MENGINTEGRASIKAN
PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1.
Pendahuluan
Pesantren
merupakan institusi pendidikan Islam tertua di tanah air yang memberikan andil
sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan ummat dan bangsa. Dari ‘rahim’
pesantrenlah lahir tokoh-tokoh masyarakat, ulama, kaum intelektual, dan
pemimpin-pemimpin bangsa. Namun, di masa globalisasi ini, pesantren justru
terkesan sebagai lembaga ‘kumuh’ dan bukan ‘pilihan’ yang populer dibandingkan
dengan sekolah-sekolah ‘modern’ yang banyak bermunculan. Hal inilah yang
membuat pihak pesantren merasa perlu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian
sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional, meskipun perubahan-perubahan yang
dilakukan itu tetap tidak dapat merubah kultur yang memang ada dalam budaya
pesantren.
Pendidikan
sebagai salah satu komponen pembangun bangsa memiliki fungsi strategis untuk
membentuk manusia yang bermoral dan berakhlak baik, sehingga dapat
menghantarkan peserta didik menuju keseimbangan pribadi antara kecerdasan
intelektual (ilmu) dengan kecerdasan emosional (perilaku) yang sejalan dengan
tuntunan Islam.
Pendidikan Islam Indonesia yang ada sekarang ini ternyata lebih menekankan pada kebutuhan jasmani peserta didik, belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan rohaninya. Hal ini merupakan ‘turunan’ dari sistem pendidikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, yang kemudian di adopsi oleh para pemegang kebijakan setelah kemerdekaan RI tahun 1945. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah lembaga pendidikan Islam yang dapat memenuhi dua kebutuhan tersebut sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat diwujudkan.
Pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tradisional di Indonesia merupakan lembaga yang menekankan pentingnya tradisi keislaman di tengah-tengah kehidupan sebagai sumber utama moral dan akhlak. Secara historis, pesantren telah hidup sejak 300-400 tahun lampau dan menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia. Peran multifungsi pesantren di Indonesia sudah dimulai sejak perang melawan penjajah di era kolonialisme hingga menjadi penyumbang pemikiran konstruktif dalam membangun bangsa di era globalisasi. Keunggulan pesantren terletak pada prinsip ‘memanusiakan manusia’ dalam proses pembelajarannya. Jika di pendidikan formal sekolah lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan materi semata, maka di pesantren lebih ditekankan pada pembinaan karakter individual dan keteladanan dari seorang ‘guru’ kepada peserta didik yang berlangsung 24 jam penuh.
Pendidikan Islam Indonesia yang ada sekarang ini ternyata lebih menekankan pada kebutuhan jasmani peserta didik, belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan rohaninya. Hal ini merupakan ‘turunan’ dari sistem pendidikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, yang kemudian di adopsi oleh para pemegang kebijakan setelah kemerdekaan RI tahun 1945. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah lembaga pendidikan Islam yang dapat memenuhi dua kebutuhan tersebut sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat diwujudkan.
Pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tradisional di Indonesia merupakan lembaga yang menekankan pentingnya tradisi keislaman di tengah-tengah kehidupan sebagai sumber utama moral dan akhlak. Secara historis, pesantren telah hidup sejak 300-400 tahun lampau dan menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia. Peran multifungsi pesantren di Indonesia sudah dimulai sejak perang melawan penjajah di era kolonialisme hingga menjadi penyumbang pemikiran konstruktif dalam membangun bangsa di era globalisasi. Keunggulan pesantren terletak pada prinsip ‘memanusiakan manusia’ dalam proses pembelajarannya. Jika di pendidikan formal sekolah lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan materi semata, maka di pesantren lebih ditekankan pada pembinaan karakter individual dan keteladanan dari seorang ‘guru’ kepada peserta didik yang berlangsung 24 jam penuh.
Seiring
dengan perkembangan pendidikan saat ini, seperti munculnya sekolah-sekolah
dengan sistem ‘Boarding School’ yang terinspirasi dari pesantren, lembaga
pesantren ini mulai ditinggalkan oleh para orang tua yang menginginkan sekolah
yang ‘lebih modern’. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah, bahwa pesantren
lebih dikesankan ‘kumuh’ dan bukan ‘pilihan’ yang populer dibandingkan dengan
sekolah umum lainnya. Selain itu perlu dirumuskan konsep yang tepat untuk mengoptimalkan
peran pesantren di era globalisasi, sehingga di masa depan pesantren dapat
muncul sebagi salah satu pusat institusi pendidikan Islam tingkat menengah yang
mengembangkan sumber daya manusia menuju terwujudnya masyarakat yang sesuai
dengan Islam.
a. Sekilas Pesantren Dalam Sejarah
Tidak
ada data resmi tentang kapan pesantren pertama muncul di Indonesia. Namun dari
catatan para sejarawan, pesantren mulai dikenal di Nusantara sejak masuknya
Islam di Indonesia. Pada abad ke-18, pesantren dikenal sebagai lembaga
pendidikan rakyat yang menekankan pada bidang penyiaran agama dan menjadi
panutan bagi masyarakat sekitar dalam hal moralitas. Kehadirannya tidak saja
sebagai lembaga pendidikan, sosial keagamaan, ataupun lembaga penyiaran agama
saja, tapi juga sebagai pusat gerakan pengembangan Islam.
Selama
masa kolonial Belanda, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling
banyak berhubungan dengan rakyat. Lembaga ini ‘dipandang sebelah mata’ oleh
pemerintah kolonial Belanda karena mereka beranggapan bahwa pesantren memiliki
sistem pendidikan yang ‘buruk’ ditinjau dari tujuan, metode, dan bahasa (Arab)
yang digunakan. Sehingga, lembaga ini tidak dimasukkan dalam perencanaan
pendidikan umum pemerintah kolonial. Bagi mereka, tujuan pendidikannya dinilai
tidak menyentuh kehidupan duniawi, tidak menggunakan metode yang jelas, dan
bahasa yang digunakan bukan bahasa latin. Itulah sebabnya, orientasi yang
diarahkan pada sekolah umum adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan
keterampilan dalam kehidupan duniawi (pendidikan jasmani) saja, sedangkan orientasi
pesantren adalah mengarah pada pembinaan moral dan kehidupan ukhrawi
(pendidikan rohani).
Dalam
posisi terpisah seperti inilah pesantren terus mengembangkan dirinya dan
menjadi tumpuan pendidikan bagi ummat Islam di pelosok-pelosok pedesaan sampai
pada masa revolusi kemerdekaan. Pada masa revolusi fisik, pesantren merupakan
salah satu pusat gerilya dalam perang melawan Belanda. Banyak santri membentuk
barisan Hizbullah yang menjadi salah satu cikal bakal Tentara Nasional
Indonesia. Pada masa ini pesantren merupakan tempat belajar yang sangat
diminati oleh berbagai macam kalangan ummat muslim.
Namun,
seiring perubahan yang semakin cepat sejak Indonesia merdeka dan kehidupan
sosial ummat Islam Indonesia juga mengalami perubahan dari masyarakat pedesaan
yang agraris ke masyarakat perkotaan Industri dan perdagangan, mengakibatkan
pula perubahan dalam model-model pendidikan Islam. Lembaga-lembaga pendidikan
Islam yang modern tumbuh dengan pesat seiring dengan perubahan pada kurikulum,
subtansi dan tujuan pendidikan, serta sistem dan organisasi pendidikan.
Pesantren hanya diminati oleh keluarga muslim pedesaan yang berpenghasilan
rendah. Sedangkan keluarga muslim perkotaan yang berpenghasilan menengah ke
atas lebih memilih sekolah-sekolah modern yang menekankan pentingnya penguasaan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Banyak anggapan bahwa suatu saat pesantren akan hilang dan lenyap dari peta pendidikan Islam di Indonesia. Namun, mereka lupa bahwa pesantren yang telah bertahan selama berabad-abad adalah lembaga pendidikan yang memiliki kekuatan mental budaya yang tangguh dan sistem kelembagaan yang fleksibel sehingga mampu menyesuaikan diri dalam setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Pesantren yang memiliki sejarah panjang dalam sejarah Indonesia ikut memberi andil dalam pembentukan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pesantren telah diakui sebagai lembaga yang sangat berjasa bagi ummat Islam. Terbukti, lembaga-lembaga pesantren telah berhasil mengislamkan hampir 90% penduduk Indonesia dan mempertahankannya hingga sekarang hingga Indonesia menjadi bangsa Muslim yang paling besar jumlahnya.
b. Pesantren Basis Pembentukan Karakter Muslim
Banyak anggapan bahwa suatu saat pesantren akan hilang dan lenyap dari peta pendidikan Islam di Indonesia. Namun, mereka lupa bahwa pesantren yang telah bertahan selama berabad-abad adalah lembaga pendidikan yang memiliki kekuatan mental budaya yang tangguh dan sistem kelembagaan yang fleksibel sehingga mampu menyesuaikan diri dalam setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Pesantren yang memiliki sejarah panjang dalam sejarah Indonesia ikut memberi andil dalam pembentukan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pesantren telah diakui sebagai lembaga yang sangat berjasa bagi ummat Islam. Terbukti, lembaga-lembaga pesantren telah berhasil mengislamkan hampir 90% penduduk Indonesia dan mempertahankannya hingga sekarang hingga Indonesia menjadi bangsa Muslim yang paling besar jumlahnya.
b. Pesantren Basis Pembentukan Karakter Muslim
K.H.
Miscbach, tokoh dari kalangan ulama, mengatakan dalam Mubes I Ittihad
al-Ma’ahid Islamiyah pada tanggal 2-3 Agustus 1969 bahwa pesantren merupakan
kubu pertahanan mental masa-masa kolonial Belanda. Artinya, pesantren tidak
hanya sebagai lembaga pertahanan fisik terhadap intimidasi dan senjata
penjajah, namun pesantren juga menjadi kubu pertahanan yang bersifat mental
ataupun moral. Pemikiran Snouck Hurgronje yang berupaya mengasimilasikan
kebudayaan Indonesia dengan Belanda tidak mencapai keberhasilan karena sistem
pertahanan masyarakat Indonesia saat itu dominan dipengaruhi pesantren. Tentu,
ini dikarenakan tradisi dan corak santri yang tidak mudah berasimilasi dengan
budaya Barat, dalam hal ini Belanda sebagai penjajah.
Pesantren
juga sukses dalam memberantas buta huruf pada masyarakat akar rumput masa
penjajahan dengan sistem mengenalkan bahasa Arab Melayu. Di lain hal, pesantren
merupakan lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat muslim Indonesia yang
pertama membuka isolasi kultural dengan dunia luar. Hal ini adalah bentuk
kemampuan pesantren dalam mengaktualkan bahasa Arab. Turunannya adalah membuka
wacana bangsa hingga dapat berinteraksi dengan dunia dan keilmuan yang lebih
luas.
Dengan
demikian, sistem pendidikan pesantren berhasil melahirkan tokoh-tokoh ulama,
zuama’, bahkan politikus, bahkan sampai saat ini pun dapat dibuktikan. Banyak
tokoh-tokoh nasional sekarang pernah mengeyam pendidikan pesantren secara baik.
K.H. Hasan Basri, tokoh dan ulama nasional mengatakan beberapa titik keberhasilan
pesantren , antara lain:
1. Berhasil menanamkan iman yang kokoh dalam jiwa para santri
sehingga mereka memiliki daya dan semangat juang yang tinggi untuk Islam.
2. Bersikap tegas menentang kekafiran dan kebatilan secara
konsekuen dan menyatukan diri dengan golongan pergerakan yang mempunyai
pandangan yang sama.
3. Mampu membentuk kecerdasan (intelektualitas) dan kesholehan
(moralitas) pada diri para santri, menguasai ilmu-ilmu yang diajarkan, dan
membina diri untuk memiliki akhlak terpuji.
4. Mampu membentuk masyarakat yang bermoral dan beradab
berdasarkan ajaran Islam (masyarakat santri) sehingga menjadi kekuatan sosial
dengan pengaruhnya yang besar dalam masyarakat bangsa Indonesia.
5. Menjadikan dirinya bagaikan benteng terakhir pertahanan
terakhir ummat Islam dari serangan Kebudayaan Barat yang dilancarkan pemerintah
kolonial Belanda. Dengan kata lain, pesantren berhasil menyelamatkan kebudayaan
Islam di Indonesia.
6. Pesantren dan masyarakat santrinya adalah satu-satunya lembaga
pendidikan di Indonesia yang tidak mengenal kompromi atau bekerja sama dengan
pemerintah kolonial Belanda.
7. Dalam menghadapi arus perubahan sosial, politik, ekonomi, dan
kebudayaan yang melanda bangsa Indonesia, ternyata masih tetap menunjukkan
vitalitasnya untuk tetap berperan sebagai salah satu kekuatan sosial yang
penting bagi peradaban Islam di Indonesia, baik masa kini maupun masa
mendatang. Pesantren juga ternyata tidak tergilas oleh arus perkembangan
lembaga-lembaga pendidikan modern yang berkiblat ke Barat.
Penjelasan-penjelasan di atas memperlihatkan bahwa pesantren, dulu
ataupun sekarang, merupakan lembaga yang berhasil membentuk karakter-karakter
pribadi muslim (santri) dan memiliki peranan besar dalam membina ummat dan
bangsa hingga ke pelosok pedesaan.
c. Upaya Mempertahankan Sistem
Pesantren
Pada perkembangannya pesantren mulai memasukkan ilmu-ilmu umum
sebagai salah satu bentuk pengembangan wawasan warga pesantren dari orientasi
ke-akhiratan menjadi berimbang dengan kehidupan duniawi. Penyelenggaraan
pendidikan formal, yaitu madrasah dan sekolah umum, ‘hidup’ dalam satu atap
pesantren. Dengan kata lain pendidikan formal diselenggarakan dalam lingkar
budaya pesantren. Hal ini berimbas pada para lulusannya yang tidak lagi hanya
dibekali ilmu-ilmu agama sehingga mereka bisa memasuki sekolah-sekolah formal
yang lebih tinggi tingkatannya dalam sistem pendidikan nasional.
Semua hal tersebut menggambarkan bahwa seluruh jaringan sistem
pesantren telah berubah, khususnya pada proses belajar-mengajar di pesantren.
Para pengambil kebijakan menganggap itu perlu dilakukan karena pada kehidupan
di era modern ini tidaklah cukup hanya berbekal moral yang baik, tetapi juga
memerlukan bekal kemampuan ‘tekhnoratik’ khusus sesuai dengan semakin tajamnya
pembagian kerja dan profesi yang dibutuhkan.
Menurut Mastuhu, ada beberapa arah perkembangan pendidikan pesantren yang akan berjalan menempuh bentuk-bentuk alternatif sebagai berikut :
Menurut Mastuhu, ada beberapa arah perkembangan pendidikan pesantren yang akan berjalan menempuh bentuk-bentuk alternatif sebagai berikut :
1. Tetap berbentuk lama, yaitu sebagai pendidikan non formal yang
khusus mendalami ilmu-ilmu agama.
2. Berbentuk tetap sebagai pendidikan non formal di bidang agama
tetapi dilengkapi dengan berbagai ketrampilan, dengan catatan bahwa studi
keagamaan juga terus dikembangkan sesuai dengan pemikiran dalam Islam.
3. Berbentuk seperti alternatif kedua namun ada penyelenggaraan
pendidikan formal, baik madrasah ataupun sekolah umum, sebagaimana sekarang ini
yang berlaku: ‘pesantren’ madrasah dan sekolah umum berada dalam satu ‘kampus’
pesantren.
4. Berubah menjadi bentuk pendidikan formal yang mengasuh khusus
ilmu-ilmu agama.
5. Berubah menjadi bentuk alternatif keempat ditambah dengan
ilmu-ilmu pengetahuan umum. Ilmu-ilmu agama yang diajarkan juga dikembangkan
sesuai dengan perkembangan pemikiran dalam Islam. Artinya, pengajaran ilmu-ilmu
agama menjadi mayoritas sedang ilmu pengetahuan umum menjadi minoritas. Bentuk
ini pernah dilakukan Departemen Agama melalui sekolah-sekolah percobaan yang
dinamakan ‘Madrasah Plus’ di Padang, Makassar, Jawa Timur. Sekolah percobaan
tersebut dimaksudkan untuk mencari calon-calon mahasiswa UIN, dengan
perbandingan kurikulum 70% ilmu agama, 30% ilmu pengetahuan umum.
6. Berubah menjadi bentuk pendidikan formal seperti alternatif
kelima, tetapi dengan perbandingan terbalik, 70% akal (ilmu pengetahuan umum
atau metode berfikir) dan 30% moral (agama). Bentuk ini sama dengan bentuk yang
sekarang berlaku bagi madrasah-madrasah yang diasuh oleh Departemen Agama,
sebagai hasil keputusan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Menteri Dalam Negeri tahun 1975.
Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa Sistem Pendidikan
Nasional kita terperangkap pada dikotomi keilmuan, yaitu pendidikan umum yang
berorientasi pada pengembangan akal dan pendidikan agama yang berorientasi pada
pengembangan moral. Padahal, seharusnya kedua ilmu tersebut (umum-agama) dapat
diintegralkan di atas landasan paradigma Islam. Profesionalitas yang dikembangkan
melalui pendidikan formal harus dipadu oleh iman dan takwa kepada Allah SWT.
Dalam perkembangannya ke depan, yang harus selalu diingat adalah
bahwa pesantren harus tetap menjadi ‘rumah’ dalam mengembangkan pertahanan
mental spiritual sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan masa. Selain
itu, ilmu yang diajarkan di pesantren harus memiliki pola integralistik
(umum-agama) yang dilandasi karakteristik keilmuan Islam , diantaranya
bersumber dari Allah SWT, bersifat duniawi dan ukhrawi, berlaku umum untuk
semua komunitas manusia, realistis, dan integral; artinya tidak dikotomis pada
dimensi keilmuannya, serta universal sehingga dapat melahirkan konsep-konsep
keilmuwan di segala bidang dan semua kebutuhan manusia. Dan, yang tak kalah
pentingnya adalah pesantren, yang merupakan pendidikan berbasis agama (Islam),
harus mampu memaksimalkan aspek da’wah karena da’wah merupakan bagian dari
Islam dan tidak bisa dipisahkan dengan ilmu-ilmu keislaman.
Oleh karena itu dibutuhkan beberapa cara, baik langsung maupun
tidak langsung, untuk menjalankan hal tersebut, seperti menyediakan SDM, yaitu
menyediakan para pengelola dan pengajar yang faham konsep-konsep tersebut, ada
kebijakan politik dari pihak terkait untuk mendukung hal tersebut, dan selalu
melakukan penelitian untuk melakukan pengembangan sistim pesantren dari masa ke
masa. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah turut mempengaruhi dunia pendidikan,
khususnya pesantren. Pemerintah seyogyanya memiliki keberpihakan dan pembelaan
pada pesantren, khususnya pada isu terorisme yang berkembang beberapa tahun
ini. Diharapkan ada dukungan kebijakan terhadap fitnah yang tertuju pada sistem
pendidikan yang memang lahir dari rahim bangsa kita sendiri. Kemudian, dukungan
masyarakat pada keberadaan lembaga pendidikan pesantren tersebut juga tidak
bisa diabaikan. Dengan kata lain bahwa masyarakat hendaknya juga memiliki
kesadaran untuk ikut terlibat dalam perubahan sistem pendidikan pesantren.
Misalnya ada keterlibatan masyarakat dalam pesantren yang berorientasi pada
bidang sosial, budaya, ataupun pertanian.
Salah satu dampak positif dari reformasi bidang pemerintahan
adalah terjadinya pergeseran paradigm politik pemerintahan dari sentralistis
kepada desentralistik, yang diwujudkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah dan kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pembagian Keuangan
antara Pusat dan Daerah.
Lahirnya produk hukum tentang otonomi daerah tersebut dimaksudkan
untuk menciptakan kemandirian daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan RI,
karenanya otonomi tersebut tidak dapat diartikan sebagai suatu kebebasan
absolute tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan. Karena
itu, desentralisasi bukanlah merupakan sistem yang berdiri sendiri, melainkan
dia merupakan rangkaian kesatuan dari sistem yang lebih besar, yaitu Negara
Kesatuan RI.
Dalam hal pendidikan, lahirnya Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20
Tahun 2003 telah mengupayakan secara jelas posisi pendidikan Indonesia. Dalam
pasal 11 ayat (2) misalnya, disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Pasal tersebut
tentu saja memasukkan di dalamnya adalah penyelenggaraan pendidikan Agama.
Adapun Pondok Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan
Islam semestinya juga harus mendapatkan penanganan dan pelayanan yang seimbang
dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun terkadang muncul permasalahan
di daerah dalam penanganan masalah “agama” yang oleh undang-undang masih
bersifat “sentralisasi”, yakni yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat (3) UU
Nomor 32 Tahun 2004. Atas dasar tersebut, banyak Pemerintah Daerah yang
memahami bahwa penyelenggaraan Pendidikan Agama dianggap menjadi tanggungjawab
Pemerintah Pusat cq. Departemen Agama RI.
Bagaimana sebenarnya permasalahan pendidikan agama tersebut di
mata Undang-Undang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis sengaja
membahas tentang Kebijakan Kelembagaan Pondok Pesantren di Indonesia.
2. Latar Belakang
Berdirinya Pondok Pesantren
Pondok
Pesantren merupakan rangkaian kata yang terdiri dari pondok dan pesantren.
Kata pondok (kamar, gubuk, rumah kecil) yang dipakai dalam bahasa Indonesia
dengan menekankan kesederhanaan bangunannya. Ada pula kemungkinan bahwa kata pondok
berasal dari bahasa arab “funduk” yang berarti ruang tempat tidur,
wisma atau hotel sederhana. Karena pondok (tradisional umumnya) memang
merupakan tempat penampungan sederhana bagi para pelajar yang jauh dari tempat
asalnya.
Sedangkan kata
pesantren berasal dari kata dasar “santri” yang dibubuhi awalan “pe” dan
akhiran “an” yang berarti tempat tinggal para santri. Menurut beberapa ahli,
sebagaimana yang telah dikutip oleh Zamaksyari antara lain, Jhons, bahwa kata
santri berasal dari bahasa Tamil yang berarti guru mengaji, sedangkan CC. Berg
berpendapat bahwa istilah ini berasal dari istilah shastri yang dalam
bahasa India berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu, atau seorang
sarjana ahli kitab suci agama Hindu. Kata shastri berasal dari kata shastra
yang berarti buku-buku suci, buku-buku agama, atau buku-buku tentang ilmu
pengetahuan.
Dari beberapa
uraian di atas jelas sekali bahwa dari segi etimologi lembaga pondok pesantren
merupakan satu lembaga kuno yang mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan agama.
Oleh karenanya wajar ketika misalnya ada sisi kesamaan (secara bahasa) antara
pondok pesantren yang ada dalam sejarah Hindu dengan pondok pesantren yang
lahir belakangan. Antara keduanya memiliki kesamaan prinsip pengajaran ilmu
agama yang dilakukan dalam satu bentuk asrama.
Namun secara
terminologi, KH. Imam Zarkasih mengartikan pesantren sebagai lembaga pendidikan
Islam dengan sistem asrama atau pondok, dimana kiayi sebagai figur sentral,
masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama Islam di
bawah bimbingan Kiayi yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya.
Dengan
demikian, dapatlah kita katakan bahwa pondok pesantren yang ada sekarang ini
merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki ciri khas tersendiri. Bahkan
lembaga pesantren ini dapat dikatakan sebagai lembaga Islam tertua dalam
sejarah Indonesia yang memiliki peran besar dalam proses keberlanjutan
pendidikan nasional.
Ada beberapa
pendapat yang membicarakan mengenai asal-usul dan latar belakang pondok
pesantren di Indonesia. Pertama, pendapat yang menyebutkan bahwa
pesantren berakar pada tradisi Islam sendiri, yaitu tradisi tarekat. Para
pengikut tarekat selain diajarkan amalan-amalan tarekat mereka juga diajarkan
kitab-kitab agama dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan agama Islam. Aktivitas
mereka itu kemudian dinamakan pengajian. Dalam perkembangan selanjutnya
lembaga pengajian ini tumbuh dan berkembang menjadi lembaga pesantren. Bahkan
dari segi penamaan istilah pengajian merupakan istilah baku yang digunakan
pondok pesantren, baik salaf maupun khlaf.
Pendapat kedua,
menyatakan bahwa kehadiran pesantren di Indonesia diilhami oleh lembaga
pendidikan “kuttab”, yakni lembaga pendidikan pada masa kerajaan bani Umayyah
yang semula hanya merupakan wahana atau lembaga baca dan tulis dengan sistem halaqah.
Pada tahap berikutnya lembaga ini mengalami perkembangan pesat, karena didukung
oleh iuran masyarakat serta adanya rencana-rencana yang harus dipatuhi oleh
pendidik dan anak didik.[6] Artinya, menurut pendapat ini ada sisi kesamaan dari
segi penyampaian ilmu pengetahuan agama, yakni melalui metode halaqah, dimana
kiayi dan santri berkumpul dalam satu tempat untuk melakukan pengajian.
Pendapat ketiga,
seperti disebutkan dalam Ensiklopedi Islam bahwa pesantren yang ada
sekarang pada mulanya merupakan pengambil-alihan dari sistem pesantren
orang-orang Hindu di Nusantara pada masa sebelum Islam. Lembaga ini dimaksudkan
sebagai tempat mengajarkan ajaran-ajaran agama Hindu serta tempat membina
kader-kader penyebar agama tersebut.
Terlepas dari
itu, bahwa pondok pesantren yang dikenal masyarakat saat ini adalah sebuah
lembaga pendidikan Islam yang memiliki peranan penting dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa serta sebagai pusat pengembangan Islam. Bahkan seiring dengan
perkembangan zaman, pesantren saat ini terus berbenah diri dengan melakukan
berbagai pola dan inovasi pendidikan guna menghadapi tantangan zaman yang
semakin kompleks.
3. Dasar dan Tujuan Pendidikan Pondok Pesantren
Pondok
pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, tidak terlepas dari dasar dan
tujuan untuk dijadikan sebagai landasan berpijak. Sebelum masuk pada pokok
bahasan akan dijelaskan dasar dan tujuan dari pondok pesantren sebagai lembaga
pendidikan Islam sebagai berikut:
1. Dasar Pondok
Pesantren
Adapun dasar
ideal pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam, sudah jelas dan
tegas yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena Al-Qur’an adalah sumber kebenaran
dalam Islam. Dasar ideal pendidikan Islam adalah disamping Al-Qur’an dan
As-Sunnah, juga perkatakan sahabat, kemaslahatan umat (sosial), nilai-nilai dan
adat kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran pemikir Islam.
Sedangkan
dasar pelaksanaan pondok pesantren memiliki status yang cukup kuat. Dasar
tersebut dari beberapa segi:
a- Dasar dari segi
Yuridis/Hukum
Dasar ini diambil dari
peraturan perundang-undangan. Macam dari dasar dari segi Yuridis ini adalah:
1.
Falsafah Negara
Pancasila, dimana sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung
pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus beragam. Untuk merealisasikan
sila pertama tersebut, maka perlu adanya penidikan. Dan pondok pesantren
sebagai salah satu lembaga pendidikan yang bercorak keislaman turut
berpartisipasi aktif dalam merealisasikan sila pertama tersebut;
2.
Undang-Undang Dasar
1945 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu. Bunyi undang-undang tersebut mengandung pengertian bahwa
bangsa Indonesia harus beragama. Disamping itu negara melindungi umat beragama,
untuk menunaikan ajaran agamanya dan beribadah menurut agamanya masing-masing.
Untuk itulah pendidikan agama sangat diperlukan agar umat beragama tersebut
dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamana.
b- Dasar dari
Segi Religius
Dasar ini
bersumber dari ajaran agama Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Menurut ajaran agama Islam, bahwa melaksanakan pendidikan agama adalah
merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah kepadaNya. Dalam kedua
sumber tersebut banyak ayat-ayat dan hadist-hadist yang menunjukkan perintah
melaksanakannya, antara lain:
1.
Dalam surat An Nahl
ayat 125, yang berbunyi: Artinya: “Ajaklah kepada agama Tuhanmu dengan cara
yang bijaksana dan dengan nasehat yang baik”. (An-Nahl: 125)
2.
Dalam surat Ali Imran
ayat 104, yang berbunyi: Artinya: “Hendaklah ada diantara kamu, segolongan umat
yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari
perbuatan yang mungkar dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(Ali
Imran: 104)
3.
Dalam surat At Tamrin
ayat 6, yang berbunyi: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka”. (At-Tamrin: 6)
4.
Dalam hadist Nabi yang
diriwayatkan Imam Bukhori dari sahabat Rasullah, Abdullah bin Amr, yang
berbunyi: Artinya: “Sampaikanlah dariku (kepada orang lain) sekalipun hanya
satu ayat”. (HR. Bukhori
Ayat dan
hadist di atas memberikan pengertian bahwa Islam menganggap penting sekalipun
memerintahkan kepada umat Islam untuk menyampaikan ajarannya/ melaksanakan
pendidikan Islam kepada umat manusia sesuai dengan kemampuannya (walupun hanya
sedikit). Dengan demikian, seharusnyalah kalau pondok pesantren sebagai lembaga
pendidikan Islam merealisasikan perintah tersebut.
2. Tujuan Pondok
pesantren
Dalam adagium
ushuliyah dikatakan bahwa “Al Umur bimaqasidiha” yaitu setiap tindakan dan
aktifitas harus berorientasi kepada tujuan atau rencana yang telah
direncanakan. Hal ini karena berorientasi kepada tujuan setiap kegiatan atau
aktifitas akan memiliki standart yang jelas untuk mengakhiri usaha, serta
mengarahkan usaha yang dilakukan. Di samping itu, tujuan dapat membatasi usaha
agar kegiatan dapat terfokus pada apa yang dicita-citakan dan yang terpenting
lagi dapat memberikan penilaian pada usaha-usahanya. Demikian juga pondok pesantren
haruslah memiliki tujuan yang jelas, agar lulusannya berkualitas tinggi di
bidang agama Islam. Tujuan pesantren sendiri pada mulanya tidak dirumuskan
secara jelas . Hal ini dapat dimaklumi karena pesantren sejak awal berdirinya
tidak membutuhkan legalitas secara formal. Dalam bentuk sederhana di luar
formulasi formal. Tujuan itu dapat dirumuskan secara garis besarnya yaitu,
pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang berorientasi untuk
menggembleng para santrinya agar tafaqquh fiddin.
Di sisi lain
tujuan pondok pesantren secara spesifik, disesuaikan dengan pemegang pondok
pesantren (kyai) dalam fak-fak ilmu sehingga berpengaruh pada bentuk
pengajarannya terutama pada yang diajarnya. Karenanya tidak jarang ada
pesantren yang memfokuskan dalam bentuk fak-fak tertentu. Misalnya pondok
pesantren Al-Qur’an, pesantren Hadist, Pesantren Fiqh dan sebagainya.
Mengingat
pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam bahkan merupakan yang
tertua di Indonesia maka tujuannya sudah tentu identik dengan tujuan pendidikan
Islam itu sendiri. Yang mana perumusan tujuan pendidikan Islam harus
berorientasi pada hakekat pendidikan yang meliputi beberapa aspek, antara lain:
Tujuan dan tugas hidup manusia, memperhatikan sifat-sifat dasar manusia,
tuntutan masyarakat dan dimensi-dimensi kehidupan ideal Islam.
Dalam
merumuskan tujuan pendidikan Islam, para ahli pikir Islam berbeda-beda. Menurut
Imam Ghazali, tujuan akhir pendidikan Islam adalah membentuk insan kamil yang
puncaknya dekat dengan Allah, serta mendapat hidup bahagia di dunia dan akhirat
. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, yang berpijak pada QS Al-Qoshos:77,
merumuskan tujuan pendidikan Islam terbagi atas dua macam:
- Tujuan yang berorientasi ukhrawi yaitu seorang hamba agar melakukan kewajiban kepada Allah SWT.
- Tujuan yang berorientrasi duniawi membentuk manusia agar mampu menghadapi segala bentuk kehidupan.
Menurut
Muzayin Arifin, latar belakang ilmiah serta filosofis para Kyai pendiri
pesantren secara individual tidaklah sama, ada yang luas ada pula yang sempit
sehingga tujuannya dirumuskan berbeda-beda. Namun tujuan tersebut bisa
diasumsikan sbb:
- Tujuan Umum; Membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi mubaliq islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya.
- Tujuan Khusus; Mempersiapkan para santri untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh Kyai yang bersangkutan mengamalkannya dalam masyarakat.
Dari beberapa
rumusan tujuan pendidikan Islam di atas disimpulkan bahwa tujuan pendidikan
islam adalah untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan diri pribadi manusia
muslim secara menyeluruh melalui latihan jiwa akal pikiran, kecerdasan,
perasaan dan panca indera, sehingga kepribadian yang utama
Disamping itu,
pondok pesantren juga ikut mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional,
yaitu dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: Pendidikan nasional
bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
4. Kedudukan Pondok
Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara
konstitusional ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada agama.
Artinya bahwa Negara Indonesia melindungi dan menghargai kehidupan beragama
dari seluruh warga Negara Indonesia. Berdasarkan tinjauan sosial kultural,
memang terlihat bahwa Indonesia adalah bangsa yang beragama yang percaya kepada
Tuhan. Kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia sangat dipengaruhi dan diwarnai
oleh nilai-nilai agama sehingga kehidupan beragama tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai negara
yang berdasarkan agama, pendidikan agama tidak dapat diabaikan dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional. Umat beragama beserta lembaga-lembaga
keagamaan di Indonesia merupakan potensi besar dan sebagai modal dasar dalam
pembangunan mental spiritual bangsa dan merupakan potensi nasional untuk
pembangunan fisik materiil bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, agama tidak
dapat dipisahkan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Keberhasilan
pembangunan nasional harus ditunjang dengan pendidikan dan pengajaran agama.
Dengan pendidikan dan pengajaran agama, warga negara akan memperoleh pendidikan
moral dan budi pekerti yang akan membentuk bangsa Indonesia menjadi warga
negara yang bermoral, bertanggung jawab, dan tahu nilai-nilai budaya yang
dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Dengan modal
jiwa yang bersih, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi
pekerti luhur, pembangunan nasional Indonesia dapat berjalan dengan sukses dan
lancar. Akan tetapi, pendidikan agama tidak boleh bertentangan dengan
pembangunan nasional. Semua bentuk pendidikan di Indonesia harus berdasarkan
pada filsafat bangsa, Pancasila. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan sistem
pendidikan nasional Indonesia. Semua tujuan pendidikan di Indonesia tidak boleh
menyimpang dari ketentuan dan tujuan pendidikan nasional.
Adapun tujuan
pendidikan nasional dirumuskan dalam GBHN sebagai berikut; “Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”.
Lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam point (c)
dijelaskan bahwa: “Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidpan
local, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”
Sedangkan untuk
kemudahan layanan pendidikan, UU Sisdiknas juga merincikannya yang termaktub
dalam Pasal 11 Ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Dan atas dasar inilah, Pemerintah
dan Pemerintah daerah menjamin berlangsungnya pelaksanaan pendidikan, dengan
tidak membedakan apakah pendidikan tersebut dikategorikan “umum” atau
berbasiskan “agama”. Hal ini diperjelas lagi dalam Ayat (2) pada UU Sisdiknas
tersebut, yaitu bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.
Ada yang
menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan agama bertentangan dengan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004, dimana pada Pasal 10
Ayat (3) point (f) yang di dalamnya memuat tentang sentralisasi “agama” oleh
Pemerintah Pusat. Lebih rinci bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Yang
dimaksud dengan urusan agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang
berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan agama,
menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya,
dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak
dilaksanakan kepada daerah. Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya
dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan
keikutsertaan dalam menumbuhkembangkan kehidupan keagamaan.”
Atas dasar
Pasal 10 tersebut di atas, banyak Pemerintah Daerah yang memahami bahwa
penyelenggaraan Pendidikan Agama dianggap menjadi tanggungjawab pemerintah
pusat cq. Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama). Padahal,
jika merujuk Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tadi sangat jelas
menyebutkan bahwa, “urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota”. Maka
dalam hal ini, sebenarnya penyelenggaraan pendidikan agama tidak termasuk
kategori ‘sentralisasi’, namun sudah menjadi kewajiban masing-masing daerah
untuk mengolah dan mengelola pendidikan.
Sebenarnya UU
Sisdiknas Nomor 20/2003 sangat jelas menyebutkan bahwa tidak adanya perbedaan
antara pendidikan agama dengan pendidikan umum. Bahkan jauh hari sebelum
lahirnya UU Sisdiknas ini, pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama yang kala
itu dijabat oleh KH. Ahmad Wahid Hasyim telah melakukan pembaruan pendidikan
agama Islam melalui peraturan Menteri Agama No. 3 tahun 1950, yang
menginstruksikan pemberian pelajaran umum di madrasah dan memberi pelajaran
agama di sekolah umum negeri/swasta.
Maka mengingat
hal ini pulalah, menyebabkan pondok pesantren dewasa ini lebih membuka
kelembagaan dan fasilitas-fasilitas pendidikannya bagi kepentingan pendidikan
umum. Pesantren tidak hanya mengadopsi madrasah tetapi juga mendirikan
sekolah-sekolah umum. Pesantren Tebuireng Jombang adalah pesantren pertama yang
mendirikan SMP/SMA.
Langkah ini
kemudian diikuti oleh pesantren-pesantren lain, bahkan belakangan
pesantren-pesantren berlomba-lomba mendirikan sekolah-sekolah umum untuk
mengikuti tuntutan masyarakat agar santri bisa belajar pengetahuan agama dan
menguasai pengetahuan umum seperti murid-murid di sekolah-sekolah umum sehingga
akses santri dalam melanjutkan pendidikan semakin meluas seperti
sekolah-sekolah umum di luar pesantren. Saat ini tidak jarang kita temui
pesantren memiliki lembaga pendidikan umum mulai TK, SD, SMP, SMA di samping
MI/MIN, MTs/MTsN, dan MA/MAN.
Dengan
demikian dapat disimpulkan, pesantren telah memberikan tanggapan positif
terhadap pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Dengan didirikannya
sekolah-sekolah umum maupun madrasah-madrasah di lingkungan pesantren membuat pesantren
kaya diverifikasi lembaga pendidikan dan peningkatan institusional pondok
pesantren dalam kerangka pendidikan nasional.
5. Kebijakan Departemen Agama dalam Penyelenggaraan dan Pengembangan Pondok
Pesantren
Meski
Undang-Undang Sisdiknas tidak membedakan antara pendidikan agama dengan
pendidikan umum, namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan wewenang
penuh kepada Departemen Agama (Kementerian Agama) Republik Indonesia untuk
mengatur penyelenggaraan pendidikan di Madrasah dan Pondok Pesantren, baik
dalam hal pembiayaan, pengadaan dan pengembangan Sumberdaya manusia,
Pengembangan kelembagaan dan sarana, serta peningkatan mutu lembaga pendidikan
agama tersebut.
Namun,
disebabkan keterbatasan kemampuan pemerintah sehingga pondok pesantren dari waktu
ke waktu terkesan tidak diperhatikan, baik dalam konteks pembinaan tenaga guru,
tenaga kependidikan, desain kurikulum, penyediaan sarana, dan juga pendanaan
penyelenggaraan pendidikan di daerah. Sehingga mau tidak mau pondok pesantren
harus terbiasa mampu mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah atau
kekuasaan yang ada, tentunya dengan berbagai keterbatasan.
Maka dengan
keterbatasan ini pulalah, menyebabkan pondok pesantren selalu dihadapi dengan
berbagai persoalan, seperti:
- Sarana dan prasarana penunjang yang terlihat masih kurang memadai. Bukan saja dari segi infrastruktur bangunan yang perlu segera di benahi, melainkan terdapat pula yang masih kekurangan ruangan pondok (asrama) sebagai tempat menetapnya santri. Selama ini, kehidupan pondok pesantren yang penuh kesederhanaan dan kebersahajaannya tampak masih memerlukan tingkat penyadaran dalam melaksanakan pola hidup yang bersih dan sehat yang didorong oleh penataan dan penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan memadai.
- Sumber daya manusia. Sekalipun sumber daya manusia dalam bidang keagamaan tidak dapat diragukan lagi, tetapi dalam rangka meningkatkan eksistensi dan peranan pondok pesantren dalam bidang kehidupan sosial masyarakat, diperlukan perhatian yang serius. Penyediaan dan peningkatan sumber daya manusia dalam bidang manajemen kelembagaan, serta bidang-bidang yangberkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat, mesti menjadi pertimbangan pesantren.
- Manajemen kelembagaan. Manajemen merupakan unsur penting dalam pengelolaan pesantren. Pada saat ini masih terlihat bahwa pondok pesantren dikelola secara tradisional apalagi dalam penguasaan informasi dan teknologi yang masih belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dalam proses pendokumentasian (data base) santri dan alumni pondok pesantren yang masih kurang terstruktur.
- Kemandirian ekonomi kelembagaan. Kebutuhan keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas pesantren, baik yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian pesantren. Tidak sedikit proses pembangunan pesantren berjalan dalam waktu lama yang hanya menunggu sumbangan atau donasi dari pihak luar, bahkan harus melakukan penggalangan dana di pinggir jalan.
- Kurikulum yang berorientasi life skills santri dan masyarakat. Pesantren masih berkonsentrasi pada peningkatan wawasan dan pengalaman keagamaan santri dan masyarakat. Apabila melihat tantangan kedepan yang semakin berat, peningkatan kapasitas santri dan masyarakat tidak hanya cukup dalam bidangkeagamaan semata, tetapi harus ditunjang oleh kemampuan yangbersifat keahlian.
6. Tranformasi
Pesantren ke dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara historis
pesantren telah ‘mendokumentasikan’ berbagai peristiwa sejarah bangsa
Indonesia, baik itu sejarah sosial budaya masyarakat Islam, ekonomi, maupun
politik bangsa Indonesia. Sejak masa awal penyebaran Islam, pesantren adalah
saksi utama bagi penyebaran Islam di Indonesia, karena pesantren adalah sarana
penting bagi kegiatan islamisasi di Indonesia. Perkembangan dan kemajuan
masyarakat Islam Nusantara, khususnya Jawa, tidak mungkin terpisahkan dari
peranan yang dimainkan pesantren. Berpusat dari pesantren, perputaran roda
ekonomi dan kebijakan politik Islam dikendalikan. Di masa Wali Sanga, tidak
sedikit wali-wali di Jawa menguasai jaringan perdagangan antara pulau Jawa
dengan luar Jawa, seperti Sunan Giri yang memiliki jaringan perdagangan antara
Jawa dengan Kalimantan, Maluku, Lombok dan sebagainya. Begitu pula dengan
perjalanan politik Islam di Jawa, pesantren mempunyai pengaruh yang kuat bagi
pembentukan dan pengambilan berbagai kebijakan di kraton-kraton. Misalnya,
berdirinya kerajaan Demak, adalah karena dukungan dan kontrol kuat dari para
Ulama, seperti Sunan Kudus, Sunan Kalijaga dan Sunan Muria.
Dari itulah dapat disimpulkan bahwa dinamika masyarakat Islam di masa awal
dapat ditandai dengan adanya hubungan yang kuat antara pesantren, pasar, dan
kraton.
Pada mulanya,
pesantren menunjukkan suatu komentar yang dinamis dan kosmopolit, karena
berkembang di tengah-tengah masyarakat urban, seperti Surabaya (Ampel Denta),
Gresik (Giri), Tuban (Sunan Bonang), Demak (Sunan Kalijaga),
Cirebon (Syarif Hidayatullah), Banten, Aceh (Sumatera), Makassar (di
Sulawesi) dan sebagainya. Kedinamisan pesantren tidak hanya dibidang ekonomi
dan dekatnya dengan kekuasaan, tetapi juga maju dalam bidang keilmuan dan
intelektual. Majunya pesantren dalam keilmuan Islam, Membuat Taufik Abdullah
mencatat pesantren sebagai pusat pemikiran keagamaan.
Besarnya arti
pesantren dalam perjalanan bangsa Indonesia, khususnya Jawa, tidak berlebihan
jika pesantren dianggap sebagai bagian historis bangsa Indonesia yang harus
dipertahankan. Apalagi, pesantren telah dianggap sebagai lembaga pendidikan
asli Indonesia yang mengakar kuat dari masa pra-Islam, yaitu lembaga pendidikan
bentuk asrama Budha – mandala ata asyrama – yang ditransfer menjadi
lembaga pendidikan Islam. Karenanya tidak heran jika sistem pendidikan
pesantren dibanggakan sebagai alternatif yang otentik terhadap sistem kolonial
dalam suatu perdebatan yang terjadi di saat pergerakan nasional telah mencapai
usia lanjut.
Ketika Ki Hajar
Dewantoro sebagai tokoh pendidikan nasional dan sekaligus sebagai Menteri
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI yang pertama, berpendapat bahwa pondok
pesantren merupakan dasar dan sumber pendidikan nasional karena sesuai dan
selaras dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pemerintah juga mengakui
bahwa pesantren dan madrasah merupakan dasar dan sumber pendidikan nasional;
oleh karena itu, harus dikembangkan, diberi bimbingan, dan bantuan. Wewenang
pembinaan dan pengembangan tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Agama.
Sikap menutup diri pesantren
terhadap perubahan di sekelilingnya membuat pesantren dinilai sebagai penganut Islam
Tradisionalis dan konservatif. Pesantren dianggap kurang peka
terhadap perubahan tuntutan zaman dan masyarakat. Sejalan dengan itu, pesantren
dianggap kurang produktif. Alot-nya pesantren dalam mereduksi sistem
pendidikan modern, seperti yang direncanakan oleh pemerintah dan tercapainya
pendidikan nasional, menyebabkan pesantren sering dilihat sebagai sistem
pendidikan yang bersifat ”isolasionis”, terpisah dari ”aliran utama”
pendidikan nasional.
Menurut Azyumardi
Azra, para eksponen pesantren cenderung lebih hati-hati dalam menjawab
perubahan sekelilingnya. Mereka tidak tergesa-gesa mentransformasikan
kelembagaan pesantren menjadi lembaga pendidikan Islam modern sepenuhnya,
tetapi menerimanya dalam skala yang sangat terbatas; sebatas melakukan
penyesuaian yang mereka anggap akan mendukung kontinuitas pesantren itu
sendiri, seperti sistem penjenjangan, kurikulum yang lebih jelas, dan sistem
klasikal.
Pendirian madrasah di
pesantren-pesantren semakin menemukan momentumnya semenjak KH. Ahmad Wahid
Hasyim menjabat sebagai Menteri Agama. Ia melakukan pembaruan pendidikan agama
Islam melalui peraturan Menteri Agama No. 3 tahun 1950, yang
menginstruksikan pemberian pelajaran umum di madrasah dan memberi pelajaran
agama di sekolah umum negeri dan swasta. Persaingan dengan madrasah modern dan
sekolah-sekolah umum, mendorong pesantren-pesantren mengadopsi madrasah ke
dalam pesantren.
Pesantren lebih
membuka kelembagaan dan fasilitas-fasilitas pendidikannya bagi kepentingan
pendidikan umum. Pesantren tidak hanya mengadopsi madrasah tetapi juga
mendirikan sekolah-sekolah umum. Pesantren Tebuireng Jombang adalah pesantren
pertama yang mendirikan SMP dan SMA. Langkah ini kemudian diikuti oleh
pesantren-pesantren lain, bahkan belakangan pesantren-pesantren berlomba-lomba
mendirikan sekolah-sekolah umum untuk mengikuti tuntutan masyarakat agar santri
bisa belajar pengetahuan agama dan menguasai pengetahuan umum seperti
murid-murid di sekolah-sekolah umum sehingga akses santri dalam melanjutkan
pendidikan semakin meluas seperti sekolah-sekolah umum di luar pesantren. Saat
ini tidak jarang kita temui pesantren memiliki lembaga pendidikan umum mulai
TK, SD, SMP, SMA di samping MI/MIN, MTs/MTsN, MA/MAN, dan Madrasah Muallimin.
Dengan demikian dapat
disimpulkan, pesantren telah memberikan tanggapan positif terhadap pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan. Dengan didirikannya sekolah-sekolah umum
maupun madrasah-madrasah di lingkungan pesantren membuat pesantren kaya
diverifikasi lembaga pendidikan dan peningkatan institusional pondok pesantren
dalam kerangka pendidikan nasional.
Pesantren yang mulai
merintis untuk mendirikan perguruan tinggi di antaranya adalah, pesantren Darul
Ulum, Jombang. Pada september 1965, pesantren ini mendirikan Universitas
Darul Ulum. Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, juga mendirikan Universitas
Hasyim Asy’ari yang kemudian berubah menjadi Institut Kyai Haji Hasyim
Asy’ari. Langka sintesa konvergensi ini kemudian diikuti oleh beberapa
pesantren besar, seperti Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo;
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang, dan lain sebagainya.
Dahulu, pesantren
diklaim sebagai lembaga pendidikan yang tipikal dalam masyarakat Jawa. Tetapi
kini, pesantren telah menjadi lembaga pendidikan Islam milik nasional. Beberapa
daerah di Indonesia telah memakai istilah ”Pesantren”, seperti Sulawesi,
dan Kalimantan. Bahkan Sumatera Barat juga memakai istilah “Pesantren”
untuk menggantikan sistem pendidikan Islam Surau.
7. Metode Pendidikan
”Pesantren” dan Karakteristik Guru
Sebagai seorang
pendidik atau ”Ustadz” Da’i tentu saja menggunakan metode pendidikan yang tidak
jauh dari semangat ayat Al-Qu’an yang mengajak umat manusia dengan cara bil
al-hikmah wal mau’idzah al-hasanah (Q.S. al-Nahl, 125). Pada tingkat
penerapan, metode yang digunakan adalah metode talqin, diskusi, metode,
penugasan, bimbingan, dan lainnya. Metode talqin sangat disenangi
oleh santri dan metode ini dilakukan dengan terlebih dahulu memperdengarkan
bacaan oleh salah seorang murid yang agak pandai baru diikuti oleh lainnya.
Langkah ini dalam pendidikan modern disebut dengan istilah tutor sebaya,
atau sistem yang mencoba memanfaatkan peserta didik yang agak pandai untuk
membantu temannya yang agak tertinggal.
Kemudian metode diskusi,
metode ini sering digunakan santri pada tingkat akhir kelas, untuk
mendiskusikan suatu masalah yang sedang dibaca di suatu kitab. Menurut pendapat
Soleh RM; ”Diskusi terhadap berbagai masalah dilakukan, namun ada suatu hal
yang tidak boleh dibicarakan oleh santri didik, masalah tentang dzat Tuhan sama
sekali tidak perlu dibicarakan. Hal ini diduga kuat bahwa mengamalkan Hadis
Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Naim: Berpikirlah kamu tentang makhluk Allah
dan jangan memikirkan dzat Allah, sebab kamu tidak mampu melakukannya.”
Selain metode diskusi
juga metode penugasan, metode penugasan terhadap santri diberikan untuk
mengulangi kembali mata pelajaran yang diberikan, untuk diulang kembali pada
pertemuan berikutnya. Dengan melakukan metode penugasan, sangat diharapkan anak
didik benar-benar menguasai materi-materi yang sudah ada. Juga dilakukan metode
pemagangan, dalam sistem pendidikannya dapat menerapkan ilmu yang telah
dipelajari dari ruang pendidikan. Metode pemagangan digunakan bagi
santri yang telah selesai menyelasikan pendidikannya, apakah santri mengambil spealisasi
pendidik atau spealisasi mubaligh.
Selain metode
pemagangan, digunakan metode pengulangan, metode ini sangat mementingkan
pemahaman santri terhadap pelajaran yang diberikan. Dilakukan suatu pertemuan,
santri akan diminta lagi mengulangi pelajaran atau bacaan yang sudah ada
sebelumnya. Mengerti terhadap makna kata dari apa yang dibacanya sangat
penting, untuk pemahaman dan pengertian terhadap substansinya akan mudah
diperoleh santri. Sebagaimana diungkapkan Soleh RM; Para murid ketika
menerima pelajaran Kyai, selalu bersiap-siap dengan hati yang berdebar,
kira-kira siapa yang akan ditunjuk untuk membaca kembali teks kitab yang telah
diberikan Kyai beberapa hari sebelumnya.”
Kemudian metode evaluasi,
metode ini digunakan untuk mengecek kemampuan siswa dalam penguasaan ilmunya,
sekaligus mengecek kemampuan guru dalam mengajar santri. Dengan metode evaluasi,
santri dan ustadz bersungguh-sungguh dalam belajar mengajar, karena pada saat
tertentu dilakukan pengecekan mendadak. Pada saat pengecekan santri merasa
bergetar di dalam hatinya. Selanjutnya, metode bimbingan dan teladan.
Metode ini sangat melekat pada diri sebagai seorang Ulama, yang senantiasa
memberi teladan bagi umat sekitarnya. Menurut Abdurrahman; ”Kyai banyak
memberikan teladan dan bimbingan kepada santri. Teladan dan Bimbingan untuk
disiplin melaksanakan shalat Subuh.
Bagi Fadlil al-Ghamaly
memahami metode pendidikan Islam adalah; ”Metode praktek, metode reptisi,
metode diskusi ilmiah, metode tanya-jawab, metode historis, metode pemberian
kesan dalam jiwa dan pengaruh dalam perasaan, metode ceramah, metode nasihat,
metode perumpamaan, metode perbandingan, metode pemberian contoh, metode
pemberian motivasi, metode pemberian bimbingan dan metode pemberian ampunan
atau taubat.” metode yang diberikan Kyai dalam pesantren sebaiknya lebih humanis,
demokratis dan penuh kebijaksanaan. Dengan berbagai metode yang
digunakan seorang Kyai tidak akan bertindak otoriter atau diktator
atau memaksakan kehendak dan kemauannya terhadap santri.
Guru atau Ustadz
merupakan komponen yang sangat penting dan menentukan proses pendidikan dalam
Islam. Guru bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga pembentuk watak, karakter
dan kepribadian. Untuk mencapai tujuan pendidikan di Perguruan Islam, harus
memiliki guru yang berpaham agama ”Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah”,
berakidah yang jelas, berilmu serta senantiasa meningkatkan ilmu, memiliki jiwa
yang ikhlas, dan bersikap baik. Soleh RM berpendapat; ”Seorang guru yang
mengasuh mata pelajaran fiqh, tauhid, akhlak dan sebagainya, dipersyaratkan
untuk memiliki paham keagamaan ”Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah” sesuai dengan nama
perguruan Islam yang menyebut dirinya sebagai Perguruan Islam Al-Syafiiyyah.
Untuk guru dengan mata kuliah umum seperti mata pelajaran Matematika, Bahasa
Inggris, Sejarah dan sebagainya, guru tidak perlu memiliki paham Al-Syafiiyyah.”
Komitmen terhadap madzhab
Al-Syafii sangat kuat. Hal ini tergambar pada beberapa lembaga pendidikan
yang mengambil nama Al-Syafiiyyah. Penamaan Al-Syafiiyah selain
wujud kenangan orang tua yang membesarkannya, dan memberinya sebidang tanah
untuk mendirikan madrasah; dan sekaligus wujud Madzhab yang dicintai dan
banyak dianut di negara ini. Kemudian guru yang mengajar di Institusi
pendidikan haruslah sosok yang memiliki banyak pengetahuan tentang Ilmu Agama
Islam, apakah itu Ilmu Fiqh, Tauhid, Akhlak. Seorang guru adalah tokoh
panutan dan menjadi tokoh teladan bagi masyarakat. Demikian pula wawasan dan
ilmunya menjadi tempat bertanya bagi santri.
Untuk mencapai guru
idealis guru merupakan sumber ilmu pengetahuan dan agar guru-guru memiliki
kualifikasi yang mengarah pada tipe ideal, sebagaimana yang diungkapkan
Al-Ghazali. Seorang guru adalah seseorang yang memiliki keikhlasan dalam
mengemban tugasnya. Seperti yang diungkapkan Saifuddin Amsir; ”Banyak santri
yang didanai Kyai, namun dimintanya agar benar-benar menuntut ilmupengetahuan
serta diminta untuk memiliki jiwa yang ikhlas untuk bersama-sama menerima
pelayanan pendidikan. Begitu juga harapan terhadap para pengajat atau pendidik.”
Selanjutnya seorang guru adalah seorang yang bijaksana dalam mengatasi problema
yang dihadapi santri. Guru yang baik adalah guru yang tidak ceroboh dalam
memberikan sanksi kepada muridnya.
Selanjutnya Ibnu
Sina mengungkapkan; ”Guru hendaknya berakal, beragama, berakhlak, tidak
jumud, luas dalam berpikir, memiliki muru’ah, bersih dan rapi, memahami
perkembangan santri, cerdas, hati-hati dan teguh pendirian.”
8. Fenomena Madrasah
dalam Memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional
Madrasah bukan lembaga
pendidikan Islam asli Indonesia, tetapi berasal dari dunia Islam di Timur
Tengah yang berkembang sekitar abad ke-10 M, atau 11 M. Madrasah berkembang
sebagai simbol kebangkitan golongan Sunni. Madrasah didirikan sebagai sarana
transmisi ajaran-ajaran golongan Sunni. Pada perkembangan berikutnya, madrasah
merupakan lembaga pendidikan Islam Formal seperti Kuttab dan Masjid.
Seluruh dunia Islam telah mengadopsi sistem madrasah di samping Kuttab
dan Masjid, untuk mentransmisi nilai-nilai Islam. Pada awal
perkembangannya, madrasah tergolong lembaga pendidikan singkat college
(jika dibandingkan dengan lembaga pendidikan Islam pada saat ini). Namun,
selanjutnya madrasah tidak lagi berkonotasi sebagai akademi, tetapi sekolah
tingkat dasar sampai menengah.
Istilah “madrasah”
juga diadopsi oleh umat Islam Indonesia. Di Timur Tengah madrasah merupakan
lembaga pendidikan Islam tradisional, seperti surau, dayah, atau
pesantren yang tidak mengenal sistem klasikal dan penjenjangan. Akan tetapi,
kehadiran madrasah di Indonesia menunjukkan fenomena modern dalam sistem
pendidikan Islam di Indonesia. Di Timur Tengah madrasah terancam keberadaannya
akibad gerakan modernisasi pendidikan Islam, bahkan di Turki dan Mesir madrasah
dihapuskan dan diganti dengan sekolah-sekolah umum ”modern”. Sedangkan
di Indonesia madrasah dan istilah ”madrasah” diadopsi untuk memenuhi kebutuhan
modernisasi pendidikan Islam; dengan mengintrodusir sistem klasikal,
penjenjangan, penggunaan bangku, bahkan memasukkan pengetahuan umum sebagai
bagian kurikulumnya. Nampaknya, penggunaan istilah ”madrasah” di Indonesia
adalah untuk membedakan antara lembaga pendidikan Islam modern dengan lembaga
pendidikan Islam tradisional dan sistem pendidikan Belanda yang sekuler.
Organisasi-organisasi pembaruan Islam berlomba-lomba mendirikan madrasah
sebagai sarana untuk menyebarkan ide-ide pembaruan keagamaan.
Lembaga Pendidikan Jamiat
Khair yang pertama memakai istilah madrasah sebagai organisasi persatuan
orang-orang Arab yang ada di Indonesia, Jamiat Khair mendatangkan
guru-guru dan alat-alat sekolah dari Timur Tengah. Sistem pendidikannya pun
menurut model Timur Tengah, terutama Mesir dan Tunisia. Oleh karena itu, tidak
tertutup kemungkinan Jamiat Khair yang pertama kali mendirikan madrasah
di Indonesia.
Dalam beberapa tahun
kemudian, beberapa organisasi pendidikan Islam di Indonesia memakai istilah
”madrasah” untuk sekolah agama Islam yang mereka dirikan. Pada 1918 di
Yogyakarta berdiri madrasah Muhammadiyah, yang kemudian dirubah menjadi Kweekschool
Muhammadiyah dan akhirnya menjadi Madrasah Muallimin Muhammadiyah. Gerakan
Nahdlatul Ulama juga mendirikan madrasah-madrasah di perkotaan, seperti di
Surabaya.
Untuk itu, BPKNIP
(Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai badan pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada masa itu merumuskan pokok-pokok usaha
pendidikan, yang menetapkan bahwa: ”Madrasah dan Pesantren yang pada
hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata
yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah
pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan
materiil dari pemerintah.”
Menteri Pendidikan
Pengajaran dan Kebudayaan, yang saat itu dijabat oleh Mr. R. Suwandi,
mengeluarkan kebijaksanaan yang menyatakan bahwa pengajaran yang bersifat
pondok pesantren dan madrasah perlu untuk dipertinggi dan dimodernisasikan
serta diberi bantuan biaya dan lain-lain.
Dalam rangka
memperkukuh eksistensi madrasah sebagai komponen pendidikan nasional, artinya;
diakui sebagai penyelenggara kewajiban belajar, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Pokok Pendidikan dan Pengajaran Nomor 4 Tahun 1950, pada pasal 10 ayat (2):
Bahwa belajar di sekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan Menteri
Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar. Harus terdaftar pada
Kementerian Agama, dengan syarat madrasah yang bersangkutan harus memberikan
pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu,
secara teratur di samping mata pelajaran umum.
Adapun sistem
penyelenggaraan, penjenjangan, dan kurikulum pengetahuan agama dan umum pada
madrash-madrasah negeri, disamakan dengan sekolah-sekolah umum yang berada di
bawah pembinaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan penjenjangan
sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), madrasah tingkat
dasar yang setingkat dengan Sekolah Dasar Negeri dengan lama belajar 6 tahun
2. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dengan lama
belajar 3 tahun yang setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
3. Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tingkat Atas
dengan lama belajar 3 tahun yang setingkat dengan Sekolah Menengah Umum (SMU).
Pada tahun 1951
Kementerian Agama mendirikan Sekolah Guru Agama Islam (SGAI) dan Sekolah Guru
dan Hakim Agama Islam (SGHI) di berbagai daerah, baik di Jawa maupun luar Jawa.
Para lulusan SGAI dipersiapkan untuk menjadi guru agama di madrasah-madrasah
ibtidaiyah dan sekolah umum yang sederajad, sedangkan alumni SGHI dipersiapkan
untuk menjadi guru agama baik di Madrasah Tingkat Menengah maupun di Sekolah
Menengah Umum serta menjadi hakim pada Pengadilan Agama. SGAI dan SGHI kemudian
diganti menjadi PGA (Pendidikan Guru Agama) dan SGHA (Sekolah Guru dan Hakim
Agama). Pendidikan Guru Agama (PGA) terbagi menjadi dua, yaitu PGA Pertama
(4tahun) dan PGA Atas(2 tahun). Pada tahun 1957 SGHA dilebur dengan PGA,
sedangkan untuk mendidik calon Hakim Agama, didirikanlah Pendidikan Hakim Agama
Islam Negeri (PHIN) dengan masa belajar 3 tahun.
Pada tahun 1975,
dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang
Peningkatan Mutu Pendidikan pada madrasah. Melalui SKB ini, madrasah diharapkan
memperoleh posisi yang sama dengan sekolah-sekolah umum dalam sitem pendidikan
nasional sehingga lulusan dari madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke
sekolah-sekolah umum dari tingkat sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi karena
tingkat mata pelajaran umum di madrasah sama mutunya dengan pelajaran umum di
sekolah umum yang setingkat. Dalam SKB juga dirumuskan mengenai batasan dan
penjenjangan madrasah. Yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga
pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran
dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30 % di samping mata pelajaran umum.
Adapun penjenjangan madrasah meliputi:
a. Madrasah Ibtidaiyah
b. Madrasah Tsanawiyah
c. Madrasah Aliyah.
Untuk merealisir SKB
tersebut, Departemen Agama melalui penertiban, penyeragaman, dan penyamaan
penjenjangan pada madrasah-madrasah dengan langkah-langkah:
a. Menciutkan jumlah PGAN dan mengubah status sebagian
besar PGAN tersebut menjadi Madrasah Tsanawiyah atau Aliyah Negeri.
b. Mengubah status Sekolah Persiapan IAIN, menjadi
Madrasah Aliyah Negeri.
c. PGA-PGA yang diselenggrakan oleh pihak swasta, juga
harus dirubah statusnya menjadi Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah.
Munculnya SKB Tiga
Menteri pada tahun 1975, menunjukkan langkah maju bagi posisi madrasah dalam
sistem pendidikan nasional. Dengan SKB tersebut, madrasah memiliki persamaan
sepenuhnya antara madrasah dengan sekolah-sekolah umum. Itu berarti madrasah
menempati posisi yang sama dengan sekolah-sekolah umum dalam mencapai cita-cita
pendidikan nasioanal, dan madrasah diharapkan dapat berperan yang sama dengan
sekolah-sekolah umum dalam memenuhi tuntutan masyarakat.
Seperti dikemukakan
oleh Hasbullah, madrasah menghadapi tantangan besar. Madrasah dituntut
tidak hanya mampu memperbaiki mutu pendidikan umum sehingga setaraf dengan
standar yang berlaku di sekolah-sekolah umum, tetapi juga harus menjaga mutu
pendidikan agama sebagai ciri khas madrasah. Dan Departemen Agama senantiasa
memperhatikan dan meningkatkan mutu kurikulum madrasah agar dapat selaras
dengan kualitas sekolah-sekolah umum.
Kendati demikian,
tujuan SKB Tiga Menteri pada tahun 1975 sangat positif nilainya bagi mengatasi
dualisme pendidikan Islam. Pendidikan Islam di Indonesia tidak hanya dipusatkan
untuk menguasai pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan umum. Generasi Islam
harus dibekali dengan pengetahuan umum di samping pengetahuan agama agar umat
Islam dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi semakin meningkat. Umat Islam juga harus dibekali
pengetahuan agama sebagai pedoman moral untuk mengendalikan dampak perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menggeser nilai-nilai moral dan
kemanusiaan.
Pada akhirnya,
disadari bahwa madrasah tidak akan mampu memenuhi tuntutan masyarakat untuk
mencetak tenaga ahli agama. Lulusan madrasah yang hanya menguasai pengetahuan
agama setengah-setengah, khususnya bahasa Arab sebagai alat utama untuk
memahami agama Islam, sulit dibayangkan kemungkinannya dapat menjadi tenaga
ahli agama.
9. Penutup
Pendidikan dalam Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan manusia
yang baik, manusia yang sempurna atau manusia universal yang sesuai dengan
fungsi utama diciptakannya. Dalam hal ini lembaga pesantren telah memulainya
dengan melahirkan figur dan tokoh yang benar-benar meraih pencapaian hal
tersebut.Sebagai pendidikan yang lahir dari rahim bangsa sendiri, pesantren
harus menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan da’wah sesuai
spesifikasinya.
Meminjam ungkapan Pak Natsir, “Risalah Merintis Da’wah Melanjutkan”.
Da’wah merupakan bagian dari Islam dan tidak bisa dipisahkan dengan ilmu-ilmu
keislaman. Pesantren sebagai tempat menuntut ilmu dipandang sangat strategis
bila memainkan peranan utama dalam mengembangkan da’wah tersebut. Oleh karena
itu, landasan yang mungkin dapat digunakan pesantren dapat mengacu pada
konsep-konsep pendidikan dan pembinaan yang komprehensif dan pengembangan
masyarakat di sekitar pesantren, baik dari sisi budaya beribadah atau tradisi
ber-muamalah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan memaksimalkan aspek
da’wah, pesantren diharapkan memiliki para santri yang memiliki kesadaran untuk
turut terlibat dalam pekerjaan da’wah, sehingga antara pesantren dan lingkungan
di sekitarnya tidak memiliki jarak dalam hal nilai keislaman yang dikembangkan
dalam budaya pesantren.
Demikianlah pembahasan tentang Kebijakan Kelembagaan Pondok Pesantren di
Indonesia yang dapat penulis paparkan dalam kesempatan ini, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan,
di antaranya:
- Pondok pesantren yang dikenal masyarakat saat ini adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta sebagai pusat pengembangan agama Islam. Bahkan seiring dengan perkembangan zaman, pondok pesantren saat ini terus berbenah diri dengan melakukan berbagai pola dan inovasi pendidikan guna menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 sangat jelas menempatkan posisi lembaga pondok pesantren yang setara dengan sekolah pada umumnya, meskipun dalam pelaksanaannya, wewenang dan tanggungjawab pondok pesantren berada di tangan Departemen Agama RI (Kementerian Agama).
- Meskipun pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan lembaga pondok pesantren dalam hal pembiayaan dan pengadaan fasilitas, namun karena keterbatasan kemampuan dari pemerintah membuat pengelola pesantren harus mampu berdiri secara mandiri dalam memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan. *(by: lndra L Muda).
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz, et.al.,
Ensiklopedi Islam,
Amir Hamzah
Wiryosukarto, et.al., Biografi KH. Imam Zarkasih dari Gontor Merintis
Pesantren Modern, (Ponorogo: Gontor Press, 1996),
Arief Rachman, ”Tahun
2005 kita tak punya Guru”, Republika, 1 Mei 2000
Azyumardi Azra, “Pesantren:
Kontinuitas dan Perubahan”, Pengantar dalam Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik
Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan, Jakarta: Paramadina, 1997
Depag RI, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta; Dirjen Binbaga, 1986
Fadjar, Malik,Ahmad
H., Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, Editor : Mustofa Syarif,
Juanda,Abu Bakar, (Jakarta : LP3NI, 1998),
Hanun Asrahah, M.Ag, Sejarah
Pendidikan Indonesia, Jakarta: LOGOS, 1999
Hasan Sulaiman, Konsep
Pendidikan Al-Ghazali (Jakarta: P3M, 1986)
Hasbi Indra, M.Ag, Pesantren
dan Transformasi Sosial, Jakarta: Penamadani, 2003
Hasbullah, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia: Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan,
Jakarta: LSIK, 1996
Karel A. Steenbrink, Pesantren
Madrasah Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, Jakarta: LP3ES, 1974
Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri
pasal 1 ayat (1) dan (2) dan pasal 2.
Manfred Ziemek, Pesantren
dalam Perubahan Sosial, (Jakarta: P3M, 1986),
Martin van Bruinessen,
Kitab Kuning: Pesantren dan Tarekat dan Tradisi: Tradisi Islam di Indonesia,
Bandung: Mizan, 1995
Muhaimin, et.al.,
Pemikiran Pendidikan Islam, (Bandung: Tri Genda Karya, 1993),
Munawir Chalil, Biografi
Empat Serangkaian Imam Madzhab, (Jakarta: Bulan Bintang, 1955)
Muzayin Arifin, Dinamika
Pesantren, (Jakarta: LP3ES, 1988),
Nurcholish Madjid “Pesantren: dari
Pendidikan hingga Politik” Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan,
Jakarta: Paramadina, 1997
Saifuddin Amir, Pesantren,
Sejarah dan Perkembangannya, (Bandung: Pustaka, 2006), h. 57.
Ismail, Taufiq, et al., Drh., H., Membangun Kemandirian Umat di Pedesaan, Bogor: Pesantren Pertanian Darul Fallah, 2000.
Ismail, Taufiq, et al., Drh., H., Membangun Kemandirian Umat di Pedesaan, Bogor: Pesantren Pertanian Darul Fallah, 2000.
Kumpulan
Hasil-Hasil Kongres Ummat Islam Indonesia: Menyongsong Era Indonesia Baru, Jakarta:
MUI, 1998.
Mastuhu,
Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren, Jakarta: INIS, 1994
Muhammad
Azis, Abdul Ghoffar Muhammad Azis, et al., DR., Dirâsât al-Nidzâm wa al Tsaqâfah
al-Islâmiyyah, Kairo: Al-Azhar University, t.th.
Nandika,
Dodi, Pendidikan di Tengah Gelombang Perubahan, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2007.
Natsir, M.,
Kubu Pertahana Mental Dari Abad ke Abad, Jakarta: DDII perwakilan Jatim, 1969.
TAP MPR Nomor II Tahun
1983, tentang GBHN.
Taufik Abdullah, Islam
dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1987
UU Sisdiknas Nomor 20
Tahun 2003.
Zamaksyari Dofier, Tradisi
Pesantren, (Jakarta: LP3S, 1995)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar