak menyentuh kehidupan duniawi, tidak menggunakan metode yang jelas, dan bahasa yang digunakan bukan bahasa latin. Itulah sebabnya, orientasi yang diarahkan pada sekolah umum adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan dalam kehidupan duniawi (pendidikan jasmani) saja, sedangkan orientasi pesantren adalah mengarah pada pembinaan moral dan kehidupan ukhrawi (pendidikan rohani).
Dalam posisi terpisah seperti inilah pesantren terus mengembangkan dirinya dan menjadi tumpuan pendidikan bagi ummat Islam di pelosok-pelosok pedesaan sampai pada masa revolusi kemerdekaan. Pada masa revolusi fisik, pesantren merupakan salah satu pusat gerilya dalam perang melawan Belanda. Banyak santri membentuk barisan Hizbullah yang menjadi salah satu cikal bakal Tentara Nasional Indonesia. Pada masa ini pesantren merupakan tempat belajar yang sangat diminati oleh berbagai macam kalangan ummat muslim.
Namun, seiring perubahan yang semakin cepat sejak Indonesia merdeka dan kehidupan sosial ummat Islam Indonesia juga mengalami perubahan dari masyarakat pedesaan yang agraris ke masyarakat perkotaan Industri dan perdagangan, mengakibatkan pula perubahan dalam model-model pendidikan Islam. Lembaga-lembaga pendidikan Islam yang modern tumbuh dengan pesat seiring dengan perubahan pada kurikulum, subtansi dan tujuan pendidikan, serta sistem dan organisasi pendidikan. Pesantren hanya diminati oleh keluarga muslim pedesaan yang berpenghasilan rendah. Sedangkan keluarga muslim perkotaan yang berpenghasilan menengah ke atas lebih memilih sekolah-sekolah modern yang menekankan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Banyak anggapan bahwa suatu saat pesantren akan hilang dan lenyap dari peta pendidikan Islam di Indonesia. Namun, mereka lupa bahwa pesantren yang telah bertahan selama berabad-abad adalah lembaga pendidikan yang memiliki kekuatan mental budaya yang tangguh dan sistem kelembagaan yang fleksibel sehingga mampu menyesuaikan diri dalam setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Pesantren yang memiliki sejarah panjang dalam sejarah Indonesia ikut memberi andil dalam pembentukan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pesantren telah diakui sebagai lembaga yang sangat berjasa bagi ummat Islam. Terbukti, lembaga-lembaga pesantren telah berhasil mengislamkan hampir 90% penduduk Indonesia dan mempertahankannya hingga sekarang hingga Indonesia menjadi bangsa Muslim yang paling besar jumlahnya.

b. Pesantren Basis Pembentukan Karakter Muslim
K.H. Miscbach, tokoh dari kalangan ulama, mengatakan dalam Mubes I Ittihad al-Ma’ahid Islamiyah pada tanggal 2-3 Agustus 1969 bahwa pesantren merupakan kubu pertahanan mental masa-masa kolonial Belanda. Artinya, pesantren tidak hanya sebagai lembaga pertahanan fisik terhadap intimidasi dan senjata penjajah, namun pesantren juga menjadi kubu pertahanan yang bersifat mental ataupun moral. Pemikiran Snouck Hurgronje yang berupaya mengasimilasikan kebudayaan Indonesia dengan Belanda tidak mencapai keberhasilan karena sistem pertahanan masyarakat Indonesia saat itu dominan dipengaruhi pesantren. Tentu, ini dikarenakan tradisi dan corak santri yang tidak mudah berasimilasi dengan budaya Barat, dalam hal ini Belanda sebagai penjajah.
Pesantren juga sukses dalam memberantas buta huruf pada masyarakat akar rumput masa penjajahan dengan sistem mengenalkan bahasa Arab Melayu. Di lain hal, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat muslim Indonesia yang pertama membuka isolasi kultural dengan dunia luar. Hal ini adalah bentuk kemampuan pesantren dalam mengaktualkan bahasa Arab. Turunannya adalah membuka wacana bangsa hingga dapat berinteraksi dengan dunia dan keilmuan yang lebih luas.
Dengan demikian, sistem pendidikan pesantren berhasil melahirkan tokoh-tokoh ulama, zuama’, bahkan politikus, bahkan sampai saat ini pun dapat dibuktikan. Banyak tokoh-tokoh nasional sekarang pernah mengeyam pendidikan pesantren secara baik. K.H. Hasan Basri, tokoh dan ulama nasional mengatakan beberapa titik keberhasilan pesantren , antara lain:
1. Berhasil menanamkan iman yang kokoh dalam jiwa para santri sehingga mereka memiliki daya dan semangat juang yang tinggi untuk Islam.
2. Bersikap tegas menentang kekafiran dan kebatilan secara konsekuen dan menyatukan diri dengan golongan pergerakan yang mempunyai pandangan yang sama.
3. Mampu membentuk kecerdasan (intelektualitas) dan kesholehan (moralitas) pada diri para santri, menguasai ilmu-ilmu yang diajarkan, dan membina diri untuk memiliki akhlak terpuji.
4. Mampu membentuk masyarakat yang bermoral dan beradab berdasarkan ajaran Islam (masyarakat santri) sehingga menjadi kekuatan sosial dengan pengaruhnya yang besar dalam masyarakat bangsa Indonesia.
5. Menjadikan dirinya bagaikan benteng terakhir pertahanan terakhir ummat Islam dari serangan Kebudayaan Barat yang dilancarkan pemerintah kolonial Belanda. Dengan kata lain, pesantren berhasil menyelamatkan kebudayaan Islam di Indonesia.
6. Pesantren dan masyarakat santrinya adalah satu-satunya lembaga pendidikan di Indonesia yang tidak mengenal kompromi atau bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda.
7. Dalam menghadapi arus perubahan sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan yang melanda bangsa Indonesia, ternyata masih tetap menunjukkan vitalitasnya untuk tetap berperan sebagai salah satu kekuatan sosial yang penting bagi peradaban Islam di Indonesia, baik masa kini maupun masa mendatang. Pesantren juga ternyata tidak tergilas oleh arus perkembangan lembaga-lembaga pendidikan modern yang berkiblat ke Barat.
Penjelasan-penjelasan di atas memperlihatkan bahwa pesantren, dulu ataupun sekarang, merupakan lembaga yang berhasil membentuk karakter-karakter pribadi muslim (santri) dan memiliki peranan besar dalam membina ummat dan bangsa hingga ke pelosok pedesaan.

c. Upaya Mempertahankan Sistem Pesantren

Pada perkembangannya pesantren mulai memasukkan ilmu-ilmu umum sebagai salah satu bentuk pengembangan wawasan warga pesantren dari orientasi ke-akhiratan menjadi berimbang dengan kehidupan duniawi. Penyelenggaraan pendidikan formal, yaitu madrasah dan sekolah umum, ‘hidup’ dalam satu atap pesantren. Dengan kata lain pendidikan formal diselenggarakan dalam lingkar budaya pesantren. Hal ini berimbas pada para lulusannya yang tidak lagi hanya dibekali ilmu-ilmu agama sehingga mereka bisa memasuki sekolah-sekolah formal yang lebih tinggi tingkatannya dalam sistem pendidikan nasional.
Semua hal tersebut menggambarkan bahwa seluruh jaringan sistem pesantren telah berubah, khususnya pada proses belajar-mengajar di pesantren. Para pengambil kebijakan menganggap itu perlu dilakukan karena pada kehidupan di era modern ini tidaklah cukup hanya berbekal moral yang baik, tetapi juga memerlukan bekal kemampuan ‘tekhnoratik’ khusus sesuai dengan semakin tajamnya pembagian kerja dan profesi yang dibutuhkan.
Menurut Mastuhu, ada beberapa arah perkembangan pendidikan pesantren yang akan berjalan menempuh bentuk-bentuk alternatif sebagai berikut :
1. Tetap berbentuk lama, yaitu sebagai pendidikan non formal yang khusus mendalami ilmu-ilmu agama.
2. Berbentuk tetap sebagai pendidikan non formal di bidang agama tetapi dilengkapi dengan berbagai ketrampilan, dengan catatan bahwa studi keagamaan juga terus dikembangkan sesuai dengan pemikiran dalam Islam.
3. Berbentuk seperti alternatif kedua namun ada penyelenggaraan pendidikan formal, baik madrasah ataupun sekolah umum, sebagaimana sekarang ini yang berlaku: ‘pesantren’ madrasah dan sekolah umum berada dalam satu ‘kampus’ pesantren.
4. Berubah menjadi bentuk pendidikan formal yang mengasuh khusus ilmu-ilmu agama.
5. Berubah menjadi bentuk alternatif keempat ditambah dengan ilmu-ilmu pengetahuan umum. Ilmu-ilmu agama yang diajarkan juga dikembangkan sesuai dengan perkembangan pemikiran dalam Islam. Artinya, pengajaran ilmu-ilmu agama menjadi mayoritas sedang ilmu pengetahuan umum menjadi minoritas. Bentuk ini pernah dilakukan Departemen Agama melalui sekolah-sekolah percobaan yang dinamakan ‘Madrasah Plus’ di Padang, Makassar, Jawa Timur. Sekolah percobaan tersebut dimaksudkan untuk mencari calon-calon mahasiswa UIN, dengan perbandingan kurikulum 70% ilmu agama, 30% ilmu pengetahuan umum.
6. Berubah menjadi bentuk pendidikan formal seperti alternatif kelima, tetapi dengan perbandingan terbalik, 70% akal (ilmu pengetahuan umum atau metode berfikir) dan 30% moral (agama). Bentuk ini sama dengan bentuk yang sekarang berlaku bagi madrasah-madrasah yang diasuh oleh Departemen Agama, sebagai hasil keputusan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri tahun 1975.
Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa Sistem Pendidikan Nasional kita terperangkap pada dikotomi keilmuan, yaitu pendidikan umum yang berorientasi pada pengembangan akal dan pendidikan agama yang berorientasi pada pengembangan moral. Padahal, seharusnya kedua ilmu tersebut (umum-agama) dapat diintegralkan di atas landasan paradigma Islam. Profesionalitas yang dikembangkan melalui pendidikan formal harus dipadu oleh iman dan takwa kepada Allah SWT.
Dalam perkembangannya ke depan, yang harus selalu diingat adalah bahwa pesantren harus tetap menjadi ‘rumah’ dalam mengembangkan pertahanan mental spiritual sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan masa. Selain itu, ilmu yang diajarkan di pesantren harus memiliki pola integralistik (umum-agama) yang dilandasi karakteristik keilmuan Islam , diantaranya bersumber dari Allah SWT, bersifat duniawi dan ukhrawi, berlaku umum untuk semua komunitas manusia, realistis, dan integral; artinya tidak dikotomis pada dimensi keilmuannya, serta universal sehingga dapat melahirkan konsep-konsep keilmuwan di segala bidang dan semua kebutuhan manusia. Dan, yang tak kalah pentingnya adalah pesantren, yang merupakan pendidikan berbasis agama (Islam), harus mampu memaksimalkan aspek da’wah karena da’wah merupakan bagian dari Islam dan tidak bisa dipisahkan dengan ilmu-ilmu keislaman.
Oleh karena itu dibutuhkan beberapa cara, baik langsung maupun tidak langsung, untuk menjalankan hal tersebut, seperti menyediakan SDM, yaitu menyediakan para pengelola dan pengajar yang faham konsep-konsep tersebut, ada kebijakan politik dari pihak terkait untuk mendukung hal tersebut, dan selalu melakukan penelitian untuk melakukan pengembangan sistim pesantren dari masa ke masa. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah turut mempengaruhi dunia pendidikan, khususnya pesantren. Pemerintah seyogyanya memiliki keberpihakan dan pembelaan pada pesantren, khususnya pada isu terorisme yang berkembang beberapa tahun ini. Diharapkan ada dukungan kebijakan terhadap fitnah yang tertuju pada sistem pendidikan yang memang lahir dari rahim bangsa kita sendiri. Kemudian, dukungan masyarakat pada keberadaan lembaga pendidikan pesantren tersebut juga tidak bisa diabaikan. Dengan kata lain bahwa masyarakat hendaknya juga memiliki kesadaran untuk ikut terlibat dalam perubahan sistem pendidikan pesantren. Misalnya ada keterlibatan masyarakat dalam pesantren yang berorientasi pada bidang sosial, budaya, ataupun pertanian.
Salah satu dampak positif dari reformasi bidang pemerintahan adalah terjadinya pergeseran paradigm politik pemerintahan dari sentralistis kepada desentralistik, yang diwujudkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pembagian Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Lahirnya produk hukum tentang otonomi daerah tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kemandirian daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan RI, karenanya otonomi tersebut tidak dapat diartikan sebagai suatu kebebasan absolute tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan. Karena itu, desentralisasi bukanlah merupakan sistem yang berdiri sendiri, melainkan dia merupakan rangkaian kesatuan dari sistem yang lebih besar, yaitu Negara Kesatuan RI.
Dalam hal pendidikan, lahirnya Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 telah mengupayakan secara jelas posisi pendidikan Indonesia. Dalam pasal 11 ayat (2) misalnya, disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Pasal tersebut tentu saja memasukkan di dalamnya adalah penyelenggaraan pendidikan Agama.
Adapun Pondok Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam semestinya juga harus mendapatkan penanganan dan pelayanan yang seimbang dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun terkadang muncul permasalahan di daerah dalam penanganan masalah “agama” yang oleh undang-undang masih bersifat “sentralisasi”, yakni yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004. Atas dasar tersebut, banyak Pemerintah Daerah yang memahami bahwa penyelenggaraan Pendidikan Agama dianggap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat cq. Departemen Agama RI.
Bagaimana sebenarnya permasalahan pendidikan agama tersebut di mata Undang-Undang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis sengaja membahas tentang Kebijakan Kelembagaan Pondok Pesantren di Indonesia.
2. Latar Belakang Berdirinya Pondok Pesantren
Pondok Pesantren merupakan rangkaian kata yang terdiri dari pondok dan pesantren. Kata pondok (kamar, gubuk, rumah kecil) yang dipakai dalam bahasa Indonesia dengan menekankan kesederhanaan bangunannya. Ada pula kemungkinan bahwa kata pondok berasal dari bahasa arab “funduk” yang berarti ruang tempat tidur, wisma atau hotel sederhana. Karena pondok (tradisional umumnya) memang merupakan tempat penampungan sederhana bagi para pelajar yang jauh dari tempat asalnya.
Sedangkan kata pesantren berasal dari kata dasar “santri” yang dibubuhi awalan “pe” dan akhiran “an” yang berarti tempat tinggal para santri. Menurut beberapa ahli, sebagaimana yang telah dikutip oleh Zamaksyari antara lain, Jhons, bahwa kata santri berasal dari bahasa Tamil yang berarti guru mengaji, sedangkan CC. Berg berpendapat bahwa istilah ini berasal dari istilah shastri yang dalam bahasa India berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu, atau seorang sarjana ahli kitab suci agama Hindu. Kata shastri berasal dari kata shastra yang berarti buku-buku suci, buku-buku agama, atau buku-buku tentang ilmu pengetahuan.
Dari beberapa uraian di atas jelas sekali bahwa dari segi etimologi lembaga pondok pesantren merupakan satu lembaga kuno yang mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan agama. Oleh karenanya wajar ketika misalnya ada sisi kesamaan (secara bahasa) antara pondok pesantren yang ada dalam sejarah Hindu dengan pondok pesantren yang lahir belakangan. Antara keduanya memiliki kesamaan prinsip pengajaran ilmu agama yang dilakukan dalam satu bentuk asrama.
Namun secara terminologi, KH. Imam Zarkasih mengartikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama atau pondok, dimana kiayi sebagai figur sentral, masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama Islam di bawah bimbingan Kiayi yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya.
Dengan demikian, dapatlah kita katakan bahwa pondok pesantren yang ada sekarang ini merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki ciri khas tersendiri. Bahkan lembaga pesantren ini dapat dikatakan sebagai lembaga Islam tertua dalam sejarah Indonesia yang memiliki peran besar dalam proses keberlanjutan pendidikan nasional.
Ada beberapa pendapat yang membicarakan mengenai asal-usul dan latar belakang pondok pesantren di Indonesia. Pertama, pendapat yang menyebutkan bahwa pesantren berakar pada tradisi Islam sendiri, yaitu tradisi tarekat. Para pengikut tarekat selain diajarkan amalan-amalan tarekat mereka juga diajarkan kitab-kitab agama dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan agama Islam. Aktivitas mereka itu kemudian dinamakan pengajian.  Dalam perkembangan selanjutnya lembaga pengajian ini tumbuh dan berkembang menjadi lembaga pesantren. Bahkan dari segi penamaan istilah pengajian merupakan istilah baku yang digunakan pondok pesantren, baik salaf maupun khlaf.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa kehadiran pesantren di Indonesia diilhami oleh lembaga pendidikan “kuttab”, yakni lembaga pendidikan pada masa kerajaan bani Umayyah yang semula hanya merupakan wahana atau lembaga baca dan tulis dengan sistem halaqah. Pada tahap berikutnya lembaga ini mengalami perkembangan pesat, karena didukung oleh iuran masyarakat serta adanya rencana-rencana yang harus dipatuhi oleh pendidik dan anak didik.[6] Artinya, menurut pendapat ini ada sisi kesamaan dari segi penyampaian ilmu pengetahuan agama, yakni melalui metode halaqah, dimana kiayi dan santri berkumpul dalam satu tempat untuk melakukan pengajian.
Pendapat ketiga, seperti disebutkan dalam Ensiklopedi Islam bahwa pesantren yang ada sekarang pada mulanya merupakan pengambil-alihan dari sistem pesantren orang-orang Hindu di Nusantara pada masa sebelum Islam. Lembaga ini dimaksudkan sebagai tempat mengajarkan ajaran-ajaran agama Hindu serta tempat membina kader-kader penyebar agama tersebut.
Terlepas dari itu, bahwa pondok pesantren yang dikenal masyarakat saat ini adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta sebagai pusat pengembangan Islam. Bahkan seiring dengan perkembangan zaman, pesantren saat ini terus berbenah diri dengan melakukan berbagai pola dan inovasi pendidikan guna menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
3.  Dasar dan Tujuan Pendidikan Pondok Pesantren
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, tidak terlepas dari dasar dan tujuan untuk dijadikan sebagai landasan berpijak. Sebelum masuk pada pokok bahasan akan dijelaskan dasar dan tujuan dari pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam sebagai berikut:
1. Dasar Pondok Pesantren
Adapun dasar ideal pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam, sudah jelas dan tegas yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena Al-Qur’an adalah sumber kebenaran dalam Islam. Dasar ideal pendidikan Islam adalah disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah, juga perkatakan sahabat, kemaslahatan umat (sosial), nilai-nilai dan adat kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran pemikir Islam.
Sedangkan dasar pelaksanaan pondok pesantren memiliki status yang cukup kuat. Dasar tersebut dari beberapa segi:
a- Dasar dari segi Yuridis/Hukum
Dasar ini diambil dari peraturan perundang-undangan. Macam dari dasar dari segi Yuridis ini adalah:
1.    Falsafah Negara Pancasila, dimana sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus beragam. Untuk merealisasikan sila pertama tersebut, maka perlu adanya penidikan. Dan pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang bercorak keislaman turut berpartisipasi aktif dalam merealisasikan sila pertama tersebut;
2.    Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Bunyi undang-undang tersebut mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia harus beragama. Disamping itu negara melindungi umat beragama, untuk menunaikan ajaran agamanya dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Untuk itulah pendidikan agama sangat diperlukan agar umat beragama tersebut dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamana.
b- Dasar dari Segi Religius
Dasar ini bersumber dari ajaran agama Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Menurut ajaran agama Islam, bahwa melaksanakan pendidikan agama adalah merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah kepadaNya. Dalam kedua sumber tersebut banyak ayat-ayat dan hadist-hadist yang menunjukkan perintah melaksanakannya, antara lain:
1.    Dalam surat An Nahl ayat 125, yang berbunyi: Artinya: “Ajaklah kepada agama Tuhanmu dengan cara yang bijaksana dan dengan nasehat yang baik”. (An-Nahl: 125)
2.    Dalam surat Ali Imran ayat 104, yang berbunyi: Artinya: “Hendaklah ada diantara kamu, segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(Ali Imran: 104)
3.    Dalam surat At Tamrin ayat 6, yang berbunyi: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (At-Tamrin: 6)
4.    Dalam hadist Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhori dari sahabat Rasullah, Abdullah bin Amr, yang berbunyi: Artinya: “Sampaikanlah dariku (kepada orang lain) sekalipun hanya satu ayat”. (HR. Bukhori
Ayat dan hadist di atas memberikan pengertian bahwa Islam menganggap penting sekalipun memerintahkan kepada umat Islam untuk menyampaikan ajarannya/ melaksanakan pendidikan Islam kepada umat manusia sesuai dengan kemampuannya (walupun hanya sedikit). Dengan demikian, seharusnyalah kalau pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam merealisasikan perintah tersebut.
2. Tujuan Pondok pesantren
Dalam adagium ushuliyah dikatakan bahwa “Al Umur bimaqasidiha” yaitu setiap tindakan dan aktifitas harus berorientasi kepada tujuan atau rencana yang telah direncanakan. Hal ini karena berorientasi kepada tujuan setiap kegiatan atau aktifitas akan memiliki standart yang jelas untuk mengakhiri usaha, serta mengarahkan usaha yang dilakukan. Di samping itu, tujuan dapat membatasi usaha agar kegiatan dapat terfokus pada apa yang dicita-citakan dan yang terpenting lagi dapat memberikan penilaian pada usaha-usahanya. Demikian juga pondok pesantren haruslah memiliki tujuan yang jelas, agar lulusannya berkualitas tinggi di bidang agama Islam. Tujuan pesantren sendiri pada mulanya tidak dirumuskan secara jelas . Hal ini dapat dimaklumi karena pesantren sejak awal berdirinya tidak membutuhkan legalitas secara formal. Dalam bentuk sederhana di luar formulasi formal. Tujuan itu dapat dirumuskan secara garis besarnya yaitu, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang berorientasi untuk menggembleng para santrinya agar tafaqquh fiddin.
Di sisi lain tujuan pondok pesantren secara spesifik, disesuaikan dengan pemegang pondok pesantren (kyai) dalam fak-fak ilmu sehingga berpengaruh pada bentuk pengajarannya terutama pada yang diajarnya. Karenanya tidak jarang ada pesantren yang memfokuskan dalam bentuk fak-fak tertentu. Misalnya pondok pesantren Al-Qur’an, pesantren Hadist, Pesantren Fiqh dan sebagainya.
Mengingat pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam bahkan merupakan yang tertua di Indonesia maka tujuannya sudah tentu identik dengan tujuan pendidikan Islam itu sendiri. Yang mana perumusan tujuan pendidikan Islam harus berorientasi pada hakekat pendidikan yang meliputi beberapa aspek, antara lain: Tujuan dan tugas hidup manusia, memperhatikan sifat-sifat dasar manusia, tuntutan masyarakat dan dimensi-dimensi kehidupan ideal Islam.
Dalam merumuskan tujuan pendidikan Islam, para ahli pikir Islam berbeda-beda. Menurut Imam Ghazali, tujuan akhir pendidikan Islam adalah membentuk insan kamil yang puncaknya dekat dengan Allah, serta mendapat hidup bahagia di dunia dan akhirat . Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, yang berpijak pada QS Al-Qoshos:77, merumuskan tujuan pendidikan Islam terbagi atas dua macam:
  1. Tujuan yang berorientasi ukhrawi yaitu seorang hamba agar melakukan kewajiban kepada Allah SWT.
  2. Tujuan yang berorientrasi duniawi membentuk manusia agar mampu menghadapi segala bentuk kehidupan.
Menurut Muzayin Arifin, latar belakang ilmiah serta filosofis para Kyai pendiri pesantren secara individual tidaklah sama, ada yang luas ada pula yang sempit sehingga tujuannya dirumuskan berbeda-beda. Namun tujuan tersebut bisa diasumsikan sbb:
  1. Tujuan Umum; Membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi mubaliq islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya.
  2. Tujuan Khusus; Mempersiapkan para santri untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh Kyai yang bersangkutan mengamalkannya dalam masyarakat.
Dari beberapa rumusan tujuan pendidikan Islam di atas disimpulkan bahwa tujuan pendidikan islam adalah untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan diri pribadi manusia muslim secara menyeluruh melalui latihan jiwa akal pikiran, kecerdasan, perasaan dan panca indera, sehingga kepribadian yang utama
Disamping itu, pondok pesantren juga ikut mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
4. Kedudukan Pondok Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara konstitusional ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada agama. Artinya bahwa Negara Indonesia melindungi dan menghargai kehidupan beragama dari seluruh warga Negara Indonesia. Berdasarkan tinjauan sosial kultural, memang terlihat bahwa Indonesia adalah bangsa yang beragama yang percaya kepada Tuhan. Kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia sangat dipengaruhi dan diwarnai oleh nilai-nilai agama sehingga kehidupan beragama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai negara yang berdasarkan agama, pendidikan agama tidak dapat diabaikan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Umat beragama beserta lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia merupakan potensi besar dan sebagai modal dasar dalam pembangunan mental spiritual bangsa dan merupakan potensi nasional untuk pembangunan fisik materiil bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, agama tidak dapat dipisahkan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Keberhasilan pembangunan nasional harus ditunjang dengan pendidikan dan pengajaran agama. Dengan pendidikan dan pengajaran agama, warga negara akan memperoleh pendidikan moral dan budi pekerti yang akan membentuk bangsa Indonesia menjadi warga negara yang bermoral, bertanggung jawab, dan tahu nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Dengan modal jiwa yang bersih, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, pembangunan nasional Indonesia dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Akan tetapi, pendidikan agama tidak boleh bertentangan dengan pembangunan nasional. Semua bentuk pendidikan di Indonesia harus berdasarkan pada filsafat bangsa, Pancasila. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Semua tujuan pendidikan di Indonesia tidak boleh menyimpang dari ketentuan dan tujuan pendidikan nasional.
Adapun tujuan pendidikan nasional dirumuskan dalam GBHN sebagai berikut; “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam point (c) dijelaskan bahwa: “Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidpan local, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”
Sedangkan untuk kemudahan layanan pendidikan, UU Sisdiknas juga merincikannya yang termaktub dalam Pasal 11 Ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Dan atas dasar inilah, Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin berlangsungnya pelaksanaan pendidikan, dengan tidak membedakan apakah pendidikan tersebut dikategorikan “umum” atau berbasiskan “agama”. Hal ini diperjelas lagi dalam Ayat (2) pada UU Sisdiknas tersebut, yaitu bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.
Ada yang menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan agama bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004, dimana pada Pasal 10 Ayat (3) point (f) yang di dalamnya memuat tentang sentralisasi “agama” oleh Pemerintah Pusat. Lebih rinci bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan urusan agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya, dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak dilaksanakan kepada daerah. Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan dalam menumbuhkembangkan kehidupan keagamaan.”
Atas dasar Pasal 10 tersebut di atas, banyak Pemerintah Daerah yang memahami bahwa penyelenggaraan Pendidikan Agama dianggap menjadi tanggungjawab pemerintah pusat cq. Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama).  Padahal, jika merujuk Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tadi sangat jelas menyebutkan bahwa, “urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota”. Maka dalam hal ini, sebenarnya penyelenggaraan pendidikan agama tidak termasuk kategori ‘sentralisasi’, namun sudah menjadi kewajiban masing-masing daerah untuk mengolah dan mengelola pendidikan.
Sebenarnya UU Sisdiknas Nomor 20/2003 sangat jelas menyebutkan bahwa tidak adanya perbedaan antara pendidikan agama dengan pendidikan umum. Bahkan jauh hari sebelum lahirnya UU Sisdiknas ini, pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama yang kala itu dijabat oleh KH. Ahmad Wahid Hasyim telah melakukan pembaruan pendidikan agama Islam melalui peraturan Menteri Agama No. 3 tahun 1950, yang menginstruksikan pemberian pelajaran umum di madrasah dan memberi pelajaran agama di sekolah umum negeri/swasta.
Maka mengingat hal ini pulalah, menyebabkan pondok pesantren dewasa ini lebih membuka kelembagaan dan fasilitas-fasilitas pendidikannya bagi kepentingan pendidikan umum. Pesantren tidak hanya mengadopsi madrasah tetapi juga mendirikan sekolah-sekolah umum. Pesantren Tebuireng Jombang adalah pesantren pertama yang mendirikan SMP/SMA.
Langkah ini kemudian diikuti oleh pesantren-pesantren lain, bahkan belakangan pesantren-pesantren berlomba-lomba mendirikan sekolah-sekolah umum untuk mengikuti tuntutan masyarakat agar santri bisa belajar pengetahuan agama dan menguasai pengetahuan umum seperti murid-murid di sekolah-sekolah umum sehingga akses santri dalam melanjutkan pendidikan semakin meluas seperti sekolah-sekolah umum di luar pesantren. Saat ini tidak jarang kita temui pesantren memiliki lembaga pendidikan umum mulai TK, SD, SMP, SMA di samping MI/MIN, MTs/MTsN, dan MA/MAN.
Dengan demikian dapat disimpulkan, pesantren telah memberikan tanggapan positif terhadap pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Dengan didirikannya sekolah-sekolah umum maupun madrasah-madrasah di lingkungan pesantren membuat pesantren kaya diverifikasi lembaga pendidikan dan peningkatan institusional pondok pesantren dalam kerangka pendidikan nasional.
5. Kebijakan Departemen Agama dalam Penyelenggaraan dan Pengembangan Pondok Pesantren
Meski Undang-Undang Sisdiknas tidak membedakan antara pendidikan agama dengan pendidikan umum, namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Departemen Agama (Kementerian Agama) Republik Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan di Madrasah dan Pondok Pesantren, baik dalam hal pembiayaan, pengadaan dan pengembangan Sumberdaya manusia, Pengembangan kelembagaan dan sarana, serta peningkatan mutu lembaga pendidikan agama tersebut.
Namun, disebabkan keterbatasan kemampuan pemerintah sehingga pondok pesantren dari waktu ke waktu terkesan tidak diperhatikan, baik dalam konteks pembinaan tenaga guru, tenaga kependidikan, desain kurikulum, penyediaan sarana, dan juga pendanaan penyelenggaraan pendidikan di daerah. Sehingga mau tidak mau pondok pesantren harus terbiasa mampu mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah atau kekuasaan yang ada, tentunya dengan berbagai keterbatasan.
Maka dengan keterbatasan ini pulalah, menyebabkan pondok pesantren selalu dihadapi dengan berbagai persoalan, seperti:
  1. Sarana dan prasarana penunjang yang terlihat masih kurang memadai. Bukan saja dari segi infrastruktur bangunan yang perlu segera di benahi, melainkan terdapat pula yang masih kekurangan ruangan pondok (asrama) sebagai tempat menetapnya santri. Selama ini, kehidupan pondok pesantren yang penuh kesederhanaan dan kebersahajaannya tampak masih memerlukan tingkat penyadaran dalam melaksanakan pola hidup yang bersih dan sehat yang didorong oleh penataan dan penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan memadai.
  2. Sumber daya manusia. Sekalipun sumber daya manusia dalam bidang keagamaan tidak dapat diragukan lagi, tetapi dalam rangka meningkatkan eksistensi dan peranan pondok pesantren dalam bidang kehidupan sosial masyarakat, diperlukan perhatian yang serius. Penyediaan dan peningkatan sumber daya manusia dalam bidang manajemen kelembagaan, serta bidang-bidang yangberkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat, mesti menjadi pertimbangan pesantren.
  3. Manajemen kelembagaan. Manajemen merupakan unsur penting dalam pengelolaan pesantren. Pada saat ini masih terlihat bahwa pondok pesantren dikelola secara tradisional apalagi dalam penguasaan informasi dan teknologi yang masih belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dalam proses pendokumentasian (data base) santri dan alumni pondok pesantren yang masih kurang terstruktur.
  4. Kemandirian ekonomi kelembagaan. Kebutuhan keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas pesantren, baik yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian pesantren. Tidak sedikit proses pembangunan pesantren berjalan dalam waktu lama yang hanya menunggu sumbangan atau donasi dari pihak luar, bahkan harus melakukan penggalangan dana di pinggir jalan.
  5. Kurikulum yang berorientasi life skills santri dan masyarakat. Pesantren masih berkonsentrasi pada peningkatan wawasan dan pengalaman keagamaan santri dan masyarakat. Apabila melihat tantangan kedepan yang semakin berat, peningkatan kapasitas santri dan masyarakat tidak hanya cukup dalam bidangkeagamaan semata, tetapi harus ditunjang oleh kemampuan yangbersifat keahlian.


6. Tranformasi Pesantren ke dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara historis pesantren telah ‘mendokumentasikan’ berbagai peristiwa sejarah bangsa Indonesia, baik itu sejarah sosial budaya masyarakat Islam, ekonomi, maupun politik bangsa Indonesia. Sejak masa awal penyebaran Islam, pesantren adalah saksi utama bagi penyebaran Islam di Indonesia, karena pesantren adalah sarana penting bagi kegiatan islamisasi di Indonesia. Perkembangan dan kemajuan masyarakat Islam Nusantara, khususnya Jawa, tidak mungkin terpisahkan dari peranan yang dimainkan pesantren. Berpusat dari pesantren, perputaran roda ekonomi dan kebijakan politik Islam dikendalikan. Di masa Wali Sanga, tidak sedikit wali-wali di Jawa menguasai jaringan perdagangan antara pulau Jawa dengan luar Jawa, seperti Sunan Giri yang memiliki jaringan perdagangan antara Jawa dengan Kalimantan, Maluku, Lombok dan sebagainya. Begitu pula dengan perjalanan politik Islam di Jawa, pesantren mempunyai pengaruh yang kuat bagi pembentukan dan pengambilan berbagai kebijakan di kraton-kraton. Misalnya, berdirinya kerajaan Demak, adalah karena dukungan dan kontrol kuat dari para Ulama, seperti Sunan Kudus, Sunan Kalijaga dan Sunan Muria. Dari itulah dapat disimpulkan bahwa dinamika masyarakat Islam di masa awal dapat ditandai dengan adanya hubungan yang kuat antara pesantren, pasar, dan kraton.
Pada mulanya, pesantren menunjukkan suatu komentar yang dinamis dan kosmopolit, karena berkembang di tengah-tengah masyarakat urban, seperti Surabaya (Ampel Denta), Gresik (Giri), Tuban (Sunan Bonang), Demak (Sunan Kalijaga), Cirebon (Syarif Hidayatullah), Banten, Aceh (Sumatera), Makassar (di Sulawesi) dan sebagainya. Kedinamisan pesantren tidak hanya dibidang ekonomi dan dekatnya dengan kekuasaan, tetapi juga maju dalam bidang keilmuan dan intelektual. Majunya pesantren dalam keilmuan Islam, Membuat Taufik Abdullah mencatat pesantren sebagai pusat pemikiran keagamaan.
Besarnya arti pesantren dalam perjalanan bangsa Indonesia, khususnya Jawa, tidak berlebihan jika pesantren dianggap sebagai bagian historis bangsa Indonesia yang harus dipertahankan. Apalagi, pesantren telah dianggap sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia yang mengakar kuat dari masa pra-Islam, yaitu lembaga pendidikan bentuk asrama Budha – mandala ata asyrama – yang ditransfer menjadi lembaga pendidikan Islam. Karenanya tidak heran jika sistem pendidikan pesantren dibanggakan sebagai alternatif yang otentik terhadap sistem kolonial dalam suatu perdebatan yang terjadi di saat pergerakan nasional telah mencapai usia lanjut.
Ketika Ki Hajar Dewantoro sebagai tokoh pendidikan nasional dan sekaligus sebagai Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI yang pertama, berpendapat bahwa pondok pesantren merupakan dasar dan sumber pendidikan nasional karena sesuai dan selaras dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pemerintah juga mengakui bahwa pesantren dan madrasah merupakan dasar dan sumber pendidikan nasional; oleh karena itu, harus dikembangkan, diberi bimbingan, dan bantuan. Wewenang pembinaan dan pengembangan tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Agama.
Sikap menutup diri pesantren terhadap perubahan di sekelilingnya membuat pesantren dinilai sebagai penganut Islam Tradisionalis dan konservatif. Pesantren dianggap kurang peka terhadap perubahan tuntutan zaman dan masyarakat. Sejalan dengan itu, pesantren dianggap kurang produktif. Alot-nya pesantren dalam mereduksi sistem pendidikan modern, seperti yang direncanakan oleh pemerintah dan tercapainya pendidikan nasional, menyebabkan pesantren sering dilihat sebagai sistem pendidikan yang bersifat ”isolasionis”, terpisah dari ”aliran utama” pendidikan nasional.
Menurut Azyumardi Azra, para eksponen pesantren cenderung lebih hati-hati dalam menjawab perubahan sekelilingnya. Mereka tidak tergesa-gesa mentransformasikan kelembagaan pesantren menjadi lembaga pendidikan Islam modern sepenuhnya, tetapi menerimanya dalam skala yang sangat terbatas; sebatas melakukan penyesuaian yang mereka anggap akan mendukung kontinuitas pesantren itu sendiri, seperti sistem penjenjangan, kurikulum yang lebih jelas, dan sistem klasikal.
Pendirian madrasah di pesantren-pesantren semakin menemukan momentumnya semenjak KH. Ahmad Wahid Hasyim menjabat sebagai Menteri Agama. Ia melakukan pembaruan pendidikan agama Islam melalui peraturan Menteri Agama No. 3 tahun 1950, yang menginstruksikan pemberian pelajaran umum di madrasah dan memberi pelajaran agama di sekolah umum negeri dan swasta. Persaingan dengan madrasah modern dan sekolah-sekolah umum, mendorong pesantren-pesantren mengadopsi madrasah ke dalam pesantren.
Pesantren lebih membuka kelembagaan dan fasilitas-fasilitas pendidikannya bagi kepentingan pendidikan umum. Pesantren tidak hanya mengadopsi madrasah tetapi juga mendirikan sekolah-sekolah umum. Pesantren Tebuireng Jombang adalah pesantren pertama yang mendirikan SMP dan SMA. Langkah ini kemudian diikuti oleh pesantren-pesantren lain, bahkan belakangan pesantren-pesantren berlomba-lomba mendirikan sekolah-sekolah umum untuk mengikuti tuntutan masyarakat agar santri bisa belajar pengetahuan agama dan menguasai pengetahuan umum seperti murid-murid di sekolah-sekolah umum sehingga akses santri dalam melanjutkan pendidikan semakin meluas seperti sekolah-sekolah umum di luar pesantren. Saat ini tidak jarang kita temui pesantren memiliki lembaga pendidikan umum mulai TK, SD, SMP, SMA di samping MI/MIN, MTs/MTsN, MA/MAN, dan Madrasah Muallimin.
Dengan demikian dapat disimpulkan, pesantren telah memberikan tanggapan positif terhadap pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Dengan didirikannya sekolah-sekolah umum maupun madrasah-madrasah di lingkungan pesantren membuat pesantren kaya diverifikasi lembaga pendidikan dan peningkatan institusional pondok pesantren dalam kerangka pendidikan nasional.
Pesantren yang mulai merintis untuk mendirikan perguruan tinggi di antaranya adalah, pesantren Darul Ulum, Jombang. Pada september 1965, pesantren ini mendirikan Universitas Darul Ulum. Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, juga mendirikan Universitas Hasyim Asy’ari yang kemudian berubah menjadi Institut Kyai Haji Hasyim Asy’ari. Langka sintesa konvergensi ini kemudian diikuti oleh beberapa pesantren besar, seperti Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo; Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang, dan lain sebagainya.
Dahulu, pesantren diklaim sebagai lembaga pendidikan yang tipikal dalam masyarakat Jawa. Tetapi kini, pesantren telah menjadi lembaga pendidikan Islam milik nasional. Beberapa daerah di Indonesia telah memakai istilah ”Pesantren”, seperti Sulawesi, dan Kalimantan. Bahkan Sumatera Barat juga memakai istilah “Pesantren” untuk menggantikan sistem pendidikan Islam Surau.




7. Metode Pendidikan ”Pesantren” dan Karakteristik Guru

Sebagai seorang pendidik atau ”Ustadz” Da’i tentu saja menggunakan metode pendidikan yang tidak jauh dari semangat ayat Al-Qu’an yang mengajak umat manusia dengan cara bil al-hikmah wal mau’idzah al-hasanah (Q.S. al-Nahl, 125). Pada tingkat penerapan, metode yang digunakan adalah metode talqin, diskusi, metode, penugasan, bimbingan, dan lainnya. Metode talqin sangat disenangi oleh santri dan metode ini dilakukan dengan terlebih dahulu memperdengarkan bacaan oleh salah seorang murid yang agak pandai baru diikuti oleh lainnya. Langkah ini dalam pendidikan modern disebut dengan istilah tutor sebaya, atau sistem yang mencoba memanfaatkan peserta didik yang agak pandai untuk membantu temannya yang agak tertinggal.
Kemudian metode diskusi, metode ini sering digunakan santri pada tingkat akhir kelas, untuk mendiskusikan suatu masalah yang sedang dibaca di suatu kitab. Menurut pendapat Soleh RM; ”Diskusi terhadap berbagai masalah dilakukan, namun ada suatu hal yang tidak boleh dibicarakan oleh santri didik, masalah tentang dzat Tuhan sama sekali tidak perlu dibicarakan. Hal ini diduga kuat bahwa mengamalkan Hadis Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Naim: Berpikirlah kamu tentang makhluk Allah dan jangan memikirkan dzat Allah, sebab kamu tidak mampu melakukannya.”
Selain metode diskusi juga metode penugasan, metode penugasan terhadap santri diberikan untuk mengulangi kembali mata pelajaran yang diberikan, untuk diulang kembali pada pertemuan berikutnya. Dengan melakukan metode penugasan, sangat diharapkan anak didik benar-benar menguasai materi-materi yang sudah ada. Juga dilakukan metode pemagangan, dalam sistem pendidikannya dapat menerapkan ilmu yang telah dipelajari dari ruang pendidikan. Metode pemagangan digunakan bagi santri yang telah selesai menyelasikan pendidikannya, apakah santri mengambil spealisasi pendidik atau spealisasi mubaligh.
Selain metode pemagangan, digunakan metode pengulangan, metode ini sangat mementingkan pemahaman santri terhadap pelajaran yang diberikan. Dilakukan suatu pertemuan, santri akan diminta lagi mengulangi pelajaran atau bacaan yang sudah ada sebelumnya. Mengerti terhadap makna kata dari apa yang dibacanya sangat penting, untuk pemahaman dan pengertian terhadap substansinya akan mudah diperoleh santri. Sebagaimana diungkapkan Soleh RM; Para murid ketika menerima pelajaran Kyai, selalu bersiap-siap dengan hati yang berdebar, kira-kira siapa yang akan ditunjuk untuk membaca kembali teks kitab yang telah diberikan Kyai beberapa hari sebelumnya.”
Kemudian metode evaluasi, metode ini digunakan untuk mengecek kemampuan siswa dalam penguasaan ilmunya, sekaligus mengecek kemampuan guru dalam mengajar santri. Dengan metode evaluasi, santri dan ustadz bersungguh-sungguh dalam belajar mengajar, karena pada saat tertentu dilakukan pengecekan mendadak. Pada saat pengecekan santri merasa bergetar di dalam hatinya. Selanjutnya, metode bimbingan dan teladan. Metode ini sangat melekat pada diri sebagai seorang Ulama, yang senantiasa memberi teladan bagi umat sekitarnya. Menurut Abdurrahman; ”Kyai banyak memberikan teladan dan bimbingan kepada santri. Teladan dan Bimbingan untuk disiplin melaksanakan shalat Subuh.
Bagi Fadlil al-Ghamaly memahami metode pendidikan Islam adalah; ”Metode praktek, metode reptisi, metode diskusi ilmiah, metode tanya-jawab, metode historis, metode pemberian kesan dalam jiwa dan pengaruh dalam perasaan, metode ceramah, metode nasihat, metode perumpamaan, metode perbandingan, metode pemberian contoh, metode pemberian motivasi, metode pemberian bimbingan dan metode pemberian ampunan atau taubat.” metode yang diberikan Kyai dalam pesantren sebaiknya lebih humanis, demokratis dan penuh kebijaksanaan. Dengan berbagai metode yang digunakan seorang Kyai tidak akan bertindak otoriter atau diktator atau memaksakan kehendak dan kemauannya terhadap santri.
Guru atau Ustadz merupakan komponen yang sangat penting dan menentukan proses pendidikan dalam Islam. Guru bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga pembentuk watak, karakter dan kepribadian. Untuk mencapai tujuan pendidikan di Perguruan Islam, harus memiliki guru yang berpaham agama ”Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah”, berakidah yang jelas, berilmu serta senantiasa meningkatkan ilmu, memiliki jiwa yang ikhlas, dan bersikap baik. Soleh RM berpendapat; ”Seorang guru yang mengasuh mata pelajaran fiqh, tauhid, akhlak dan sebagainya, dipersyaratkan untuk memiliki paham keagamaan ”Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah” sesuai dengan nama perguruan Islam yang menyebut dirinya sebagai Perguruan Islam Al-Syafiiyyah. Untuk guru dengan mata kuliah umum seperti mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Sejarah dan sebagainya, guru tidak perlu memiliki paham Al-Syafiiyyah.”
Komitmen terhadap madzhab Al-Syafii sangat kuat. Hal ini tergambar pada beberapa lembaga pendidikan yang mengambil nama Al-Syafiiyyah. Penamaan Al-Syafiiyah selain wujud kenangan orang tua yang membesarkannya, dan memberinya sebidang tanah untuk mendirikan madrasah; dan sekaligus wujud Madzhab yang dicintai dan banyak dianut di negara ini. Kemudian guru yang mengajar di Institusi pendidikan haruslah sosok yang memiliki banyak pengetahuan tentang Ilmu Agama Islam, apakah itu Ilmu Fiqh, Tauhid, Akhlak. Seorang guru adalah tokoh panutan dan menjadi tokoh teladan bagi masyarakat. Demikian pula wawasan dan ilmunya menjadi tempat bertanya bagi santri.
Untuk mencapai guru idealis guru merupakan sumber ilmu pengetahuan dan agar guru-guru memiliki kualifikasi yang mengarah pada tipe ideal, sebagaimana yang diungkapkan Al-Ghazali. Seorang guru adalah seseorang yang memiliki keikhlasan dalam mengemban tugasnya. Seperti yang diungkapkan Saifuddin Amsir; ”Banyak santri yang didanai Kyai, namun dimintanya agar benar-benar menuntut ilmupengetahuan serta diminta untuk memiliki jiwa yang ikhlas untuk bersama-sama menerima pelayanan pendidikan. Begitu juga harapan terhadap para pengajat atau pendidik.” Selanjutnya seorang guru adalah seorang yang bijaksana dalam mengatasi problema yang dihadapi santri. Guru yang baik adalah guru yang tidak ceroboh dalam memberikan sanksi kepada muridnya.
Selanjutnya Ibnu Sina mengungkapkan; ”Guru hendaknya berakal, beragama, berakhlak, tidak jumud, luas dalam berpikir, memiliki muru’ah, bersih dan rapi, memahami perkembangan santri, cerdas, hati-hati dan teguh pendirian.”

8. Fenomena Madrasah dalam Memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional

Madrasah bukan lembaga pendidikan Islam asli Indonesia, tetapi berasal dari dunia Islam di Timur Tengah yang berkembang sekitar abad ke-10 M, atau 11 M. Madrasah berkembang sebagai simbol kebangkitan golongan Sunni. Madrasah didirikan sebagai sarana transmisi ajaran-ajaran golongan Sunni. Pada perkembangan berikutnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam Formal seperti Kuttab dan Masjid. Seluruh dunia Islam telah mengadopsi sistem madrasah di samping Kuttab dan Masjid, untuk mentransmisi nilai-nilai Islam. Pada awal perkembangannya, madrasah tergolong lembaga pendidikan singkat college (jika dibandingkan dengan lembaga pendidikan Islam pada saat ini). Namun, selanjutnya madrasah tidak lagi berkonotasi sebagai akademi, tetapi sekolah tingkat dasar sampai menengah.
Istilah “madrasah” juga diadopsi oleh umat Islam Indonesia. Di Timur Tengah madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional, seperti surau, dayah, atau pesantren yang tidak mengenal sistem klasikal dan penjenjangan. Akan tetapi, kehadiran madrasah di Indonesia menunjukkan fenomena modern dalam sistem pendidikan Islam di Indonesia. Di Timur Tengah madrasah terancam keberadaannya akibad gerakan modernisasi pendidikan Islam, bahkan di Turki dan Mesir madrasah dihapuskan dan diganti dengan sekolah-sekolah umum ”modern”. Sedangkan di Indonesia madrasah dan istilah ”madrasah” diadopsi untuk memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan Islam; dengan mengintrodusir sistem klasikal, penjenjangan, penggunaan bangku, bahkan memasukkan pengetahuan umum sebagai bagian kurikulumnya. Nampaknya, penggunaan istilah ”madrasah” di Indonesia adalah untuk membedakan antara lembaga pendidikan Islam modern dengan lembaga pendidikan Islam tradisional dan sistem pendidikan Belanda yang sekuler. Organisasi-organisasi pembaruan Islam berlomba-lomba mendirikan madrasah sebagai sarana untuk menyebarkan ide-ide pembaruan keagamaan.
Lembaga Pendidikan Jamiat Khair yang pertama memakai istilah madrasah sebagai organisasi persatuan orang-orang Arab yang ada di Indonesia, Jamiat Khair mendatangkan guru-guru dan alat-alat sekolah dari Timur Tengah. Sistem pendidikannya pun menurut model Timur Tengah, terutama Mesir dan Tunisia. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan Jamiat Khair yang pertama kali mendirikan madrasah di Indonesia.
Dalam beberapa tahun kemudian, beberapa organisasi pendidikan Islam di Indonesia memakai istilah ”madrasah” untuk sekolah agama Islam yang mereka dirikan. Pada 1918 di Yogyakarta berdiri madrasah Muhammadiyah, yang kemudian dirubah menjadi Kweekschool Muhammadiyah dan akhirnya menjadi Madrasah Muallimin Muhammadiyah. Gerakan Nahdlatul Ulama juga mendirikan madrasah-madrasah di perkotaan, seperti di Surabaya.
Untuk itu, BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai badan pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada masa itu merumuskan pokok-pokok usaha pendidikan, yang menetapkan bahwa: ”Madrasah dan Pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan materiil dari pemerintah.”
Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, yang saat itu dijabat oleh Mr. R. Suwandi, mengeluarkan kebijaksanaan yang menyatakan bahwa pengajaran yang bersifat pondok pesantren dan madrasah perlu untuk dipertinggi dan dimodernisasikan serta diberi bantuan biaya dan lain-lain.
Dalam rangka memperkukuh eksistensi madrasah sebagai komponen pendidikan nasional, artinya; diakui sebagai penyelenggara kewajiban belajar, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran Nomor 4 Tahun 1950, pada pasal 10 ayat (2): Bahwa belajar di sekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar. Harus terdaftar pada Kementerian Agama, dengan syarat madrasah yang bersangkutan harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu, secara teratur di samping mata pelajaran umum.
Adapun sistem penyelenggaraan, penjenjangan, dan kurikulum pengetahuan agama dan umum pada madrash-madrasah negeri, disamakan dengan sekolah-sekolah umum yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan penjenjangan sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), madrasah tingkat dasar yang setingkat dengan Sekolah Dasar Negeri dengan lama belajar 6 tahun
2. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dengan lama belajar 3 tahun yang setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
3. Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tingkat Atas dengan lama belajar 3 tahun yang setingkat dengan Sekolah Menengah Umum (SMU).
Pada tahun 1951 Kementerian Agama mendirikan Sekolah Guru Agama Islam (SGAI) dan Sekolah Guru dan Hakim Agama Islam (SGHI) di berbagai daerah, baik di Jawa maupun luar Jawa. Para lulusan SGAI dipersiapkan untuk menjadi guru agama di madrasah-madrasah ibtidaiyah dan sekolah umum yang sederajad, sedangkan alumni SGHI dipersiapkan untuk menjadi guru agama baik di Madrasah Tingkat Menengah maupun di Sekolah Menengah Umum serta menjadi hakim pada Pengadilan Agama. SGAI dan SGHI kemudian diganti menjadi PGA (Pendidikan Guru Agama) dan SGHA (Sekolah Guru dan Hakim Agama). Pendidikan Guru Agama (PGA) terbagi menjadi dua, yaitu PGA Pertama (4tahun) dan PGA Atas(2 tahun). Pada tahun 1957 SGHA dilebur dengan PGA, sedangkan untuk mendidik calon Hakim Agama, didirikanlah Pendidikan Hakim Agama Islam Negeri (PHIN) dengan masa belajar 3 tahun.
Pada tahun 1975, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada madrasah. Melalui SKB ini, madrasah diharapkan memperoleh posisi yang sama dengan sekolah-sekolah umum dalam sitem pendidikan nasional sehingga lulusan dari madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari tingkat sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi karena tingkat mata pelajaran umum di madrasah sama mutunya dengan pelajaran umum di sekolah umum yang setingkat. Dalam SKB juga dirumuskan mengenai batasan dan penjenjangan madrasah. Yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30 % di samping mata pelajaran umum. Adapun penjenjangan madrasah meliputi:
a. Madrasah Ibtidaiyah
b. Madrasah Tsanawiyah
c. Madrasah Aliyah.
Untuk merealisir SKB tersebut, Departemen Agama melalui penertiban, penyeragaman, dan penyamaan penjenjangan pada madrasah-madrasah dengan langkah-langkah:
a. Menciutkan jumlah PGAN dan mengubah status sebagian besar PGAN tersebut menjadi Madrasah Tsanawiyah atau Aliyah Negeri.
b. Mengubah status Sekolah Persiapan IAIN, menjadi Madrasah Aliyah Negeri.
c. PGA-PGA yang diselenggrakan oleh pihak swasta, juga harus dirubah statusnya menjadi Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah.
Munculnya SKB Tiga Menteri pada tahun 1975, menunjukkan langkah maju bagi posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Dengan SKB tersebut, madrasah memiliki persamaan sepenuhnya antara madrasah dengan sekolah-sekolah umum. Itu berarti madrasah menempati posisi yang sama dengan sekolah-sekolah umum dalam mencapai cita-cita pendidikan nasioanal, dan madrasah diharapkan dapat berperan yang sama dengan sekolah-sekolah umum dalam memenuhi tuntutan masyarakat.
Seperti dikemukakan oleh Hasbullah, madrasah menghadapi tantangan besar. Madrasah dituntut tidak hanya mampu memperbaiki mutu pendidikan umum sehingga setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah-sekolah umum, tetapi juga harus menjaga mutu pendidikan agama sebagai ciri khas madrasah. Dan Departemen Agama senantiasa memperhatikan dan meningkatkan mutu kurikulum madrasah agar dapat selaras dengan kualitas sekolah-sekolah umum.
Kendati demikian, tujuan SKB Tiga Menteri pada tahun 1975 sangat positif nilainya bagi mengatasi dualisme pendidikan Islam. Pendidikan Islam di Indonesia tidak hanya dipusatkan untuk menguasai pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan umum. Generasi Islam harus dibekali dengan pengetahuan umum di samping pengetahuan agama agar umat Islam dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin meningkat. Umat Islam juga harus dibekali pengetahuan agama sebagai pedoman moral untuk mengendalikan dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menggeser nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
Pada akhirnya, disadari bahwa madrasah tidak akan mampu memenuhi tuntutan masyarakat untuk mencetak tenaga ahli agama. Lulusan madrasah yang hanya menguasai pengetahuan agama setengah-setengah, khususnya bahasa Arab sebagai alat utama untuk memahami agama Islam, sulit dibayangkan kemungkinannya dapat menjadi tenaga ahli agama.

9. Penutup
Pendidikan dalam Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan manusia yang baik, manusia yang sempurna atau manusia universal yang sesuai dengan fungsi utama diciptakannya. Dalam hal ini lembaga pesantren telah memulainya dengan melahirkan figur dan tokoh yang benar-benar meraih pencapaian hal tersebut.Sebagai pendidikan yang lahir dari rahim bangsa sendiri, pesantren harus menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan da’wah sesuai spesifikasinya.
Meminjam ungkapan Pak Natsir, “Risalah Merintis Da’wah Melanjutkan”. Da’wah merupakan bagian dari Islam dan tidak bisa dipisahkan dengan ilmu-ilmu keislaman. Pesantren sebagai tempat menuntut ilmu dipandang sangat strategis bila memainkan peranan utama dalam mengembangkan da’wah tersebut. Oleh karena itu, landasan yang mungkin dapat digunakan pesantren dapat mengacu pada konsep-konsep pendidikan dan pembinaan yang komprehensif dan pengembangan masyarakat di sekitar pesantren, baik dari sisi budaya beribadah atau tradisi ber-muamalah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan memaksimalkan aspek da’wah, pesantren diharapkan memiliki para santri yang memiliki kesadaran untuk turut terlibat dalam pekerjaan da’wah, sehingga antara pesantren dan lingkungan di sekitarnya tidak memiliki jarak dalam hal nilai keislaman yang dikembangkan dalam budaya pesantren.
Demikianlah pembahasan tentang Kebijakan Kelembagaan Pondok Pesantren di Indonesia yang dapat penulis paparkan dalam kesempatan  ini, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, di antaranya:
  1. Pondok pesantren yang dikenal masyarakat saat ini adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta sebagai pusat pengembangan agama Islam. Bahkan seiring dengan perkembangan zaman, pondok pesantren saat ini terus berbenah diri dengan melakukan berbagai pola dan inovasi pendidikan guna menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
  2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 sangat jelas menempatkan posisi lembaga pondok pesantren yang setara dengan sekolah pada umumnya, meskipun dalam pelaksanaannya, wewenang dan tanggungjawab pondok pesantren berada di tangan Departemen Agama RI (Kementerian Agama).
  3. Meskipun pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan lembaga pondok pesantren dalam hal pembiayaan dan pengadaan fasilitas, namun karena keterbatasan kemampuan dari pemerintah membuat pengelola pesantren harus mampu berdiri secara mandiri dalam memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan. *(by: lndra L Muda).


 DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz, et.al., Ensiklopedi Islam,
Amir Hamzah Wiryosukarto, et.al., Biografi KH. Imam Zarkasih dari Gontor Merintis Pesantren Modern, (Ponorogo: Gontor Press, 1996),
Arief Rachman, ”Tahun 2005 kita tak punya Guru”, Republika, 1 Mei 2000
Azyumardi Azra, “Pesantren: Kontinuitas dan Perubahan”, Pengantar dalam Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan, Jakarta: Paramadina, 1997
Depag RI, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta; Dirjen Binbaga, 1986
Fadjar, Malik,Ahmad H.,  Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, Editor : Mustofa Syarif, Juanda,Abu Bakar, (Jakarta : LP3NI, 1998),
Hanun Asrahah, M.Ag, Sejarah Pendidikan Indonesia, Jakarta: LOGOS, 1999
Hasan Sulaiman, Konsep Pendidikan Al-Ghazali (Jakarta: P3M, 1986)
Hasbi Indra, M.Ag, Pesantren dan Transformasi Sosial, Jakarta: Penamadani, 2003
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia: Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta: LSIK, 1996
Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, Jakarta: LP3ES, 1974
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri pasal 1 ayat (1) dan (2) dan pasal 2.
Manfred Ziemek, Pesantren dalam Perubahan Sosial, (Jakarta: P3M, 1986),
Martin van Bruinessen, Kitab Kuning: Pesantren dan Tarekat dan Tradisi: Tradisi Islam di Indonesia, Bandung: Mizan, 1995
Muhaimin, et.al., Pemikiran Pendidikan Islam, (Bandung: Tri Genda Karya, 1993),
Munawir Chalil, Biografi Empat Serangkaian Imam Madzhab, (Jakarta: Bulan Bintang, 1955)
Muzayin Arifin, Dinamika Pesantren, (Jakarta: LP3ES, 1988),
 Nurcholish MadjidPesantren: dari Pendidikan hingga Politik” Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan, Jakarta: Paramadina, 1997
Saifuddin Amir, Pesantren, Sejarah dan Perkembangannya, (Bandung: Pustaka, 2006), h. 57.
Ismail, Taufiq, et al., Drh., H., Membangun Kemandirian Umat di Pedesaan, Bogor: Pesantren Pertanian Darul Fallah, 2000.
Kumpulan Hasil-Hasil Kongres Ummat Islam Indonesia: Menyongsong Era Indonesia Baru, Jakarta: MUI, 1998.
Mastuhu, Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren, Jakarta: INIS, 1994
Muhammad Azis, Abdul Ghoffar Muhammad Azis, et al., DR., Dirâsât al-Nidzâm wa al Tsaqâfah al-Islâmiyyah, Kairo: Al-Azhar University, t.th.
Nandika, Dodi, Pendidikan di Tengah Gelombang Perubahan, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2007.
Natsir, M., Kubu Pertahana Mental Dari Abad ke Abad, Jakarta: DDII perwakilan Jatim, 1969.
TAP MPR Nomor II Tahun 1983, tentang GBHN.
Taufik Abdullah, Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1987
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Zamaksyari Dofier, Tradisi Pesantren, (Jakarta: LP3S, 1995)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar