DIKOTOMI DAN DUALISME PENDIDIKAN DI INDONESIA
1.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan kunci untuk menapaki masa depan.
Pendidikan menjadi penting artinya karena melalui pendidikanlah yang menentukan
arah kehidupan melalui proses pembelajaran antar generasi. Melaui proses
sosialisasi, akulturasi di dalam institusi primer yaitu dalam keluarga. Dari
situlah proses pewarisan unsur budaya dalam hal ini adalah pembelajaran
dilakukan pertamakali. Di dalam literature ilmu sosial disebutkan bahwa
kebudayaan didefinisikan sebagai suatu keseluruhan sistem ide, sistem sosial,
dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dimiliki manusia
melalui proses belajar. Ini berarti kunci pokok dari kehidupan manusia itu
terletak dari adanya proses belajar.
Sedemikian pentingnya pendidikan ini dalam hidup, maka
pendidikan selalu menjadi ranah selalu hangat untuk diperbincangkan.Hal yang
menarik lagi dalam diskursus mengenai tema besar ini adalah pijakan akar budaya
dan historisitas dari perkembangan pendidikan di Indonesia.Suatu kondisi yang
tidak boleh tidak ada seandainya kita mau meneliti tentang perkembangan
pendidikan di negeri kita ini adalah faktor kesejarahan.Bagaimanapun juga
sejarah warisan kolonial Belanda turut membentuk wajah pendidikan Indonesia.
Kalau kita perhatikan, dari jaman kolonial sampai
sekarang ada tendensi yang mengarah pada pola akibat bentukan budaya yang
mengakar kuat.Fenomena pembagian menjadi dua bagian antara negeri dan swasta,
umum dan agama, sentralistik dan desentralisasi, menejemen berbasis sekolahan
dan menejemen berbasis pusat, kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum
berbasis pengetahuan, kesemuanya itu lebih kita tempatkan sebagai fakta
sejarah.
Fonemena dualisme keilmuan yang sekarang melanda umat
Islam itu relative baru (kira-kira awal abad 19 M, ketika bangsa Islam mulai
dijajah). Dualisme lembaga pendidikan sekarang ini ada yang disebut sekolah
umum dan ada istilahkan sekolah agama, dimana terciptalah sarjana agama yang
begitu pintar ilmu syariah, tapi tidak tahu menahu-tahu tentang ilmu umum.
Begitu sebaliknya seorang profesor kimia, misalnya pintar sekali dibidangnya,
tapi selalu mengatakan, saya ini orang awam untuk urusan agama.
Pendidikan agama di sekolah menurut Zakiah Darajat
sangat penting untuk pembinaan dan penyempurnaan pertumbuhan kepribadian anak
didik karena mempunyai aspek jiwa atau pembentukan kepribadian dengan
memberikan kesadaran dan pembiasaan melakukan perintah Allah dan meninggalkan
larangan-laranganNya, melakukan praktek ibadah, sopan santuan dalam pergaulan
sesamanya sesuai dengan ajaran akhlak agamanya akan menjadi bagian integral
dari kepribadiannya ketika dewasa nanti dan aspek-aspek pendidikan agama yang
ditujukan kepada pikiran dan kepercayaan.
Adanya
pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia sudah tidak bisa dinafikan
lagi, akan tetapi kenapa pada faktanya pendidikan di Indonesia mengalami
keterpurukan baik dari sisi output pendidikan yang masih rendah bila
dibandingkan negara-negara yang baru merdeka seperti Vietnam. Begitupula
tentang kenakalan remaja yang terjerumus ke dalam korban narkoba semakin
meningkat dari tahun ke tahun, serta tindakan korupsi yang sudah mengakar di
negeri ini. Kondisi ini tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut paling tidak ada
peningkatan kualitas pendidikan dan penyelewengan pendidikan dapat
diminimalisir.
Sebagai
permasalahan pendidikan yang dialami Indonesia berdasarkan hasil penelitian
lembaga-lembaga indefendent ataupun pemerintah yang berkaiatan dengan dunia
pendidikan diantaranya sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil survei Political and
Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun 2001
saja menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia,
yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem
pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta
Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam.
2. Badan Narkotika Nasional (BNN)
menyebutkan jumlah pengguna narkoba di lingkungan pelajar SD, SMP, dan SMA pada
tahun 2006 mencapai 15.662 anak. Rinciannya, untuk tingkat SD sebanyak 1.793
anak, SMP sebanyak 3.543 anak, dan SMA sebanyak 10.326 anak. Dari data
tersebut, yang paling mencengangkan adalah peningkatan jumlah pelajar SD
pengguna narkoba. Pada tahun 2003, jumlahnya baru mencapai 949 anak, namun tiga
tahun kemudian atau tahun 2006, jumlah itu meningkat tajam menjadi 1.793 anak.
3. Selain itu, kalangan pelajar juga rentan
tertular penyebaran penyakit HIV/AIDS. Misalnya di kota Madiun-Jatim, dari data
terakhir yang dilansir Yayasan Bambu Nusantara Cabang Madiun, organisasi yang
konsen masalah HIV/AIDS, menyebutkan kasus Infeksi Seksual Menular (IMS) yang
beresiko tertular HIV/AIDS menurut kategori pendidikan sampai akhir Oktober
2007 didominasi pelajar SMA/SMK sebanyak 51 %, pelajar SMP sebesar 26%,
mahasiswa sebesar 12% dan SD/MI sebesar 11% .
4. Menurut hasil survey UNDP (2002), kualitas
SDM Indonesia ternyata hanya menduduki urutan 110 dari 179 negara di dunia ,
posisi Indonesia hanya satu tingkat diatas Vietnam, dan jauh tertinggal di
bawah Philipina , Thailand , Malasyia dan Singapura. Bila dibandingkan India,
Indonesia sangat jauh tertinggal.
5. 90% anak usia 8-16 tahun telah buka situs
porno di internet. Rata-rata anak usia 11 tahun membuka situs porno untuk
pertama kalinya. Bahkan banyak diantara mereka yang membuka situs porno di
sela-sela mengerjakan pekerjaan rumah.
Itulah
beberapa permasalahan pendidikan yang krusial di Indonesia yang membutuhkan
segera penyelesaian secara sistematis, terencana dan terpola dengan baik. Jika
tidak pendidikan kita mau dibawa ke mana dan bagaimana generasi yang dihasilkan
di masa depan?
Permasalahan
pendidikan di Indonesuia apabila berkaca dari beberapa permasalahan tersebut di
atas dapat diketahui sebagai berikut:
1. Sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia
yang dinaungi oleh dua Departemen ( dahulu ) dan sekarang disebut kementerian
yaitu Kementerian Pendidikan Nasional yang menangani pendidikan umum dan
Kementerian Agama yang menaungi pendidikan agama dan keagamaan menimbulkan
berbagai dampak baik positif maupun negatif dalam tataran praktis.
2. Pemisahan dalam tataran konsep dan paradigma
pendidikan di Indonesia menimbulkan dampak terjadinya dikotomi dan dualisme
pendidikan.
3. Dikotomi dan dulaisme dalam pendidikan
membentuk sistem pengkotak-kotakan dalam pendidikan di Indonesia baik antara
pendidikan umum dengan pendidikan agama, negeri dan swasta, sentralisasi dan
desentralisasi.
4. Terjadinya dikotomi dan dulaisme dalam
pendidikan agama di Indonsia menimbulkan permasalahan jurang pemisah antara
pendidikan yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan dengan pendidikan yang
di bawah Kementerian Agama baik dari sisi sarana prasarana, sumber daya
manusianya, maupun ketenagaannya.
5. Pendidikan agama Islam sebagai salah satu
tonggak penanaman pendidikan moral hanya sebagai mata pelajaran baik di sekolah
maupun di madrasah masih termarjinalkan dari mata pelajaran lainnya.
Metode yang
digunakan dalam uraian ini adalah pendekatan deskriptif-historis. Saya berusaha
mengungkapkannya, menggambarkan permasalahan yang saya angkat. Dalam tugas saya
ini ada banyak tema besar yang secara eksplisit dipaparkan dan saya kategorikan sebagai permasalahan yang
pertama yaitu dikotomi pendidikan , kedua dulaisme pendidikan di Indonesia,
dampak akibat dikotomi dan dulisme pendidikan serta bagaimana solusi yang
ditawarkan pakar pendidikan Islam.
2.
Pembahasan
A. Pengertian Dikotomi dan dulaisme pendidikan
1. Pengertian
Dikotomi
Dikotomi
dalam bahasa Inggris adalah dichotomy adalah pembagian dua bagian,
pembelahan dua, bercabang dua bagian. Ada juga yang mendefinisikan dikotomi
sebagai pembagian di dua kelompok yang saling bertentangan. Secara
terminologis, dikotomi dipahami sebagai pemisahan antara ilmu dan agama yang
kemudian berkembang menjadi fenomena dikotomik-dikotomik lainnya, seperti
dikotomi ulama dan intelektual, dikotomi dalam dunia pendidikan Islam dan
bahkan dikotomi dalam diri muslim itu sendiri (split personality). Bagi
al- Faruqi, dikotomi adalah dulaisme religius dan kultural.
Meskipun
dikotomi ini adalah problem kontemporer namun keberadaannya tentu tidak lepas
dari proses historisitas yang panjang sehingga bisa muncul sekarang ini. Proses
sejarah tersebut diawali perkembangan pertemuan Islam-Arab dengan budaya
lainnya, yang kemudian dilanjutkan dengan perkembangan lembaga-lembaga
pendidikan dalam Islam serta diakhiri dengan pertentangan dua cara berpikir
yang cukup berpengaruh dalam pembentukan dikotomi ilmu dalam sejarah peradaban
Islam.
Dengan
pemaknaan dikotomi di atas, maka dikotomi pendidikan Islam adalah dulaisme
sistem pendidikan antara pendidikan agama Islam dan pendidikan umum yang
memisahkan kesadaran keagamaan dan ilmu pengetahuan.Dulaisme ini, bukan hanya
pada dataran pemilahan tetapi masuk pada wilayah pemisahan, dalam
operasionalnya pemisahan mata pelajaran umum dengan mata pelajaran agama,
sekolah umum dan madrasah, yang pengelolaannya memiliki kebijakan
masing-masing. Sistem pendidikan yang dikotomik pada pendidikan Islam akan
menyebabkan pecahnya peradaban Islam dan akan menafikan peradaban Islam yang kqffah
(menyeluruh).
2. Pengertian Dulaisme
Perkataan
“dulaisme” adalah gabungan dua perkataan dalam bahasa latin yaitu “dualis” atau
“duo” dan “ismus” atau “isme”. “Duo” memberi arti kata dua. Sedangkan “ismus”
berfungsi membentuk kata nama bagi satu kata kerja. Dulaisme adalah dua prinsip
yang saling bertentangan. Secara terminologi dulaisme dapat
diartikan sebagai dua prinsip atau paham yang berbeda dan saling bertentangan.
Oleh karena itu, dulaisme ialah keadaan yang menjadi dua, dan ia adalah satu
sistem atau teori yang berdasarkan kepada dua prinsip yang menyatakan bahwa ada
dua substansi.
Asal dualisme ini pada hakikatnya merupakan doktrin
filsafat dan metafisika yang lahir dari alam pikiran para filosof Barat dalam
melihat entitas jiwa dan raga manusia. Asal usul konsep dulaisme terkandung
dalam pandangan hidup tentang alam (world view), serta nilai-nilai yang
membentuk budaya dan peradaban Barat. Gagasan tentang dulaisme sebenarnya dapat
ditelusuri sejak zaman Plato dan Aristoteles yang memiliki pandangan
berhubungan dengan eksistensi jiwa yang terkait dengan kecerdasan dan
kebijakan.Plato dan Aristoteles berpendapat bahwa “kecerdasan” seseorang
merupakan bagian dari pikiran atau jiwa yang tidak bisa diidentifikasi atau
dijelaskan dengan fisik.Jadi dalam pandangan tentang hubungan antara jiwa dan
raga, fenomena mental adalah entitas non-fisik dan raga adalah fisik.Oleh
karena itu, faham dulaisme ini melihat fakta secara mendua.Akal dan materi
adalah dua substansi yang secara ontologis terpisah. Jiwa-raga (mind-body)
tidak saling terkait satu sama lain.
Dulaisme yang dikenal secara umum sampai hari ini
diterapkan oleh René Descartes (1641), yang berpendapat bahwa pikiran adalah
substansi nonfisik.Descartes adalah yang pertama kali memodifikasi dulaisme dan
mengidentifikasi dengan jelas pikiran dengan kesadaran dan membedakannya dengan
otak, sebagai tempat kecerdasan. Baginya yang riil itu adalah akal sebagai
substansi yang berfikir (substance that think) dan materi sebagai substansi
yang menempati ruang (extended substance). Dengan demikian memang secara
ideologis diciptakan adanya dulaisme pendidikan, yaitu sekolah umum yang
memperoleh sokongan pemerintah dan menjadi tanggung jawab Kementerian
Pendidikan Nasional dan madrasah, pondok pesantren, sekolah yang kurang
mendapat perhatian dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
B. Pandangan
Islam mengenai dikotomi dan dulaisme pendidikan
Ilmu sebagai dasar pijakan dalam terjadinya dikotomi
dan dualisme dalam pendidikan dapat kita kaji dan analisa dari Al-Quran dan Al
Hadits, sebagaimana diungkap Quraish Shihab, kata ilmu dengan berbagai
bentuknya terulang 854 kali dalam al-Quran dan 750 ayat al-Quran yang berbicara
tentang alam materi dan fenomenanya. Hal ini mengisyaratkan agar manusia
mengetahui dan memanfaatkan alam ini.Objek Ilmu dalam Islam terbagi kepada dua
bagian besar yaitu objek materi dan objek non-materi. Seperti kaum sufi melalui
ayat-ayat al-Quran memperkenalkan ilmu-ilmu yang mereka sebut al-hadlarat
al-Ilahiyah al-Khams ( lima kehadiran ilahi) sebagai gambaran keseluruhan
realitas wujud, yaitu alam nasut ( alam materi), alam malakut ( alam kejiwaan),
alam jabarut ( alam ruh), alam lahut (sifat-sifat ilahiyah, dan alam hahut (
wujud zat ilahi).
Selain itu banyak ayat al-Quran yang memerintahkan
untuk berfikir tentang alam semesta, melakukan perjalanan dengan titik tolak
dan tujuan akhir karena Allah, seperti dalam Surat Al-‘Alaq sebagai surat yang
pertama kali diturunkan diawali dengan kalimat Iqra dan diakhiri dengan kalimat
“wasjud waqtarib” ini merupakan indikator bahwa ilmu dalam Islam tidak dikenal
Ilmu hanya untuk ilmu dan tidak dibenarkan dalam Islam. Sementara sekarang ini
berkembang ilmu itu bebas nilai.
Ulama-ulama
kita dulu, tidak pernah membedakan ilmu umum dan ilmu agama, semuanya penting,
hanya menurut Muhamad Abduh, misalnya, harus ada skala prioritas dimana ilmu
agama perlu diajarkan pertama kali karena berkaitan dengan kebutuhan dasar
sebagai orang beragama, dia harus tahu hakikat agamanya, supaya punya
identitas, sistem moral yang kuat dan visi yang jelas.
Bukti bahwa
ulama dulu tak pernah menganaktirikan disiplin ilmu tertentu dapat dilihat dari
otoritas keilmuan yang dikuasai ulama-ulama terdahulu. Ini mengindikasikan
Islam sangatlah menjunjung tinggi keutamaan ilmudari aspek keutuhan ilmu para
tokoh muslim, ulama terdahulu juga telah membuktikan kesatuan ilmu yang wajib
dipelajari.Al-Kindi misalnya merupakan seorang filsuf sekaligus agamawan,
begitu pula al-Farabi. Ibn Sina, selain ahli dalam bidang kedokteran, filsafat,
psikologi, dan musik, beliau juga seorang ulama. Al-Khawarizimi adalah ulama
yang ahli matematika, al-Ghazali, walaupun belakangan popular karena kehidupan
dan ajaran sufistiknya, sebenarnya beliau telah melalui berbagai bidang ilmu
yang diketahuinya, mulai dari ilmu fiqh, kalam, falsafah, hingga tasawuf.Begitu
pula Ibn Rusyd, seorang faqih yang mampu menghasilkan karya magnum opus-nya
Bidayat Al-Mujtahid, yang mampu mengsinergikan filsafat dan ilmu
fiqh.Ibn Khaldun dikenal sebagai ulama peletak dasar sosiologi modern dalam magnum
opus-nya Al-Mukaddimah, yang sampai sekarang banyak ahli yang
mengkajinya baik dari dari kalangan ummat Islam maupun para orientalisme.
Jadi bisa
dikatakan ternyata orang dulu hampir tidak mengenal istilah dikotomi
ilmu.Karena bagi mereka semua aliran ilmu itu berada dalam satu atap bangunan
pemikiran dan bersumber dari Allah, Dzat yang Maha Esa.Tidak ada ilmu yang
berdiri sendiri.Semuanya saling terkait, saling melengkapi.Itu mungkin rahasia
kenapa orang dulu bisa menghasilkan karya berbobot dan bertahan di pasaran
dalam jangka waktu sangat lama, mereka punya otoritas keilmuan interdisipliner.
Konsep
dikotomi ilmu masuk bersamaan dengan diterapkannya metode dulaisme keilmuan
agama non agama (ilmi vs adabi).Proyek itu digalakan oleh Muhamad Ali Fasya,
saat memimpin Mesir.Tepatnya pasca dijajah Perancis,niatnya baik sebetulnya. Ia
ingin memajukan umat Islam melalui sains dan teknologi, tapi cara yang ditempuh
tidak tepat karena menghasilkan dulaisme keilmuan yang sangat berbahaya.
Menurut H.M.
Arifin, Al-Quran sebagai sumber pedoman bagi umat Islam mengandung nilai-nilai
yang membudayakan manusia hampir dua pertiga ayat-ayat Al-Quran mengandung
motivasi kependidikan bagi umat manusia. Allah Yang Maha Kuasa secara langsung
menjadikan manusia baik atau jahat, pandai atau bodoh, bahagia atau celaka,
sehat atau sakit, merupakan suatu sistem berbagai proses yang pada dasarnya
sebagai mekanisme sebab akibat.
Keseimbangan
antara kehidupan dunia dan akhirat menunjukkan betapa penting antara keduanya
dan saling berkaitan satu sama lain, maka dalam disiplin ilmu pun tidak harus
membedakan ini ilmu duniawi dan yang lain ukhrawi. Seperti beberapa ayat
berikut yang mengarahkan keseimbangan dalam pendidikan:
Artinya: “ Dan carila apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bagianmu dari kenikmatan duniawi dan berbuat baiklah kepada orang
lain, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan”
“ … Dan
apabila dikatakan , “berdirilah kamu”maka berdirilah niscaya Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat” (QS.
Al-Mujadalah [58]: 11).
...( #sÎ)ur @Ï% (#râà±S$# (#râà±S$$sù Æìsùöt ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uy ..........ÇÊÊÈ
Dikotomi
ilmu adalah konsep yang sama sekali tidak dikenal dalam tradisi keilmuan salaf.
Banyaknya ulama yang punya otoritas keilmuan lebih dari satu bidang adalah
bukti kuat ulama kita tidak mengenal konsep dikotomi ilmu. Apa yang
diistilahkan orang-orang sekarang sebagai ilmu agama (ilmu-ilmu Islam- Teologi,
Tafsir, Hadis,Fikih, dll) dan ilmu-ilmu umum (ilmu sekuler), dalam pandangan
Islam, pada batas tertentu, wajib dikuasai semuanya. Hanya istilahnya
dibedakan, kalau mempelajari ilmu agama (dasar-dasarnya) itu fardu ’ain.Artinya
wajib bagi setiap manusia Islam mempelajarinya.Sementara mempelajari ilmu-ilmu
umum adalah fardu kifayah.Artinya kalau secarafungsional sudah tercukupi
kebutuhannya maka gugur kewajiban bagi yang belum mempelajarinya.Artinya terminologi
dalam ranah keilmuan Islam sangat luas cakupannya menyangkut hal yangbisa
diverifikasi dan hal-hal yang bersifat metafisik. Maka menerjemahkan kalimat
‘ilmu dalam bahasa Arab dengan science (Inggris) menurut saya tidak
tepat. Karena istilah science sangat positivistik hanya mendasarkan
kebenaran pada realitas empiris belaka.
Secara
normative-konseptual, menurut Abdul Rahman Al Segaf, dalam Islam tidak dijumpai
dikotomi ilmu. Jika kita menoleh pegangan Islam yakni Al-Quran maupun Hadits
kita tidak menemukan baik secara tersirat terlebih lagi tersurat menemukan
dalil mengenai dikotomi ilmu. Justru sebaliknya Islam mengajarkan untuk
menuntut semua cabang ilmu.
Sedangkan
menurut Ramayulis, dalam pendidikan Islam tidak dikenal pemisahan antara sains
dan agama.Penyatuan keduanya merupakan tuntutan akidah Islam.Allah dalam
doktrin ajaran Islam adalah pencipta alam semesta termasuk manusia, dan
menurunkan hokum-hukum untuk mengelola dan melestarikannya. Hukum mengenai alam
fisik merupakan sunnah Allah, sedangkan pedoman hidup dan hukum-hukum untuk
kehidupan manusia dinamakan din Allah. Hal ini mengimplikasikan bahwa dalam
pendidikan tidak dibenarkan adanya dikotomi pendidikan agama dengan pendidikan
sains. Peserta didik harus memahami Islam sebagi a total way of life, minimal
seorang pendidik harus dapat melakukan perubahan orientasi mengenal konsep ilmu
yang secara langsung dikaitkan dengan dalil-dalil keagamaan atau sebaliknya.
Memandang berbagai hal dampak dan
implikasi negatif dari dikotomi ilmu-ilmu agama (al-‘umum al-diniyyah
atau religious sciences) dengan ilmu-ilmu umum (general sciences),
maka sudah waktunya bagi kaum Muslimkhususnya lembaga-lembaga Islamuntuk
melakukan “reintegrasi ilmu-ilmu”. Sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah
cara memandang kita selama ini yang masih mengkotak-kotakkan ilmu-ilmu agama
dan ilmu-ilmu umum haruslah direvolusi. Ilmu-ilmu dipandang sebagai satu kesatuan,
yang setara hierarkinya, yang dari perspektif Islam, sama-sama mendapat pahala
jika menuntut dan menekuninya.
Walau Islam mengajarkan integralisme
keilmuan menurut Azyumardi Azra ia menyebutnya tawhidic paradigm of sciences
pada tingkat konseptual, tetapi harus diakui bahwa pada tingkat praksis
tidak jarang terjadi disharmonisasi, dan dikotomi di antara keduanya, seperti
dikemukakan penjelasan di atas. Bahkan dikotomi sering menjangkau
epistemologis, yakni antara wahyu dengan akal, atau antara “ilmu-ilmu agama”
dengan “ilmu-ilmu umum”. Sebab itu, guna mengatasi disharmonisasi dikotomi
tersebut para pemikir dan ilmuwan Muslim menawarkan klasifikasi ilmu lengkap
dengan hierarki mereka masing-masing.
Sebagaimana dikemukakan oleh Nasr
yang dikutip oleh Azyumardi Azra, berbagai cabang ilmu dan bentuk-bentuk ilmu
pengetahuan dipandang dari persepektif Islam pada akhirnya adalah satu. Dalam
Islam sendiri sebenarnya tidak ada pemisahan yang sangat esensial antara
“ilmu-ilmu agama” dan “ilmu-ilmu umum”. Hal ini dapat kita lihat misalnya
banyak intelektual muslim sebut saja Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn sina, sampai
Al-Ghazali, Nashir Al-Din Al-Thusi, dan Mulla Shadra dalam berbagai disiplin
ilmunya dan perspektif inteklektualnya masing-masing yang dikembangkan dalam
kemajuan Islam memang mengandung hieraraki tertentu, tetapi pada akhirnya akan
bermuara pada pengetahuan tentang “Hakikat Yang Maha Tunggal” yang merupakan
subtansi dari segenap ilmu. Hal ini pula terbukti dan menjadi alasan kenapa
para pemikir dan ilmuwan muslim berusaha mengintegrasikan ilmu-ilmu yang
dikembangkan peradaban-peradaban non-Muslim kedalam hierarki ilmu pengetahuan
Islam. Kita lihat misalnya salah seorang murid Imam Malik, asy-Syafi’I (150-204
H), menyusun satu metodologi hukum yang selain bisa mempertemukan kedua kubu. Sehingga pertentangan kedua kubu, yang
melahirkan ekspresi kebebasan berpikir, bisa diredam sedini mungkin. Kita akan
lihat sejauh mana asy_Syafi’I merumuskan dasar-dasar berpikir tersebut, yang
oleh Fakhr ad-Din ar-Razi dibandingkan dengan posisi Aristoteles dalam bidang
filsafat. Kalau Aristoteles berhasil merumuskan satu sistem filsafat dengan
metodologi mantiqnya (logika), demikian asy-Syafi’I dianggap merumuskan
cara-cara berpikir dalam agama dengan metodologi ushul fiqhnya seperti tertuang
dalam master piece-nya ,ar-Risalah. Artinya ini menandakan dalam
pembentuan dasar-dasar hukum Islam (ushul fiqh) sangat menyentuh tradisi
filsafat.
Selain asy-Syafi’I kita kenal nama
dalam kancah pemikiran Islam Al-Kindi merupakan pemikir Muslim pertama yang
berusaha memecahkan masalah klasifikasi. Klasifikasi pertama adalah al-ulum al-aqliyyah, yakni ilmu-ilmu yang
disampaikan Tuhan melalui wahyu, tetapi melibatkan penggunaan akal dan
nalar.Klasifikasi kedua adalah al-ulum
al-aqliyyah, yakni ilmu-ilmu intelek, yang diperoleh terutama penggunaan
akal dan pengalaman pengujian empiris. Dalam karyanya Fi Aqsam Al-Ulum
(jenis-jenis Ilmu). Ia disusul oleh Al-Farabi, yang melalui karyanya Kitab
Al-Ulum (Buku tentang Hierarki ilmu) memainkan pengaruh lebih luas.
Tokoh-tokoh lain yang mampu dalam mengintegrasikan ilmu adalah Ibn Sina,
Al-Ghazali, dan Ibn Rusyd yang semuanya mampu menjadi rujukan-rujukan
keilmuannya sampai didunia Barat.
Dengan klasifikasi ilmu-ilmu yang
demikian rumit ?Hal ini menunjukkan kompleksitas ilmu-ilmu yang berkembang
dalam tradisi keilmuan dan perdaban Islam. Ilmu-ilmu agama hanyalah satu bagian
dari ilmu-ilmu Islam secara keseluruhan. Pada tingkat praksis bisa dikatakan,
kemajuan peradaban kaum muslimin berkaitan dengan kemajuan seluruh aspek dan
bidang-bidang keilmuan. Jadi, tatkala bidang-bidang ilmu tertentu dimakruhkan,
apalagi diharamkan, maka akan terciptalah disharmoni, diskrepansi yang
mengakibatkan retardasi muslim secara keseluruhan.
Menurut Ahmad Tafsir, penamaan
ilmu-ilmu yang berdasarkan al-Quran dan al-hadits kedalam kategori religius
tidaklah dapat diterima, karena akan mengakibatkan subjek-subjek selainnya
seperti psikologi, sejarah dan sebagainya menjadi tidak religius, padahal
al-Qur`an tidak mengkontradiksikan cabang-cabang atau subjek-subjek
pengetahuan.
Al-Attas membuat skema yang
menjelaskan kedudukan manusia dan sekaligus pengetahuan. Bahwa pada dasarnya
ilmu pengetahuan menurut dia, adalah pemberian Allah dengan mengacu pada
fakultas dan indra ruhaniyah manusia. Sedangkan ilmu capaian mengacu pada
tingkatan dan indra jasmaniyah. Manusia terdiri dari dua unsur, jasmani dan
ruhani, maka ilmu juga terbagi dua katagori, yaitu ilmu pemberian Allah
(melalui wahyu ilahi), dan ilmu capaian (yang diperoleh melalui usaha
pengamatan, pengalaman dan riset manusia). Akal merupakan mata rantai yang
menghubungkan antara yang jasmani dan yang ruhani, karena akal pada hakikatnya
adalah substansi ruhaniyah yang menjadikan manusia bisa memahami hakikat dan
kebenaran ruhaniyah. Dengan kata lain, dia mengatakan bahwa ilmu-ilmu agama
merupakan kewajiban individu yang menjadi pusat jantung diri manusia.Karena
itu, dalam sistem pendidikan Islam tingkat (rendah, menengah, dan tinggi) ilmu
fardlu ain harus diajarkan tidak hanya pada tingkat rendah, melainkan juga pada
tingkat menengah dan tingkat universitas. Karena universitas menurut al-Attas
merupakan cerminan sistematisasi yang paling tinggi, maka formulasi
kandungannya harus di dahulukan. Ruang lingkup dan kandungan pada tingkat
universitas harus lebih dahulu dirumuskan sebelum bisa diproyeksikan ke dalam
tahapan-tahapan yang lebih sedikit secara berurutan ketingkat yang lebih rendah
mengingat tingkat universitas mencerminkan perumusan sistematisasi yang paling
tinggi, maka formulasi kandungannya harus didahulukan.
Ilmu dan agama bukan sesuatu yang
harus dipisahkan, tetapi lebih pada saling mengisi. Enstain seorang ahli fisika
mengemukakan “ilmu tanpa agama adalah buta”.jadi semua punya titik temu yang
mengarah pada dogma agama sebagai muaranya. Ilmu pegetahuan bermuara ke
filsafat dan filsafat sebagai mother of secience “induknya ilmu bermuara ke
agama.Jadi ilmu bukanlah semata-mata otoritas duniawi yang berbeda dengan agama
yang dipandang berorientasi akhirat. Ini pemahaman yang salah dan harus
diluruskan bahwa ilmu itu adalah upaya akal untuk mengenal gejala alam yang
tentunya sebagai cara mengenal keagungan Allah.
Akar masalah dikotomi ilmu dalam
Islam di Indonesia persoalan pemisahan antara ilmu dan agama. Menurut Dr.
Mochtar Naim dikotomi pendidikan adalah penyebab utama dari kesenjangan
pendidikan di Indonesia dengan segala akibat yang ditimbulkannya. Hal ini
merupakan warisan “leluhur” dari pihak koloni Belanda.
Menjadi hal yang klasik dan menjadi
perdebatan umum dalam dikotomi ilmu dalam Islam hal ini dapat kita lihat orang
masih membedakan “ilmu-ilmu agama” (al-‘ulum al-diniyyah atau religious
sciences) dengan “ilmu-ilmu umum” (general sciences). Dikotomi yang
mulai muncul dan mapan sejak abad pertengahan sejarah Islam ternyata masih
bertahan di kalangan para pemikir dan praktisi pendidikan di banyak wilayah
dunia muslim termasuk Indonesia baik pada tingkat konsepsi maupun kelembagaan
pendidikan.
Berbicara lebih jauh tentang masalah
dikotomi ilmu hal ini sangatlah terkait dengan masalah dikotomi pendidikan
(kelembagaan), sehingga berimbas pada terjadinya dikotomi pendidikan umum dan
pendidikan agama dalam arti kelembagaan yang dimana hal ini merupakan warisan
dari zaman kolonial Belanda, karena anak-anak yang bisa masuk sekolah Belanda
sebelum kemerdekaan hanya 6% dan terbatas bagi anak-anak kaum bangsawan dan
saudagar, maka anak-anak orang Islam memilih madrasah atau pondok pesantren,
yang memang sudah ada sebelum munculnya sekolah-sekolah yang didirikan
pemerintah kolonial Belanda. Karena tekanan politik pemerintah kolonial, maka
sekolah-sekolah agama Islam memisah diri dan terkontak dalam kubu
tersendiri.Sehingga dengan sendirinya mulailah pendidikan terkotak-kotak
(dikotomi) antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Bila kita menoleh
sejarah pendidikan Islam maka menurut Azyumardi Azra, hal ini bermula dari historical
accident atau “kecelakaan sejarah”, yaitu ketika ilmu-ilmu umum (keduniaan)
yang bertitik tolak pada penelitian empiris, rasio, dan logika mendapat
serangan yang hebat dari kaum fuqaha.
Setelah
kemerdekaan, dulaisme yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda tetap
mengakar dalam dunia pendidikan kita. Pandangan beberapa pejabat yang menangani
bidang pendidikan yang kurang menghargai sekolah-sekolah Islam mendorong
sebagian pemimpin dan pengelola sekolah tersebut berpegang pada sikap semula :
berdiri di kutub yang berbeda dengan sekolah umum. Oleh karena itu
keikutsertaan Departemen Agama secara historis dalam menangani sekolah-sekolah
agama sangat diperlukan. Sebab kalau tidak sekolah-sekolah akan berjalan dengan
arahnya sendiri-sendiri. Dengan tugas dan fungsinya dibidang pendidikan,
Departemen agama telah mengemban konsep konvergensi yaitu satu pihak memasukkan
pelajaran umum dalam kurikulum sekolah agama.
Kemudian dengan dikeluarkannya surat
keputusan Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Mendagri tentang peningkatan
mutu pendidikan madrasah juga menjadi usaha untuk menghilangkan dikotomi
pendidikan di Indonesia,walaupun secara kelembagaan berjalan terus.] Akan tetapi SKB tiga menteri ini tidak banyak mengatasi
problem dikotomi yang hingga kini tetap menjadi-jadi.
Hubungan
antara ilmu dan agama ialah suatu pemikiran manusia terhadap kebenaran hakiki
Allah, melalui fenomena qauniyah dan fenomena aqliyah yang
berkembang terus menerus. Inti pemahaman hubungan tersebut ialah keimanan dan
ketundukan mutlak manusia kepada Allah yang tercermin dalam sikap dan prilaku:
1) Kebenaran
Mutlak (al-haq) hanya kepada Allah semata dan kebenaran yang dicapai
manusia (dengan qauniyah atau naqliyah) hanya kebenaran relatif.
2) Keyakinan
akan tiadanya pertentangan antara ilmu dan agama karena keduanya berasal dari
sumber yang sama.
3) Kesadaran
bahwa ilmu bukan satu-satunya sumber kebenaran dan bukan satu-satunya jalan
pemecahan bagi problema kehiduapan manusia.
C. Faktor-Faktor yang menyebabkan timbulnya
dikotomi dan dulaisme dalam pendidikan
Lantas,
mengapa terjadi dikotomi ilmu? Dikotomi dalam pendidikan Islam timbul akibat
dari beberapa hal.
Pertama, faktor perkembangan pembidangan ilmu
itu sendiri, yang bergerak demikian pesat sehinggga membentuk berbagai cabang
disiplin ilmu, bahkan anak cabangnya.Hal ini menyebabkan jarak ilmu dengan induknya,
filsafat, dan antara ilmu agama dengan ilmu umum, kian jauh. Epistemologi
merupakan salah satu wilayah kajian filsafat yang disebut juga dengan filsafat
ilmu (philosophy of knowledge). Epistemologi membahas tentang apa itu “tahu”,
bagaimana cara mengetahui, untuk apa mengetahui, juga tentang dasar-dasar,
sumber, tujuan dan klasifikasi pengetahuan. dari epistemologi, muncullah
struktur ilmu pengetahuan sampai ke anak cabang. Sebagai contoh, ketika
filsafat sebagai induk segala ilmu (mother off all sciences) mengalami
pembidangan dalam struktur ilmu, anggap saja ilmu pendidikan, maka disiplin
ilmu pendidikan pun pecah menjadi cabang ilmu yang makin spesifik: teknolgi
pendidikan, psikologi pendidikan, sosiologi pendidikan, dan seterusnya.
Kemudian, cabang ilmu pendidikan tersebut pecah lagi menjadi anak cabang,
semisal perencanaan pendidikan, perencanaan kurikulum, strategi belajar
mengajr, dan seterusnya.Tak pelak lagi hal ini menyebabkan jarak antar filsafat
sebagai induk menjadi kian jauh dengan anak cabang ilmu. Hal ini menyebabkan
munculnya spesialisasi keilmuan, di mana pelakunya menjadi ahli atau
profesioanl di bidangnya masing-masing.
Kedua, faktor
historis perkembangan umat Islam ketika mengalami masa stagnan atau kemunduran
sejak Abad Pertengahan (tahun 1250-1800 M), yang pengaruhnya bahkan masih
terasa sampai kini atau meminjam istilah Azra hal ini disebabkan karena
kesalahan sejarah (historical accident). Pada masa ini, dominasi fuqaha
dalam pendidikan Islam sangatlah kuat, sehingga terjadi kristalisasi anggapan
bahwa ilmu agama tergolong fardlu ‘ain atau kewajiban individu,
sedangkan ilmu umum termasuk fardlu kifayah atau kewajiban kolektif. Akibat faktor ini, umat dan negara yang berpenduduk
mayoritas Islam saat ini tertinggal jauh dalam hal kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknolgi (IPTEK) bila dibandingkan dengan umat dan negara lain.
Ketiga, faktor internal kelembagaan
pendidikan Islam yang kurang mampu melakukan upaya pembenahan dan pembaruan
akibat kompleksnya problematika ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya yang
dihadapi umat dan negara yang berpenduduk mayoritas Islam. Sehinggga, dalam
lembaga pendidikan Islam tidak terjadi dikotomi ilmu agama dan ilmu umum.
Sebenarnya, asumsi mengenai dikotomik ini, bukanlah monopoli lembaga pendidikan.
Bagaikan sebuah wabah, symptom dikotomi ini menyerang ke seluruh penjuru
kehidupan umat Islam, seperti terjadinya polarisai Sunni-Syi’ah, bahkan
faksi-faksi dalam Sunni sendiri, ekstremitas dan fanatisme mazhab dan aliran
teologi. Adapun dalam pendidikan Islam itu sendiri, masih menghadapi pola pikir
dikotomik, yakni dikotomisme antara urusan duniawi-ukhrawi, akal-wahyu,
iman-ilmu, Allah-manusia-alam, dan antara ilmu agama dengan ilmu umum.Sehinggga
mau tidak mau paradigma masyarakat kita sudah terjadi dikotomi tersebut.Bahkan
hal ini diperparah lagi kondisi pendidikan kita yang dipengaruhi oleh sistem
politik, budaya, hukum, dan seterusnya yang melanda umat Islam, sebagai krisis
yang dialami pendidikan Islam.
Setelah kita
berbicara mengenai akar masalah dikotomi ilmu di Indonesia, sekarang akan
dipaparkan penyebab dan akibatnya dikotomi ini secara luas (sejarah Islam).
Kemunculan dikotomi pendidikan menurut Azyumardi Azra sebagaimana dikutip oleh
Jasa Ungguh Muliawan, ia bermula dari historical accident atau
“kecelakaan sejarah”, yaitu ketika ilmu-ilmu umum (keduniaan) yang bertitik
tolak pada penelitian empiris, rasio, dan logika mendapat serangan yang hebat
dari kaum fuqaha.Selain itu terjadinya krisis
multidimensi dalam pendidikan Islam, meminjam istilah Azyumardi Azra ia melihat
pada persoalan-persoalan yang memang secara riil dihadapi oleh sistem pemikiran
dan pendidikan Islam pada umumnya.
Sedangkan secara gamblang Azyumardi
Azra menyebutkan bahwa permasalahan dikotomi pendidikan (ilmu) pertama
berkaitan dengan situasi objektif pendidikan Islam, yaitu adanya krisis
konseptual baik itu pada tataran epistemologisnya. Krisis konseptual tentang
defenisi atau terjadinya pembatasan ilmu-ilmu dalam sistem pendidikan Islam itu
sendiri, atau melihat konteks Indonesia adalah Sistem Pendidikan Nasional.
Pada prinsipnya dikotomi keilmuan
(pendidikan) dan akhirnya sampai pada tingkat kelembagaan, disebabkan ketiadaan
pembedaan antara pendidikan Islam sebagai ilmu dengan Pendidikan Islam sebagi
Lembaga Pendidikan. Ketidak jelasan ini terlihat dengan ketidakmampuan
membedakan antara pendidikan Islam dengan pendidikan agama Islam.
Krisis konseptual yang dimaksud
adalah terjadinya pembagian ilmu-ilmu di dalam Islam. Kita sering mendengarkan
adanya istilah ilmu-ilmu profane, yaitu ilmu-ilmu keduniaan (general sciences),
yang kemudian dihadapakan dengan ilmu-ilmu agama (al-‘umum al-diniyyah /
religious sciences) atau menurut Azyumardi Azra yaitu ilmu-ilmu sacral
(transenden). Sehingga hal ini berimplikasi bukan hanya pada tataran bidang
keilmuan itu sendiri, tapi juga hal ini menyebabkan terjadinya pengkotakan
(adanya gap) pada bidang kelembagaan, yang selanjutnya juga akan menimbulkan
krisis kelembagaan.
Krisis kelembagaan ini adalah adanya
dikotomisasi antara lembaga-lembaga pendidikan yang menekankan pada salah satu
aspek dari ilmu-ilmu yang ada, apakah ilmu-ilmu agama ataukah ilmu-ilmu umum.
Ini jelas sekali terefleksi di Indonesia; misalnya dengan adanya dulaisme
sistem pendidikan, pendidikan agama yang diwakili madrasah dan pesantren dengan
pendidikan umum; di tingkat pendidikan tinggi terdapat IAIN (sekarang UIN) dan
perguruan tinggi umum. Hal ini dapat pula berimpilkasi mulai dari segi
pendanaan pendidikan yang dibawah naungan Diknas dan Depag sangat jauh berbeda,
sehingga hal ini pula dapat berimplikasi pada penunjang sarana dan prasarana.
Akan tetapi seiring waktu UIN dengan segala perkembangannya membuka Fakultas
Tadris yang membuka jurusan-jurusan ilmu-ilmu umum. Hal ini menjadi babak baru
buat memecahkan masalah dikotomi pendidikan di Indonesia. Sedangkan menurut
al-Faruqi, setidaknya terdapat dua (2) penyebab pokok terjadinya dikotomi
pendidikan dan dunia Islam, sebagai berikut:
1). Imperialisme dan kolonialisme
Barat atas dunia Islam
Sebagai akibat dari kerusakan
mengerikan yang ditimbulkan orang-orang non-Muslim kepada umat di abad ke-6 dan
ke-7 H./ abad ke-12 dan ke13M., yakni serbuan tentara Tartar dari Timur dan
pasukan Salib dari Barat, para pemimpin Muslim kehilangan akal dan tidak
mempunyai keyakinan kepada diri sendiri. Mereka berfikir bahwa dunia mereka
mengalami bencana, mereka mengambil sikap yang sangat konservatif dan berusaha
untuk menjaga identitas dan milik mereka yang paling berharga (Islam) dengan
melarang segala bentuk inovasi dan mengemukakan ketaatan fanatik secara harfiah
kepada syari’ah. Saat itu mereka meninggalkan sumber utama kreativitas,
yakni “ijtihad”.
Mereka mencanangkan pintu ijtihad
tertutup, mereka memperlakukan syari’ah sebagai hasil karya yang
sempurna dari para leluhur. Mereka menyatakan bahwa setiap penyimpangan dari syari’ah
adalah inovasi, dan setiap inovasi tidak disukai dan terkutuk. Sebagaimana
yang dijelaskan di sekolah-sekolah, syari’ah harus menjadi beku dan
karenanya menjaga keselamatan Islam. Kebangkitan Islam, terlebih kemenangan dan
ekspansi kaum Muslimin ke Rusia, Balkan, Eropa Tengah, dan Barat Daya di
sekitar abad ke-8 dan ke-12 tidak dapat meniadakan tindakan-tindakan
konservatif tersebut.
Pada zaman modern, Barat membebaskan
daerah-daerah yang ditaklukkan Ottoman di Eropa. Barat menduduki, menjajah, dan
memecah belah dunia Islam, kecuali Turki karena di sini kekuatan Barat berhasil
diusir. Sementara Yaman dan Arab Tengah dan Barat tidak menarik untuk dijadikan
daerah jajahan. Kekuatan Barat mengeksploitir kelemahan kaum Muslimin sebesar
mungkin, dan merekalah yang menyebabkan malaise (keadaan serba sulit) yang
dialami dunia Islam. Sebagai respon terhadap kekalahan, tragedi, dan krisis
yang ditimbulkan Barat di dunia Islam dalam dua abad terakhir ini, para pemimpin
muslim di Turki, Mesir, dan India mencoba melakukan westernisasi terhadap umat
dengan harapan membuatnya dapat bertahan secara politik, ekonomi, dan militer.
2). Pemisahan
antara Pemikiran dan Aksi di Kalangan Umat Islam
Di awal sejarah Islam, pemimpin
adalah pemikir dan pemikir adalah pemimpin.Wawasan Islam pada waktu itu
dominan, dan hasrat untuk mewujudkan wawasan Islam di dalam sejarah menentukan
semua tingkah laku.Itulah keasyikan dari seluruh masyarakat Islam.Setiap Muslim
yang sadar berusaha menyelidiki realitas tentang materi-materi dan
kesempatan-kesempatan untuk kemudian dibentuk kembali ke dalam pola-pola Islam.
Pada waktu yang bersamaan, seorang faqih
(ahli fiqih) adalah imam, mujtahid, qari, muhaddits,
guru, mutakallimun, pemimpin politik, jenderal, petani atau pengusaha,
dan kaum profesional. Jika ada yang merasa lemah, maka orang-orang di
sekelilingnya dengan senang hati akan membantunya dalam mengatasi kekurangan
itu. Semua orang memberikan semuanya demi cita-cita Islam.
Di kemudian hari, kesatupaduan
antara pemikiran dan aksi ini pecah.Saat keduanya terpisah, masing-masing
kondisinya memburuk.Para pemimpin politik dan pemilik kebijakan mengalami
krisis tanpa memperoleh manfaat pemikiran, tanpa berkonsultasi kepada para
cerdik-pandai, dan tidak memperoleh kearifan mereka.Akibatnya adalah kemandegan
(stagnasi) yang membuat warga cerdik merasa asing dan semakin terisolasinya
para pemimpin.Untuk mempertahankan posisi mereka, para pemimpin politik
melakukan kesalahan yang semakin banyak dan besar. Di pihak lain, para pemikir
menjadi asing dan semakin jauh dari keterlibatan aktif di dalam urusan umat,
mengambil hal ideal sebagai balasan mereka dalam mengutuk otoritas politik.
Di saat itulah stagnasi pemikiran di
kalangan umat Islam tampak nyata, karena tidak padunya berbagai pemikiran dan
aksi di dalamnya. Stagnasi pemikiran di dunia Islam itu terjadi juga karena
umat Islam terlena dalam kelesuan politik dan budaya. Mereka cenderung menengok
ke belakang ke romantisme kejayaan Islam masa silam. Para sarjana Barat seolah
mengatakan bahwa rasa kebanggaan dan keunggulan budaya masa lampau telah
membuat para sarjana Muslim tidak menanggapi tantangan yang dilemparkan oleh
para sarjana Barat. Padahal bila tantangan itu ditanggapi secara positif dan
arif, dunia Muslim akan dapat mengasimilasikan ilmu pengetahuan baru dan bisa
memberinya arah.
Menurut al-Faruqi, sebagai prasyarat
untuk menghilangkan dulaisme sistem pendidikan, yang selanjutnya juga
menghilangkan dulaisme kehidupan, demi mencari solusi dari malise yang
dihadapi umat, pengetahuan harus diIslamisasikan, sambil menghindari perangkap
dan kekurangan metodologi tradisional. Islamisasi pengetahuan itu harus
mengamati sejumlah prinsip yang merupakan esensi Islam. Untuk menuang kembali
disiplin-disipilin di bawah kerangka Islam berarti membuat teori, metode,
prinsip, dan tujuan untuk tunduk kepada: keesaan Allah, kesatuan alam semesta,
kesatuan pengetahuan dan kebenaran, kesatuan hidup, dan kesatuan umat manusia.
Dengan demikian, tawaran al-Faruqi
sebagai solusi problem dikotomi kehidupan umat Islam (termasuk dikotomi
pendidikan) adalah islamisasi ilmu dalam pendidikan; yakni pemaduan kedua
sistem pendidikan antara Islam klasik dan Barat modern melalui filterisasi ilmu.
Sistem pendidikan Islam yang terdiri dari madrasah-madrasah dasar dan menengah,
juga kuliyah-kuliyah dan jami’ah-jami’ah pada tingkat perguruan
tinggi harus dipadukan dengan sistem sekular dari sekolah-sekolah dan
universitas-universitas umum dengan proses islamisasi ilmu.
D. Sejarah timbulnya dikotomi dan dulaisme
pendidikan di Indonesia
Sejarah di Indonesia, membuktikan
terwujudnya komunitas haji, ulama, santri dan pedagang membuat anti terhadap
imperialisme Belanda, seperti yang dilansir Clifford, pertumbuhan pesantren
yang anti imperialism Belanda membangkitkan Santri Insureaction atau
pemberontakan santri seperti yang terjadi pada tahun 1820-1880 terjadi paling
tidak lima kali pemberontakan santri seperti perang Paderi ( 1821-1828), Perang
Dipenogoro, Perang Banjarmasin, Perang Aceh dan perang Banten dan masih banyak
perang lainnya dimotori oleh gerakan santri, kiayai, ulama yang berbasis Islam.
Hal ini menimbulkan kecurigaan Pemerintah Belanda terhadap Islam.
Sekolah pendidikan dasar telah
diperkenalkan oleh Belanda di Indonesia.Sekolah yang tadinya hanya untuk
kalangan keturunan Belanda, dengan etische politiek (kepotangan budi) di negara
jajahan Belanda (1870) mulai membuka sekolahan bagi kaum bumi putera (SR).Hal
tersebut nampaknya juga akibat pengaruh faham humanisme dan kelahiran baru yang
melanda negeri Belanda.
Program utamannya saat itu mungkin
hanya untuk kepentingan Belanda juga (untuk meningkatkan produktivitas di tanah
jajahannya).Untuk Perguruan tinggi dimulai dengan berdirinya sekolah-sekolah
kejuruan. Misal STOVIA(1902) yang kemudia berubah jadi NIAS(1913) dan GHS
adalah cikal bakal dari fakultas kedokterannya UI. Lalu juga Rechts School
(1922) dan Rechthoogen School (1924) kemudian melebur jadi fakultas hukumnya
UI.Juga disusul beberapa fakultas lainya.
Zakiah Darajat mengungkapkan pada
masa pemerintahan Belanda, pendidikan agama tidak diberikan di sekolah-sekolah
negeri dengan alasan pemerintah bersikap netral untuk tidak mencampuri masalah
pendidikan agama, karena pendidikan agama merupakan tanggung jawab keluarga,
sehingga setiap usulan wakil-wakil rakyat pribumi di Volksraad agar memasukan
pelajaran agama Islam di di Perguruan Umum selalu ditolaknya, yang dibolehkan
hanya di sekolah-sekolah partikulir (swasta) yang berdasarkan keagamaan.
Pemerintah Belanda menerapkan
pengawasan dan kontrol yang sangat ketat dan kaku, kontrol yang ketat ini
dijadikan alat politik untuk menghambat dan bahkan menghalang-halangi
pelaksanaan pendidikan Islam, dengan membentuk suatu badan yang
khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan Islam yang
disebut Priesnterraden.
Ordonansi
guru dikenal pada masa pemerintah Belanda dengan mengeluarkan peraturan yang
dapat memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau
memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah yang disebut Ordonansi
Sekolah Liar (Wilde School Ordonantie). Selain itu untuk lingkungan
kehidupan agama Kristen di Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat,
dan untuk menjaga sekolah umum yang kebanyakan muridnya beragama Islam, maka
pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut netral agama. Seperti
yang dinyatakan pada Indische Staatsregeling bahwa pendidikan umum
adalah netral, yang berarti pengajaran diberikan dengan menghormati keyakinan
masing-masing. Namun disekolah umum untuk kalangan
pribumi, pada HIS dan MULO diberikan pelajaran agama Islam, secara sukarela
sekali dalam seminggu bagi murid-murid yang berminat atas persetujuan orang
tuanya.
Pemerintah
Belanda sendiri yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan
bagi pribumi, membentuk dua lembaga, yaitu Departemen van Onderwijst en
Eerendinst untuk mengawasi pengajaran agama di sekolah umum dan Departemen van
Binnenlandsche Zaken untuk pendidikan Islam dilembaga pendidikan Islam.Kebijakan
pemerintah kolonial yang memarjinalkan aspirasi dan kepentingan kalangan muslim
menjadi cikal bakal terciptanya dualitas pengaturan negara terhadap berbagai
masalah yang berhubungan dengan kepentingan kalangan muslim.
Dalam konteks Indonesia, dikotomi
dimulai semenjak Indonesia mengenal sistem pendidikan modern. Ilmu-ilmu Islam,
misalnya, ia berada di bawah Depag (Departemen Agama). Sementara ilmu-ilmu umum
(sekuler) berada di bawah Depdiknas (Departemen Pendidikan Nasional). Repotnya
hal ini sangat berpengaruh pada fasilitas dan anggaran dana. Kalau kita
perhatikan APBN 2006, misalnya, ternyata yang terakhir ini anggarannya relatif
lebih subur (Rp. 36.755,9 milyar) daripada yang pertama (hanya sebesar Rp.
9.720,9 milyar: berbanding 79,1% : 21,9%.
Ketika undang-undang pendidikan
nasional pertama yaitu, UU No. 4 Tahun 1950 (tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan
Pengajaran di Sekolah) diundangkan, madrasah dan pesantren sebagai pendidikan
Islam tidak dimasukan sama sekali ke dalam sistem pendidikan nasional, yang ada
hanya masalah pendidikan agama yang diajarkan di sekolah (umum), pada tahap ini madrasah belum
dipandang sebagai bagian dari sistem dari sistem pendidikan nasional, tetapi
merupakan lembaga pendidikan di bawah Menteri Agama. Menurut
pemerintah hal ini disebabkan karena sistem pendidikan Islam lebih didominasi
oleh muatan-muatan agama, yang menggunakan kurikulum belum terstandarkan,
memiliki struktur yang tidak seragam, dan memberlakukan manajemen yang kurang
dapat dikontrol oleh pemerintah.
Pada tahun
1974, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972 tentang
kewenangan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan di bawah satu pintu, yaitu
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk di dalamnya penyelenggaraan
pendidikan agama. Keputusan itu diikuti oleh Inpres No. 15 Tahun 1974 tentang
Pelaksanaan Keputusan Presiden tersebut. Ternyata keputusan ini mendapat
tantangan keras dari kalangan Islam. Alasannya
bahwa dengan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional memang madrasah
akan mendapat status yang sama dengan sekolah, tetapi dengan status ini
terdapat kongkurensi bahwa madrasah harus dikelola oleh Depdikbud sebagai
satu-satunya departemen yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan nasional. Mereka lebih menghendaki madrasah tetap berada di bawah
Departemen Agama.
Bahkan
sebagian umat Islam memandang Kepres dan Inpres tersebut sebagai manuver untuk
mengabaikan peranan dan manfaat madrasah, juga
dipandang sebagai langkah untuk mengebiri tugas dan peranan Departemen Agama
dan bagian dari upaya sekulerisasi yang dilakukan pemerintah Orde Baru. Hal ini
cukup beralasan dikaitkan dengan setting sosial politik yang berlangsung pada
awal pemerintah Orde Baru yang menerapkan kebijakan politik yang memarjinalkan
politik Islam melalui pengebirian partai politik Islam.
Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin dan perintis
kemerdekaan menyadari betapa pentingnya pendidikan agama. Kihajar Dewantoro
selaku Menteri pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan pada kabinet pertama
menyatakan pendidikan agama perlu diajarkan di sekoklah-sekolah negeri.
Kemudian pada 3 Januari 1946 didirikanlah Kementerian Agama yang bertugas
beberapa diantaranya melaksanakan kewajiban-kewajibannya antara lain urusan
pelajaran dan pendidikan agama Islam dan Kristen, mengangkat guru agama dan
mengadakan pengawasan pelajaran agama.
Ilmu-ilmu pengetahuan modern yang banyak berdasar kepada
hukum alam (natural laws-sunnatullah) tidak bertentangan dengan Islam yang
sebenarnya. Hukum alam dan wahyu berasal dari Tuhan, maka antara keduanya tidak
mungkin bertentangan dan ilmu pengetahuan mesti sesuai dengan Islam. Islam di
masa lampau mengalami kemajuan yang disebabkan oleh salah satunya yaitu kemajuan
ilmu pengetahuan yang berkembang pada saat itu, maka untuk mencapai kemajuan
yang hilang umat Islam harus kembali mempelajari dan mementingkan ilmu
pengetahuan.
Untuk merealisasikan hasil di bidang pendidikan agama,
maka diterbitkan peraturan Bersama Menteri P&K dan Menteri Agama No.
1142/Bhg A ( Pengajaran) /No.1285/KJ Agama tanggal 2-12-1946 yang menentukan
pelajaran agama di Sekolah Rakyat sejak kelas IV dan mulai berlaku 1-1-1947.
Kemudian lahir UU.No. 4 /1950 Jo.No.12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran di sekolah. Salah satunya pasal 20 Bab 12 yang menyatakan bahwa
dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran, orang tua murid menetapkan
apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
Pelajaran agama kemudian ditetapkan dengan TAP MPRS
No.II/MPRS/1960 dengan menjadikan pendidikan agama menjadi pelajaran di
sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Universitas Negeri
hingga saat ini.
Abuddin Nata membagi kebijakan pemerintahan Indonesia
secara umum dalam bidang pendidikan ke dalam empat periode sebagai berikut:
Pertama, masa pra
kemerdekaan, yaitu masa penjajah Belanda yang menerapkan diskriminatif terhadap
rakyat jajahannya dan termasuk pelit dalam memberikan pendidikan bagi
rakyatnya.Belanda membiarkan kebodohan agar mudah ditindas, dijajah dan
diadudomba. Kemudian sedikit ada perubahan setelah ada tekanan internasional
yang dikenal dengan politik etis, salah satunya menyedikan pendidikan kepada
rakyat secara terbatas dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja yang
dipekerjakan di beberapa perusahaan milik Belanda. Belanda tidak suka terhadap
keberadaan pendidikan Islam yang diselenggarakan di Pesantren, madrasah dan
sebagainya karena dianggap sebagai sarang pemberontak, dan pembangkang yang
dikenal sebagai konsep jihad dan menganggap Belanda sebagai orang kafir yang
harus diperangi, sehingga umat Islam bersikap non-kooperatif, tidak mau
bekerjasama dengan pemerintah Belanda.
Kedua, masa pasca
kemerdekaan yang dikenal masa orde lama. Pada masa ini terjadi upaya
pembaharuan dan memperbanyak lembaga pendidikan Islam yang lebih bermutu
sejalan dengan tuntutan zaman, namun suhu politik pada saat itu sedang
mengalami pancaroba dan mencari bentuknya.
Ketiga, masa Orde
Baru,pendidikan pada masa ini bersifat sentralistik,refresif dandepolitisasi
masyarakat yang harus berorientasi kepada loyalitas terhadap pemerintahan.
Anggaran alokasi untuk pendidikan sangat minim bila dibandingkan dengan
Negara-negara berkembang lainnya yang tidak pernah mencapai 10% dari APBN.
Keempat, masa orde
reformasi, dimana semakin berkembangnya wacana demokrasi, sehingga menghasilkan
Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional.
Kondisi demikian pada akhirnya pemerintah terlibat
untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengembangkan beberapa madrasah
menjadi madrasah negeri.Alasannya ialah karena situasi dan kondisi
sosio-kultural-politik sudah berubah.Kalau kekuatan sosio politik pada awal
kemerdekaan terbelah tajam secara ideologis menjadi nasionalis sekuler dan
nasionalis Islam yang keduanya terlibat dalam pergumulan politik ideologis
sedemikian keras, maka sekarang sudah berubah.Kalau para tokoh nasionalis Islam
di awal kemerdekaan memperjuangkan masuknya pendidikan Islam (keagamaan) dalam
pengelolaan Departemen Agama merupakan keharusan sejarah, maka tidak demikian
halnya di waktu sekarang.
Ada dua ancaman dari dulaisme pendidikan yang harus
diwaspadai menurut Ahmad Tafsir, pertama, subjek-subjek baru yang diambil dari
sekolah modern akan mengambil waktu yang lebih lama dalam kurikulum yang akan
mengurangi subjek-subjek esensial mengakibatkan semangat keislaman semakin
melemah, kedua kekurangwaspadaan menyebabkan masuknya sekularisme ke dalam
pemikiran Islam. Agama dibatasi dalam beberapa jam pelajaran agama yang pada
akhirnya akan mengeluarkan agama dari aspek-aspek tertentu kehidupan manusia
terutama sains.
E. Dampak akibat dari dikotomi dan dualisme pendidikan
di Indonesia
Zakiah Darajat menuliskan dengan gamblang tentang
tragedy dunia modern yang disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi
pola pikir manusia modern antara lain kebutuhan hidup yang meningkat, rasa
individualistis dan egois, persaingan dalam hidup, keadaan yang tidak stabil
yang disebabkan akibat perkembangan ilmu pengetahuan yang berjalan cepat tetapi
tidak disertai oleh agama yang pada akhirnya membawa lengahnya orang kepada
kepercayaan agama yang dahulu dijadikan sebagai pengendali tingkah laku dan sikap
dalam hidup, logika dan cara-cara ilmiah menonjol, sedangkan segi-segi perasaan
dan emosi kurang mendapat perhatian bahkan tidak dihiraukan sama sekali.
Gambaran sejarah pendidikan di Indonesia saat ini bisa
dialami bersama.Dari gambaran di atas ternyata masalah pendidikan bukan sekedar
tergantung pada teory dan ilmu pendidikan itu saja, tapi juga iklim sosial
budaya dan politik ikut berperan.Namun bukan alasan untuk tidak memperbaharui
kehidupan melalui pembaharuan konsep pendidikan itu sendiri. Jadi reformasi
pendidikan adalah mutlak perlu dilakukan terus menerus sesuai perubahan
pemahaman umat akan kehidupan itu sendiri.
Dengan munculnya dikotomi (dulaisme) pendidikan
merupakan pukulan besar yang sudah lama menghinggapi pendidikan di Indonesia,
sehingga hal ini mempunyai dampak negatif yaitu:
1. Anti agama telah dipersempit yaitu sejauh yang
berkaitan dengan aspek teologi Islam yang diajarkan disekolah-sekolah agama
selama ini.
2. Sekolah agama telah terkotak dalam kubu tersendiri
3. Sumber masukan sekolah agama dan perguruan tinggi
Agama Islam rata-rata ber IQ rendah, maka mutu tamatannya adalah tergolong
kelas dua.
4. Kegiatan keagamaan dan api keislaman di IAIN dan
perguruan Agama Islam kurang menonjol dan kurang dirasakan dibandingkan dengan
perguruan tinggi umum.
Adanya dikotomi dalam pendidikan yakni ilmu umum dan
ilmu agama dengan memotong hubungan kedua ilmu tersebut, itulah yang diakomodir
undang-undang Pendidikan, melihat UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab VI, pasal
15 yang berbunyi: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan,
akademik, profesi, vokasi, keagamaan”. Dari pasal tersebut tampak jelas
terjadinya dikotomi dalam pendidikan agama dan pendidikan umum, di tingkat
kelembagaan pun dipisahkan antara perguruan tinggi agama seperti UIN Syarif
Hidayatullah dan perguruan tinggi umum seperti ITB, UI dan lain-lain.
Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan
pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sedangkan pendidikan umum melalui
sekolah dasar, sekolah menengah, dan kejuruan serta perguruan tinggi umum
dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Islam tidak
semata-mata mengajarkan pengetahuan Islam secara teoritik sehingga hanya
menghasilkan seorang Islamolog, tetapi pendidikan Islam juga menekankan pada
pembentukan sikap dan perilaku yang Islami dengan kata lain membentuk manusia Islamist.
Diantara beberapa fakta yang diakibatkan hasil
pendidikan Indonesia berdasarkan beberapa penelitian sebagai berikut:
1. Berdasarkan
hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang
berpusat di Hongkong pada tahun 2001 saja menyebutkan bahwa sistem pendidikan
di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei,
Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura,
Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan
ke-12, setingkat di bawah Vietnam (www.kompas.com).
2. Badan
Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jumlah pengguna narkoba di lingkungan
pelajar SD, SMP, dan SMA pada tahun 2006 mencapai 15.662 anak. Rinciannya,
untuk tingkat SD sebanyak 1.793 anak, SMP sebanyak 3.543 anak, dan SMA sebanyak
10.326 anak. Dari data tersebut, yang paling mencengangkan adalah peningkatan
jumlah pelajar SD pengguna narkoba.Pada tahun 2003, jumlahnya baru mencapai 949
anak, namun tiga tahun kemudian atau tahun 2006, jumlah itu meningkat tajam
menjadi 1.793 anak (www.pikiran-rakyat.com).Selain itu, kalangan pelajar
juga rentan tertular penyebaran penyakit HIV/AIDS. Misalnya di kota
Madiun-Jatim, dari data terakhir yang dilansir Yayasan Bambu Nusantara Cabang
Madiun, organisasi yang konsen masalah HIV/AIDS, menyebutkan kasus Infeksi
Seksual Menular (IMS) yang beresiko tertular HIV/AIDS menurut kategori
pendidikan sampai akhir Oktober 2007 didominasi pelajar SMA/SMK sebanyak 51 %,
pelajar SMP sebesar 26%, mahasiswa sebesar 12% dan SD/MI sebesar 11% (news.okezone.com).
3. Kebijakan UN
yang banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai diskriminatif dan hanya
menghamburkan anggaran pendidikan, antara lain ditentang oleh Koalisi
Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National
Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The
Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural
(KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia
(FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota Tanggerang
(FKGKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers and Education
Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan
kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, Koalisi Pendidikan
menemukan beberapa kesenjangan (www.tokohindonesia.com).
4. Rendahnya
tingkat kesejahteraan guru yang berpengaruh terahadap rendahnya kualitas pendidikan
Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada
pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp
3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5
juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp
10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru
terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain,
memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang
buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
5. Data BAPPENAS
(1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka
yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/sebesar 27,5% dan PT
sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja
cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan
15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta
anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan
masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil
pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya
kurang fungsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik
memasuki dunia kerja. Pada tahun 2009 diperkirakan ada 116,5 juta orang yang
akan mencari kerja (www.kompas.com).
6. Menurut hasil survey UNDP (2002), kualitas SDM
Indonesia ternyata hanya menduduki urutan 110 dari 179 negara di dunia , posisi
Indonesia hanya satu tingkat diatas Vietnam, dan jauh tertinggal di bawah
Philipina , Thailand , Malasyia dan Singapura. Bila dibandingkan India,
Indonesia sangat jauh tertinggal.( Kompas 4/9/2004).
7. 90% anak usia 8-16 tahun telah buka situs porno di
internet. Rata-rata anak usia 11 tahun membuka situs porno untuk pertama
kalinya. Bahkan banyak diantara mereka yang membuka situs porno di sela-sela
mengerjakan pekerjaan rumah (Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Warung
Internet Indonesia, Irwin Day. 25 Juli 2008. Media Indonesia)
F. Solusi
dalam menangani dikotomi dan dulaisme pendidikan di Indonesia
Mengenai persoalam dikotomi, tawaran Fazlur Rahman,
salah satu pendekatannya adalah dengan menerima pendidikan sekuler modern
sebagaimana telah berkembang secara umumnya di dunia Barat dan mencoba untuk
“mengislamkan”nya yakni mengisinya dengan konsep-konsep kunci tertentu dari
Islam. Lebih lanjut persoalannya adalah bagaimana melakukan modernisasi
pendidikan Islam, yakni membuatnya mampu untuk produktivitas intelektual Islam
yang kreatif dalam semua bidang usaha intelektual bersama-sama dengan
keterkaiatan yang serius kepada Islam. A.Syafi’i Ma’arif mengatakan bila konsep
dulaisme dikotomik berhasil ditumbangkan, maka dalam jangka panjang sistem
pendidikan Islam juga akan berubah secara keseluruhan, mulai dari tingkat dasar
sampai ke perguruan tinggi.
Menurut Ramayulis, solusi mengurangi atau mentiadakan
dikotomi dalam pendidikan dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip keseimbangan
yang mendasari pendidikan Islam yaitu keseimbangan antara kehidupan duniawi dan
ukhrawi, keseimbangan antara jasmani dan rohani serta keseimbangan antara
individu dan masyarakat.
Menurut Kamal Muhamad Isa, kesalahan utama manusia
yang selama ini berlangsung terus menerus adalah adanya pemisahan antara ilmu
dan agama, bahkan agama dianggap sebagai musuh ilmu, penghalang ilmu, atau
paling banter hanya dianggap sebagai pengganti ilmu. Padahal agama merupakan
kerangka dasar dari setiap ilmu pengetahuan dan kebudayaan, yang menjadi sumber
bagi pertumbuhan ilmu pengetahuan dan kebudayaan itu sendiri. Agama merupakan
satu-satu dasar dan sumber yang mengatur seluruh permasalahan kehidupan
manusia. Orang yang belajar al-Quran dengan cermat dan teliti akan menemukan
sebagian ayatnya yang disebut berbagai fakta dan peristiwa sebagai muqaddimah
yang kemudian sampai kepada Allah sebagai suatu keputusan yang disebut ilmu
teory, sementara ayat-ayat yang menyatakan kehidupan merupakan topik dari ilmu
pengetahuan dinamakan ilmu praktis.
Solusi berikutnya adalah peintegrasian ilmu,
sebelumnya marila kita melihat dalam Al-quran kata ilmu dengan berbagai
bentuknya terulang 854 kali. Kata ini digunakan dalam arti proses pencapaian
pengetahuan dan objek pengetahuan. ‘Ilm dari segi bahsa berarti
kejelasan, karena itu segala yang berbentuk dari akar katanya mempunyai arti
kejelasan.Perhatikan misalnya kata ‘alam (bendera), ‘ulmat (bibir
sumbing), ‘a’lam (gunung-gunung), ‘alamat (alamat), dan
sebagainya.Ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang sesuatu. Sekalipun
demikian, kata ini berbeda dengan ‘arafa (mengetahui), a’rif
(yang maha mengetahui) , dan ma’rifah (pengetahuan). Sehingga wajarlah
Islam sebagai agama yang rahmat untuk seluruh alam tidak pernah membedakan
ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum.
Persoalan, pengategorian kelompok ilmu umum, dan ilmu
dalam Islam umumnya muncul lebih dodorong atas kepentingan politik.Hal ini
terlihat menonjol dengan kemunculan alasan akumulasi kuantitatif wilayah; dan
filsafat lebih banyak dipelajari di Negara-negara barat dan agama dipelajari di
Negara-negara timur, maka pertentangan ini menjadi pertentangan dua kelompok
ilmu dengan istilah “Barat” dan “Timur”. Dalam pandangan Islam, bukan berarti
“Barat” kedudukannya lebih tinggi dari “Timur” atau sebaliknya.
Al-Faruqi menawarkan Islamisasi ilmu dalam pendidikan
Islam, yakni dengan melebur dua sistem pendidikan; tradisional dan modern,
menjadi sistem pendidikan yang berwawasan Islam.Ini dimaksudkan untuk
menghilangkan problem dikotomi sistem pendidikan yang selama ini terjadi di
kalangan umat.Ide ”Islamisasi Ilmu” dalam pendidikan Islam berisikan suatu
prinsip; bahwa keilmuan Barat tidak harus ditolak, artinya perlu diterima,
tetapi harus melalui proses filterisasi yang disejalankan dengan nafas Islami
agar tidak bertentangan dengan pesan al-Quran dan al-Hadits.
Peran islamisasi ilmu dalam pemecahan problem dikotomi
pendidikan islam adalah spirit yang ditawarkan al-Faruqi dalam rangka memecahkan
problem dikotomi pendidikan Islam adalah Islamisasi Ilmu dalam pendidikan
Islam. Menurut al-Faruqi, para akademikus muslim harus menguasai semua disiplin
ilmu modern, memahami disiplin tersebut dengan sempurna, dan merasakan itu
sebagai perintah agama. Setelah itu mereka harus mengintegrasikan pengetahuan
baru tersebut ke dalam keutuhan warisan Islam dengan melakukan eliminasi,
perubahan, penafsiran kembali, dan penyesuaian terhadap komponen-komponennya
sebagai world view Islam dan menetapkan nilai-nilainya.
Harus diakui bahwa di era sekarang keilmuan Islam
tertinggal jauh dari Barat. Menolak keilmuan yang datang dari Barat jelas
mengalienasi diri dari perkembangan zaman dan tidak realistis, dan itu akan
semakin membuat umat Islam tertinggal. Sementara menerima keilmuan Barat yang
cenderung sekular secara penuh dikhawatirkan akan menggerogoti ajaran keislaman
yang penuh dengan normativitas. Dengan begitu, tiba saatnya bagi para
cendekiawan Muslim meninggalkan metode-metode asal tiru yang berbahaya dalam reformasi
pendidikan. Menurut al-Faruqi, reformasi ke arah modernisasi pendidikan Islam
hendaklah Islamisasi pengetahuan modern itu sendiri. Jadi tugas umat Islam
adalah sama, meski dengan jangkauan yang luas, dibanding yang dilakukan para
leluhur umat yang mencernakan pengetahuan pada zaman mereka dan menghasilkan
warisan Islam berupa kultur dan peradaban. Setiap disipilin sains sastra,
sosial, dan ilmu alam, harus disusun dan dibangun ulang, diberikan dasar Islam,
dan diberikan tujuan baru yang konsisten dengan Islam.
Setiap disiplin ilmu harus dituang kembali sehingga
mewujudkan prinsip-prinsip Islam di dalam metodologi, strategi, data, problem,
tujuan dan aspirasinya. Setiap disiplin ilmu harus ditempa ulang sehingga
mengungkapkan relevansi Islam dengan tiga sumbu Tauhid.
Sumbu pertama adalah kesatuan
pengetahuan. Berdasarkan kesatuan pengetahuan ini segala disiplin harus
mencari nilai objektif yang rasional, yakni pengetahuan kritis mengenai
kebenaran. Dengan demikian tidak ada lagi dikotomi keilmuan; aqli dan naqli
atau ilmiah dan dogma.
Sumbu kedua adalah kesatuan
hidup. Berdasarkan kesatuan hidup ini segala disiplin harus menyadari dan
mengabdi kepada tujuan penciptaan. Dengan demikian tidak ada lagi pernyataan
bahwa beberapa disiplin sarat nilai sedang disiplin lain bebas nilai atau
netral.
Sumbu ketiga adalah kesatuan
sejarah. Berdasarkan kesatuan sejarah ini segala disiplin akan menerima
sifat ummatis atau kemasyarakatan dari seluruh aktivitas manusia, dan
mengambil tujuan umat di dalam sejarah. Dengan demikian tidak ada lagi
pembagian pengetahuan dalam sains yang bersifat individual dan sains yang
bersifat sosial, sehingga setiap disiplin tersebut bersifat humanistis dan
ummatis.
Usaha pendidikan Islam menurut Dr. Kamal Muhammad Isa
seyogyannya menargetkan hasil pendidikan yang akan didapat oleh para siswanya
sebagai berikut:
a. Siswa
meyakini konsep ilahi sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpilah-pilah
atau terkotak-kotak yang merupakan sebuah sistem rabbabi yang sempurna.
b. Siswa harus
mampu meyakini bahwa syariat Islam itu selalu berkaitan dengan naluri manusia.
c. Siswa harus
memiliki basis iman dalam alam pemikiran dan perasaannya, dengan persepsi dasar
yang benar dalam menafsirkan hakikat alam, hubungan dengan penciptanya, serta
posisi manusia di dalamnya.
d. Siswa harus
memiliki rasa bangga kepada agamanya.
e. Hati dan
jiwa para siswa harus saling bertaut dan terikat dengan Khaliqnya.
f. Para siswa
memiliki disiplin yang tinggi dalam menjalani etika riset ilmiah dalam Islam.
g. Mengaitkan
jiwa dan hati para siswa dengan kitabullah.
Solusi dari masalah manajemen pendidikan menurut
Hujair AH Sanaky dengan menawarkan perubahan manajemen pendidikan ke arah
berikut ini:
pertama desentralisasi
pengelolaan pendidikan Islam adanya perubahan paradigma dari orientasi manajemen
pemerintahan yang sarwa negara (state driven) menjadi berorientasi ke pasar,
perubahan paradigma dari orientasi manajemen pemerintahan yang otoritarian
menjadi berorientasi pada demokrasi, perubahan paradigma dari sentralisasi
menjadi desentralisasi kewenangan, manajemen pemerintahan yang cenderung
dipengaruhi oleh tata aturan global menjadi kebijakan dan aturan pemerintah
harus mengakomodasi tata aturan global.
Kedua, manajemen
berbasis sekolah, apakah pendidikan Islam dapat menerapkan manajemen berbasis
sekolah? Menurut Hujair AH Sanaky karena pendidikan Islam sebagai sub sistem
pendidikan nasional maka harus menerapkan sistem ini meski ada beberapa faktor
yang perlu diperhatikan dalam penerapannya yaitu kewajiban sekolah, kebijakan
dan prioritas pemerintah, partisipasi masyarakat dan orang tua, peranan
profesionalisme dan manajerial serta pengembangan profesi.
Ketiga, manajemen pendidikan tinggi adalah menekankan
kemandirian lebih besar dalam pengelolaan atau otonomi, untuk dapat
menyelenggarakan pengelolaan manajemen perguruan tinggi Islam yang baik perlu
memperhatikan kualitas, otonomi, akuntabilitas (pertanggungjawaban), evaluasi
dan akreditasi.
Problematika juga ada pada sumber daya pendidikan
Islam, dengan rendahnya kualitas tenaga kependidikan padahal dituntut memiliki
sumber daya pendidikan yang berkualitas dan profesional maka yang harus
dilakukan oleh pendidikan Islam adalah adanya program peningkatan kemampuan
sumber daya pendidikan berupa training for trainers .
Aktualisasi pendidikan Islam dalam masyarakat madani
di Indonesia, pada bagian ini Hujair AH Sanaky pembahasannya lebih difokuskan
pada empat hal, pertama upaya pendidikan Islam bagi pemberdayaan manusia
(proses humanisasi) dan masyarakat unggual, kedua upaya demokratisasi
pendidikan Islam, ketiga model-model pendidikan Islam alternative dan keempat
peran pendidikan Islam dalam masyarakat madani Indonesia pendidikan merupakan
proses humanisasi, merupakan proses yang terbuka dimana manusia diberdayakan
dan dioptimalkan potensi (fitrah) bawaannya maka dibutuhkan konsep pendidikan
yang dapat memberi gambaran yang komprehensif dengan menekankan keharmonisan
hubungan baik sesama manusia, masyarakat maupun lingkugan yang didasarkan pada
nilainilai normatif illahiyah.
3.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat dipahami bahwa
pengdikotomian pendidikan di Indonesia terjadi disebabkan oleh banyak hal.Pertama,
dikotomi ini merupakan warisan zaman koloni, yaitu para penjajah memberikan
kebebasan dalam beragama, tapi mereka setengah-setengah memberikan
kebebasan.hal ini terbukti misalnya pemberian kebebasan menempuh pendidikan
hanya dibatasi pada anak bangsawan. Kedua, Setelah kemerdekaan, dulaisme
yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda tetap mengakar dalam dunia pendidikan
kita. Pandangan beberapa pejabat yang menangani bidang pendidikan yang kurang
menghargai sekolah-sekolah Islam mendorong sebagian pemimpin dan pengelola
sekolah tersebut berpegang pada sikap semula : berdiri di kutub yang berbeda
dengan sekolah Umum. Ketiga, kondisi riil dalam Negara kita, yakni
adanya persoalan politis antara para pemegang kekuasaan.
Maka solusi yang harus dilakukan dalam menghilangkan
dikotomi dan dulaisme pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
1. Pemahaman
atau paradigma masyarakat tentang pemisahan “ilmu-ilmu agama” (al-‘umum
al-diniyyah atau religious sciences) dengan “ilmu-ilmu umum” (general
sciences) dapat dipatahkan dengan cara bahwa pemisahan (pengdikotomian ini)
hanyalah sebuah wujud “historical accidetn (kesalahan sejarah)” proses
ideologisasi penyebaran keislaman. Dalam dataran koseptual kita hanya dapat
mengatakan; inti dari persoalan pensakralan cabang ilmu ini berkaitan erat
dengan persoalan politik.
2. Pemerintah
dalam hal ini memegang puncak “kekuasaan” mampu menghasilkan pendidikan yang
mensinergikan dua ilmu ini.
3. UIN dalam
hal ini pendidikan yang berlabelkan Islam, mampu menjawab tantangan zaman, yang
selama ini mempunyai keinginan keras dalam mengintegrasi dua keilmuan ini.
4. Para ahli (praktisi) pendidikan mampu mencontohi
atau setidaknya menjadikan pelajaran bahwa intelektual-intelektual muslim
terdahulu sebut saja misalnya asy- Syafi’I yang mampu mensinergikan ilmu ushul
fiqh dan filsafat Aristoteles dan masih banyak pemikir-pemikir muslim lainnya yang
menorehkan sejarah kebangkitan.
Daftar Pustaka
Abdullah Hamid, dkk, Pemikiran Modern Dalam Islam,
Bandung, Pustaka Setia, 2010, cet-1.
Al-Attas, Syed Muhammadal-Naquib, 1994. Konsep
Pendidikan Dalam Islam Suatu Kerangka Pikir Pembinaan Filsafat Pendidikan Islam,
Bandung: Mizan
Abd. Rahman Assegaf, Pengantar dalam buku
Pendidikan Islam Integratif (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005),
karangan Jasa Ungguh Muliawan,
Abudin Nata, Manajemen Pendidikan, Mengatasi kelemahan
pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana Prebada Media Group, 2008,
Cet-3.
Ahmad Syafi’i Ma’arif, Pemikiran tentang
Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Dalam Pendidikan Islam di Indonesia
antara Cita dan Fakta, Editor : Muslih Usa, Tiara Wacana,Yogyakarta, 1991.
——– Pengembangan Pendidikan Tinggi Post Graduate
Studi Islam Melalui Paradigma Baru yang Lebih Efektif, Makalah Seminar,
1997.
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam,
Bandung, Remaja Rosda Karya, 2007, cet-7
Ahmad Watik Pratiknya, “Identifikasi Masalah
Pendidikan Agama Islam di Indonesia”, Muslih Usa (Ed.), Pendidikan Islam di
Indonesia Antara Cita dan Fakta (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1991),
Ahmad Baso, NU Studies: Pergolakan pemikiran antara
Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal (Jakarta: Erlangga,
2006),
A.Malik Fadjar, Menyiasati Kebutuhan Masyarakat
Modern Terhadap Pendidikan Agama Luar Sekolah, Seminar dan Lokakarya
Pengembangan Pendidikan Islam Menyongsong Abad 21, IAIN, Cirebon, tanggal,
31 Agustus s/d 1 September 1995.
Azyumardi Azra, dalam Marwan Saridjo, Bunga Rampai
Pendidikan Agama Islam, Amissco, Jakarta, 1996.
————,Pendidikan Islam tradisi dan modernisasimenuju
millennium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.1999.
————, Paradigma Baru Pendidikan Nasional,
Rekontruksi dan Demokratisasi, (Jakarta : Kompas, 2006)
Amin, Abdullah,Menyatukan kembali Ilmu-ilmu Agama
dan Umum. Yogyakarta: Suka Press IAIN Sunan Kalijaga,2003.
Ali Riyadi, Politik Pendidikan Menggugat
BirokrasiPendidikan Nasional, (Jogjakarta: Ar-Ruzz, 2006)
Djamaluddin Ancok, Membangun Kompotensi Manusia
dalam Milenium Ke Tiga, Psikologika, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi,
Nomor : 6 Tahun III, UII, 1998.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “Dulaisme”, Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1989)
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan,
J-Art,2004
Departemen Agama RI, Dirjen Pendis, Rencana
Strategis Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2007-2010.
E.Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), Sebuah Panduan Praktis, (Bandung : Rosdakarya 2008)
Fazlur Rahman, Islam and Modernity,
Transformation of an Intellectual Tradition,The University of Chicago,
Chicagi, 1982., terj. Ahsin Mohammad, Pustaka, 1985.
Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah
Pemikiran dan Gerakan, Jakarta, Bulan Bintang, 2003,
HM.Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Tinjauan Teoritis
dan Praktis berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, Jakarta, Bumi Aksara,
2009, cet-4
H.A.R. Tilar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan
Nasional Dalam Perspektif Abad 21, Tera Indonesia, Magelang, Cet. I, 1998.
Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di
Indonesia, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000),
Isma’il Raji al-Faruqi, Islamization of Knowledge :
General Principles and Workplan Hemdon : HIT, 1982),
Jasa Ungguh Muliawan, Pendidikan Islam Integratif:
Upaya Mengintegrasikan Kembali dikotomi Ilmu dan Pendidikan Islam (Cet. I:
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus
Inggris-Indonesia Jakarta : PT. Gramedia Utama, 1992)
Jalaludin & Usman Said. Filsafat Pendidikan
Islam, cet. III. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1999
Mastuhu.,Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional
dalam Abad 21. Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2004
M. Shofan. Pendidikan Berparadigma Profetik. Yogyakarta:
Ircisod-UMG Press. 2004
M.Rusli Karim, Pendidikan Islam Sebagai Upaya
Pembebasan Manusia, dalam Buku : Pendidikan Islam di Indonesia antara Cita dan
Fakta, editor, Muslih Usa, Tiara Wacana, Yogyakarta, Cet.1, 1991.
Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta
: Logos Wacana Ilmu, 1999)
Marwan Saridjo, Bunga Rampa Pendidikan Agama Islam,
(Jakarta: Amissco, 1996)
Kamal Muhammad Isa, Manajemen Pendidikan Islam,
terjemah dari Khashaish Madrasatin Nubuwawah, Jakarta, Fikahati Aneska, 1994,
Mahmud Arif, Pendidikan Islam Transformatif
(Cet. I: Yogyakarta: LKIS, 2008)
Muslih Usa (Ed.), Pendidikan Islam di Indonesia
Antara Citadan Fakta (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1991), hlm. 104.
Nurhayati Djamas, Dinamika Pendidikan Islam di
Indonesia Pasca Kemerdekaan, (Jakarta: PT RajaGradindo Persada, 2009)
Nasir, Ridlwan, Mencari Tipologi Format Pendidikan
IdialPondok Pesantren di Tengak Arus Perubahan. Yogyakarta: PustakaPelajar,
2005
Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’I
atas Pelbagai Persoalan Ummat (Cet. XVII: Bandung: Mizan, 2007
Rusydi; Wacana dikotomi llmu dalam Pendidikan Islam
dan pengaruhnya (2009)
Roehan Achwan, Prinsip-prinsip Pendidikan Islam
Versi Mursi, Jurnal Pendidikan Islam, Volume 1, IAIN Sunan Kalija,
Yogyakarta, 1991.
Soroyo, Antisipasi Pendidikan Islam dan Perubahan
Sosial Menjangkau Tahun 2000, dalam Buku :Pendidikan Islam di Indonesia
antara Cita dan Fakta, Editor : Muslih Usa, Tiara Wacana, Yogya, 1991.
Syed Sajjad Husaian dan Syed Ali Ashraf, Crisis
Muslim Educatio“., Terj.Rahmani Astuti, Krisis Pendidikan Islam, Risalah,
Bandung, 1986.
Sanaky, Hujair AH., Paradigma Pendidikan Islam:
Membangun Masyarakat Madani Indonesia. Yogyakarta: Safiria Insani Press,
2003
Sumarsono Mestoko, PendidikanIndonesia dari Jaman
ke Jaman, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1979
Suwito, Fauzan, Perkembangan Pendidikan Islam di
Nusantara, Studi Perkembangan Sejarah dari Abad 13 hingga Abad 20 M, (Bandung:
Angkasa: 2004)
Syafi’i Ma’arif, Pengembangan Pendidikan Tinggi
Post Graduate Studi Islam Melalui Paradigma Baru Yang Lebih Efektif, 1997.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang
Pendidikan (Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2006)
Usman Abu Bakar dan Surohim, Fungsi Ganda Lembaga
Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Safira Insan Press, 2005)
UU No. 2 Tahun 1989 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Usman Abu Bakar dan Surohim, Fungsi Ganda Lembaga
Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Safira Insan Press, 2005), hlm. 91-91
Zakiah
Darajat, dalam buku “Peran Agama dalam Kesehatan Mental”, Jakarta, Gunung Agung,
1996,
Zakiah
Darajat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1992, cet-2.
Zakiah
Darajat, Kesehatan Mental, Jakarta, Gunung Agung, 1996, cet-23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar